Kota Bekasi,MNCONLINEMEDIA.COM
Dalam rangka menegakkan prinsip akuntabilitas publik dan transparansi tata kelola keuangan negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi memublikasikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Publikasi ini merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Secara makro, aktivitas perekonomian Kota Bekasi pada tahun 2024 menunjukkan tren normalisasi pasca-pandemi. Berdasarkan Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2024, Pemkot Bekasi berhasil mencatatkan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp6.297.610.287.186,00 (90,10% dari target) dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp6.487.592.585.943,00 (86,12% dari pagu).
1. Akselerasi Pendapatan, Inovasi BLUD dan Mitigasi Hukum Dampak Regulasi Baru
Realisasi Pendapatan Daerah Kota Bekasi ditopang secara solid oleh dua sektor utama:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terealisasi sebesar Rp2.671.677.896.248,00 (79,75% dari target).
Pendapatan Transfer: Terealisasi optimal mencapai 99,64% atau sebesar Rp3.625.932.390.938,00.
Capaian Strategis SKPD
Disperkimtan Kota Bekasi: Mencatatkan lonjakan pendapatan signifikan hingga 239,68% (Realisasi Rp9.766.904.585,00 dari pagu Rp4.075.000.000,00). Akselerasi ini dipicu inovasi BLUD PALD dalam pengelolaan limbah cair domestik non-B3, sekaligus menjadi satu-satunya operator pemerintah di Indonesia dengan izin KBLI terverifikasi.
RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid: Melampaui target dengan realisasi Retribusi Daerah sebesar Rp368.125.475.678,00 (102,26%).
Evaluasi Yuridis dan Penegakan Hukum Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatatkan realisasi 88,81%. Secara yuridis, dinamika target ini dipengaruhi oleh implementasi UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mengoreksi proyeksi pendapatan melalui kebijakan penyesuaian tarif, antara lain:
Penurunan tarif Pajak Parkir dari 30% menjadi 10%.
Kenaikan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Rasionalisasi jenis retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Sebagai langkah mitigasi hukum atas piutang pajak, Pemkot Bekasi memperkuat sinergi law enforcement bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), Jaksa Pengacara Negara dikerahkan untuk melakukan tindakan hukum penagihan piutang pajak dan retribusi di atas Rp25.000.000,00 demi mengamankan kas daerah.
2. Kinerja Belanja Daerah: Efisiensi, Kepatuhan Regulasi, dan Penyerapan Anggaran
Total penyerapan Belanja Daerah mencapai 86,12%, dengan rincian operasional: Belanja Operasi (88,75%), Belanja Modal (74,52%), Belanja Tidak Terduga (23,15%), dan Belanja Transfer yang terserap 100% (Rp105.340.352.750,00) untuk pembiayaan akuisisi PDAM Bhagasasi sesuai kesepakatan hukum dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Catatan Akuntabilitas Penyerapan di Bawah Target
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencatatkan penyerapan di bawah target akibat faktor teknis, yuridis, dan efisiensi anggaran:
SKPDRealisasiFaktor Penyebab / Dasar Hukum
Dinas Lingkungan Hidup81,07%Ketidaksesuaian prasyarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) senilai Rp16,3 M, kendala sisa waktu akibat dana bantuan DKI Jakarta (parsial 4) baru masuk pada November 2024, serta efisiensi hasil negosiasi penyedia.
Disperkimtan69,65%Kegagalan proses pengadaan barang/jasa, kesalahan kode rekening paket pekerjaan, serta penundaan hibah akibat belum rampungnya perikatan MoU.
Sekretariat DPRD75,99%Penurunan serapan biaya perjalanan dinas akibat kepatuhan hukum atas penyesuaian metode pembayaran dari Lumpsum menjadi At Cost.
Catatan Hukum Sekretariat DPRD: Kebijakan At Cost tersebut merupakan bentuk kepatuhan mutlak atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 12P/HUM/2024 serta Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Nomor: SE-1/PK/2024.
3. Penyesuaian Pembiayaan Daerah dan Penggunaan SiLPA Berdasarkan Rekomendasi BPK
Pemkot Bekasi melakukan penyesuaian signifikan pada Pos Penerimaan Pembiayaan melalui penambahan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2023. Langkah ini merujuk langsung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 25A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Proyeksi SiLPA mengalami penyesuaian dari rencana semula Rp131.294.484.961,00 menjadi Rp524.363.649.483,00. Berdasarkan koridor hukum Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD ini telah diikat secara sah melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 14 Tahun 2024 untuk menjamin pemenuhan belanja prioritas daerah tetap berjalan secara akurat, legal, dan transparan.
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang prudent (bijaksana), patuh hukum, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan serta pembangunan masyarakat Kota Bekasi.
Narasi oleh : Rhama pranajaya
Dikutip dari : LHP BPK RI Nomor 25A/LHP/XVIII.BDG/05/2024
Tim/red