Tuesday, August 11, 2026

Di Duga Sda Upaya Menghilangkan Barang Bukti, Kayu Milik Terduga Marsianus DI Alihkan Ke Sawmil Sawmil.

Sintang, Kalimantan Barat,MNCMEDIAONLINE.COM

Temuan Ribuan Batang Kayu Olahan yang berlokasi  Desa Begendang Mal Dusun Saka Tiga Kecamatan Kayan Hilir yang ditemukan tim Awak Media pada 1 agustus 2026 lalu kini Lenyap tak bersisa, uniknya menurut Hadi M Selaku Wakil Ketua Projamin Kalimantan Barat bahwa Kayu Ribuan Kayu Balok tersebut diduga telah berpindah ldi berbagai tempat salaha satunya di Area Jerora ditempat salah satu Sawmil milik Oknum Kepala Desa,

 "kita telah melakukan penelusuran bahwa ribuan Kayu Balok kemungkinan telah dipindahkan kesalah satu diantaranya area Jerora lokasinya diduga di salah satu Sawmil milik Oknum Kepala Desa", kata Hadi M pada wartawan 11/8/2026 di sintang.

"Bahkan setelah ramai pemberitaan tentang Tumpukan yang diperkirakan Ribuan batang Kayu berbentuk Balok persegi Empat diduga hasil Perambahan Hutan yang bersumber dari Kawasan Hutan Lindung di wilayah desa Begendang Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang diduga milik Marsianus Pihak Kepolisian Polres Sintang Polsek Kayan Hilir terkesan Tutup mata dan bungkam tak terlihat ada upaya penyelidikan berjalan soal Kepemilikan Ribuan Batang Kayu Balok tersebut", ungkap Hadi M.
Hadi M menilai "Ini semakin memperjelas bahwa  perkiraan Ribuan Tumpukan Kayu Balok tersebut yang diduga milik Marsianus dan Dua Set Mesin Sawmil dan Perangkat perangkatnya dan menurut Polsek Kayan hilir berdalih tidak mengetahui adanya kegiatan Penebangan Hutan Kayu bahkan sampai hilangmya ribuan balok tersebut dari lokasi sawmil semakin memperkuat dugaan bahwa Pihak Kepolisian Sektor Kayan Hilir Polres sintang turut bermain",ujarnya.

"Menurut saya jika Kepolisian berniat menelusuri belum terlambat sebab kita punya bukti bukti berupa Video dan pengakuan pekerja dan jika tidak mau menelusuri dan melakukan proses hukum maka akan semakin memperburuk citra Slogan Keposisian "PRESISI",  Soal isu adanya Kanter Berita tentang legalitas Pengolahan Kayu balok yang diduga milik Marsianus tersebut itu merupakan hak sebagai warga negara, namun pada prinsipnya penyampaian pada klarifikasi berita tersebut biasanya harus di dasari bukti bukti dokumen yang sah menurut Undang Undang bukan  sekonyong konyong berdasarkan pemikiran sendiri sehingga mengarah pada pembohongan Publik", jelas Hadi M.

"Terkait adanya informasi bahwa Ribuan Kayu balok tersebut ada keterkaitan Dengan Program Bedah Rumah di Kabupaten Sintang, nah ini akan kita telusuri kebenarannya"tegas Hadi.


// red.tim