Bukittinggi,MNCONLINEMEDIA.COM
Alianai LSM Bersatu (ALB) Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi agar segera mengusut pekerjaan taman pada Proyek Taman Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi yang tidak di publikasikan mata anggarannya, plank proyek juga dugaan Markup material yang tidak sesuai spesifikasi teknis rancangan anggaran biaya (RAB) kepada wartawan mengatakan Pandu Arman Nasution, SH (13/05/26) bentuk pelanggaran yang terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup Bukittinggi, berupa Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan Kontruksi dan pelindasan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lanjut Pandu Arman Nasution SH menegaskan lagi, terkesan Kadis DLH Bukittinggi seperti kebal hukum dan melabrak peraturan dan perundangan, ada apa dengan kontraktor ini sehingga di lindungi ada apa dengan Kadis dan Walikota Bukittinggi tidak mampu berbuat transparan kepada masyarakat tentang Proyek Taman DLH yang di kerjakan oleh rekanan yang gentayangan beber Pandu.
Dengan bukti dokumentasi dan bukti material bahan baku lainnya, yang di pakai oleh kontraktor tak bertuan ini, baik material yang ada di lokasi penggundukan tanah untuk taman, pemakaian bunga di lokasi, dan material perbaikan drainase dan lainnya yang ada di lokasi taman ujarnya.
Kami Aliansi LSM Bersatu (ALB) meminta Bapak Kajati Sumbar agar segera memerintahkan Kajari Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan ketidak transparanan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik agar segera memeriksa kadis DLH Bukittinggi, yang terkesan kebal hukum, ada apa dengan Kadis ini sangat ngotok tidak memajang plank proyek tersebut apakah ini uang pribadinya .!?
Tim/Red