Tuesday, May 12, 2026

Abaikan Atensi Kepolisian, Peredaran Obat Keras Golongan G di Bantar Gebang Kian Menantang Hukum.

kota Bekasi,MNCONLINEMEDIA.COM

Meskipun Polres Metro Bekasi Kota tengah gencar melakukan operasi pemberantasan narkotika, aktivitas peredaran obat keras terlarang daftar Golongan G (Tramadol, Eximer, dll) terpantau masih marak di wilayah Kota Bekasi. 

Lokasi yang menjadi sorotan tajam berada di wilayah Bantar Gebang, di mana para pelaku secara terang-terangan menjalankan bisnis haramnya meski berada di bawah pengawasan aparat.

Modus Operandi, Transaksi di Lorong Sempit
Berdasarkan investigasi di lapangan, para pengedar kini menggunakan modus operandi baru guna mengelabui petugas.
Mereka tidak lagi menggunakan ruko terbuka, melainkan memanfaatkan lorong-lorong sempit di samping bangunan toko yang telah ditutup. Di lokasi tersebut, transaksi dilakukan secara "kucing-kucingan" namun tetap masif.

Ironisnya, aktivitas ini tetap berlangsung meski beberapa waktu lalu jajaran Polrestro Bekasi Kota bersama Satpol PP dan pihak Kecamatan telah melakukan penertiban, penyegelan, hingga penyitaan di lokasi-lokasi serupa.

Hal yang paling meresahkan warga adalah keberanian para pelaku melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di lokasi yang letaknya tidak jauh dari Markas Polsek Bantar Gebang. 
Ketidakpatuhan ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai adanya dugaan perlindungan atau "beking" di balik bisnis ilegal tersebut.

"Saya merasa heran dengan kelakuan para penjual di lokasi itu. Padahal jaraknya tidak jauh dari Polsek, kok mereka berani terang-terangan menjual Tramadol," ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Dampak Sosial dan Desakan Tindak Tegas
Peredaran obat keras tanpa resep dokter ini tidak hanya merusak kesehatan saraf pengguna, khususnya remaja, tetapi juga menjadi pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas di Bekasi, mulai dari aksi tawuran, pencurian, hingga tindak kekerasan jalanan.
Kami mendesak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dan instansi terkait untuk segera:
Melakukan tindakan preventif dan represif yang lebih konsisten, bukan sekadar seremonial.
Membongkar jaringan distribusi hingga ke akar-akarnya.
Menindak tegas oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal ini.

Landasan Hukum
Para pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan: UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menggantikan UU No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar.
Pasal 196 jo. Pasal 197 UU Kesehatan: Terkait distribusi obat keras tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.
Lingkungan yang bersih dari narkoba adalah hak setiap warga Bekasi. Jangan biarkan masa depan generasi muda hancur akibat pembiaran peredaran obat keras di depan mata.

Narasi oleh : Rhama Pranajaya
Tim/red