Wednesday, February 11, 2026

Oknum Kepsek SMKN.1 Pangakalan Bungkam dan Membisu di Konfirmasi Soal Dana BOSP 2024 dan Pungli.



Kab.Limapuluhkota,MNCONLINEMEDIA.COM

Di Surati oleh Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) pada tanggal 31 Januari 2026 terkait temuan investigasi dana BOSP SMKN.1 Pangkalan Kab. Limapuluh Kota tahun 2024 dan dugaan pungli Berkedok komite hal tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangandan sarat dengan manipulatif fiktif.

Aktivis GARRI mendesak Kejaksaan Negeri Payakumbuh agar usut dugaan tersebut.

Hal tersebut di sampaikan oleh bidang penelitian advokasi GARRI Darwin Piliang, SH kepada wartawan (11/02/26) bahwa kepsek yang menjabat sekarang di SMKN.1 Pangkalan Kab. Limapuluh kota ini sudah cukup lama menjabat, lebih kurang setengah periode.

Dugaan laporan informasi orang tua murid, dugaan pungutan di sekolah atas nama sumbangan dan komite yang di tarik setiap dengan modus operandinya kekurangan dana BOS. Setiap bulan bervariasi.

Kita (GARRI) meminta penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud no 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larangan memungut dalam bentuk apapun.

Kita meminta pihak BPKP untuk mengaudit ulang kembali belanja BOS 2024 dan 2025 di SMKN.1 Pangakalan bahwa kecurangan laporan ARKAS SPjnya rawan terjadi, ujar Darwin Piliang.

Sambung Darwin Piliang SH lagi, tidak ada yang harus ditutupi semua harus terbuka ke publik, apalagi ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 yang bersumber dari APBN Kemendikbud.

Bahwa perbuatan Kepsek SMKN 1 Pangkalan dengan hukum. Bahwa terdapat lagi jual seragam sekolah atas nama koperasi dengan modus syarat masuks sekolah saat SPMB. Dengan menggunakan brand merek sekolah. Diluar putih abu-abu, Pramuka dan Olahraga hal ini tidak ini memgacu pada Permendikbud no 45 tahun 2014 Tentang Seragam.

Peran kami berdasarkan amanat PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Bahwa Kejaksaan Negeri Payakumbuh segera mengungkap praktek dugaan KKN.

Temuan investigasi tahap ke I laporan ARKAS Dana BOS SMKN.1 Pangkalan Kab. Limapuluh kota tahun 2024 di duga Mark'up dan Manipulatif 
dengan jumlah siswa Penerima 482 orang
tanggal pencairan
18 Januari 2024
rincian penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 0

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.420.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 12.702.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 77.504.666

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.846.000

langganan daya dan jasa
Rp 16.914.674

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 5.285.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 71.567.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 41.244.785

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 138.600.000

Total Dana
Rp 380.084.125.

Temuan investigasi tahap ke II di SMKN.1 Pangkalan Kab. Limapuluh Kota tahun 2024 dengan jumlah siswa penerima
482 orang 
tanggal pencairan
09 Agustus 2024
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 16.943.000

pengembangan perpustakaan
Rp 66.285.040

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 28.329.231

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 10.473.250

administrasi kegiatan sekolah
Rp 128.462.954

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.698.000

langganan daya dan jasa
Rp 19.399.500

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 98.252.900

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 18.500.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 19.380.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 2.412.000

pembayaran honor
Rp 105.300.000

Total Dana
Rp 516.435.875

Sambung Darwin Piliang SH lagi kepada awak media, aturan sekolah melalui PPID tidak boleh lebih tinggi dari Undang Undang RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, sekali pun itu aturan Gubernur Sumbar dan Bupati tegasnya.

Tim/Red