Kota Padang Panjang,MNCONLINEMEDIA.COM
Aktivis Lembaga Pemerhati Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) menilai ada yang janggal dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP), bahwa adanya laporan ARKAS SPj BOSP tahun 2024 dan 2025 ada yang lumayan fantastik belanja administrasinya, SMAN.1 Batipuh hal ini kami sampaikan kepada kawan- kawan media agar uang negara tersebut dapat di akses oleh masyarakat dan dana BOS bersumber dari Kemendikbud yang di himpun dari pajak rakyat setiap tahun.
Hal ini di ungkapkan oleh Seftian Irvandi.SPd,i,SH kepada wartawan (17/02/26) dana BOS SMAN.1 Batipuh selalu kekurangan, alih alih ada saja alasan untuk menarik dana dari orang tua murid setiap bulan, dengan dalil komite dengan bervariasi di kenakan kepada murid setiap bulan.
Tambah Septian Irvandi lagi kepada wartawan, bahwa SMAN.1 Batipuh dana BOSnya setiap tahun mencapai Rp.1 Milyar lebih tahun 2025, ada laporan ARKAS BOSP SPjnya yang tidak wajar di yakini dokumennya, sehingga memacu adrenalin kita untuk mengungkap dugaan Manipulatif anggarannya.
Kami (LP2CK) kata Septian Irvandi, meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar agar mengusut laporkan ARKAS BOSP dan SPj bendahara SMAN.1 Batipuh. Diduga ada indikasi membuat laporan fiktif, seperti belanja administrasi dan belanja swakelola rehan sekolah, dan dugaan gratifikasi menerima diakon dari vendor SIPlah setiap belanja buku.
Maka kita desak penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar agar melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pungutan liar berkedok Komite.
Bahwa pelanggaran UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar maupun Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larangan memungut dalam bentuk apapun.
Lanjutnya lagi Septian Irvandi, kita akan menyurati lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengaudit kembali belanja dana BOS di SMAN 1 Batipuh bebernya.
Lanjut Septian Irvandi, hal ini tidak ada yang harus ditutupi semua harus terbuka ke publik, apalagi ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN.
Bahwa ada indikasi pelanggaran Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam sekolah ucap Septian Irvandi, bahwa perbuatan Kepsek SMAN.1 Batipuh, berbisnis seragam setiap tahun saat PPDB dengan modus hak paten, jenis pakaian yang di jual batik, muslim, olahraga. Diluar putih abu-abu dan pramuka.
Sedangkan ombudsman Provinsi Sumbar sudah menyatakan hal ini tidak di benarkan lagi, bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan
Berdasarkan amanat PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.
Sebagai berikut kami uraikan laporan BOSP SMAN.1 Batipuh penggunaan belanja ARKAS SPj SMAN 1 Batipuh tahun 2025 tahap ke I dengan jumlah Siswa Penerima
859 orang
Tanggal Pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 3.130.000
pengembangan perpustakaan
Rp 47.785.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 53.639.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 28.708.900
administrasi kegiatan sekolah
Rp 89.510.800
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.260.000
langganan daya dan jasa
Rp 52.242.700
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 0
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 6.400.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 87.540.000
Total Dana
Rp 374.216.900.
Tahap Ke II BOSP tahun 2025 laporan ARKAS SPj SMAN.1 Batipuh dengan jumlah Siswa Penerima
859 orang
Tanggal Pencairan
17 September 2025
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 12.662.000
pengembangan perpustakaan
Rp 105.479.850
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 44.945.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 46.595.300
administrasi kegiatan sekolah
Rp 169.451.956
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 11.640.000
langganan daya dan jasa
Rp 55.436.400
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 348.072.594
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 37.500.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 82.500.000
Total Dana
Rp 914.283.100
Kami perjelas, tidak ada aturan sekolah lebih tinggi dari Undang- Undang PPID tidak boleh lebih tinggi dari Undang Undang RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, sekali pun itu aturan Gubernur Sumbar dan Perbup tegasnya Septian Irvandi.
Sementara Kepsek SMAN.1 Batipuh Hendra Arinal saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081374708xxx tidak mau menjawab bahkan awak media meminta untuk berjumpa besok ia berkila sedang di perjalanan mengurus kuliah anak di hari libur, dan menyuruh ke sekolah tanggal 23 februari 2026 sedangkan komunikasi sudah terjalin. Sampai berita ini terbit ia masih bungkam.
Tim/Red