Kuantan Singingi, Riau,MNCONLINEMEDIA.COM
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan rakit atau mesin dompeng dilaporkan marak terjadi di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Ribuan warga mengklaim ratusan rakit tambang ilegal tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya penindakan yang tampak dari aparat penegak hukum setempat. ( Jumat, 13 Maret 2026 )
Aktivitas PETI tersebut tersebar di beberapa desa, antara lain Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, dan Desa Rawang Oguang. Warga setempat khawatir akan dampak kerusakan lingkungan, terutama terhadap kualitas air sungai dan kondisi lahan di sekitar lokasi tambang.
Seorang sumber yang enggan menyebutkan nama mengatakan, kegiatan tersebut diduga berlangsung secara masif dan terorganisir. Menurutnya, terdapat dua orang yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan aktivitas tersebut.
“Kegiatan ini berjalan terkoordinasi. Ada dua nama yang sering disebut masyarakat, yakni Andos dan Roni Jepang. Mereka diduga mengelola atau mengoordinasikan setoran dari rakit-rakit dompeng yang beroperasi di sini,” ujar sumber tersebut.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua orang tersebut juga diperkuat oleh sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Masih beroperasi hingga saat ini. Yang mengatur setoran diduga Andos dan Roni Jepang. Hampir semua rakit di sini melalui mereka untuk setoran,” katanya.
Masyarakat berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Andos dan Roni Jepang belum mendapatkan respons. Beberapa kali upaya menghubungi melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan balasan. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, namun belum ada keterangan resmi dari pihaknya.
Hingga berita ini diterbitkan, puluhan hingga ratusan rakit PETI masih dilaporkan beroperasi di sejumlah titik di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Landasan Hukum
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
Kasus maraknya PETI di wilayah ini kembali menarik perhatian publik terkait kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut dan menindak pihak yang terbukti terlibat. (Tim/red)