Kota Bekasi,MNCONLINEMEDIA.COM
Terulang kembali sikap para guru yang mengajarkan sikap disiplin kepada siswa/siswi, yang menentang hukum.
BEKASI, 22/06/2026
Setelah awak media melakukan investigasi kepada murid dan wali murid, terungkapnya fakta adanya hukuman berupa strap ucap murid (A).
Saat upacara siswa/siswi yang tidak melengkapi atribut topi karena hilang, siswa mendapat hukuman dipisahkan dari barisan lalu diperintahkan berdiri menghadap guru dan seluruh murid.
Siswa tidak melengkapi dasi (kacu) pada hari kamis dihukum berdiri menyaksikan kegiatan (Good Talent) di hadapan siswa siswi selama 1 jam ucap siswa (B)
Ucap salah satu wali murid tindakan ini sangat disayangkan membuat ke khawatiran bagi anak untuk malas bersekolah karena merasa malau.
Menegakkan aturan kelengkapan atribut upacara adalah hal yang baik untuk melatih kedisiplinan. Namun, cara penegakannya harus tetap menghormati hak dan perlindungan anak agar tidak berujung pada masalah hukum bagi pihak guru atau sekolah.
Menegakkan aturan kelengkapan atribut upacara adalah hal yang baik untuk melatih kedisiplinan. Namun, cara penegakannya harus tetap menghormati hak dan perlindungan anak agar tidak berujung pada masalah hukum bagi pihak guru atau sekolah.
1. Dasar Hukum yang Melarang Hukuman Fisik
Tindakan menghukum murid secara fisik atau yang mempermalukan anak di depan umum dilarang oleh beberapa regulasi:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 54 menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023: Aturan ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Hukuman fisik atau tindakan menghukum yang merendahkan martabat murid masuk dalam kategori kekerasan yang harus dihindari dan bisa dikenai sanksi administratif bagi pendidik yang melakukannya.
Tim/red