Wednesday, July 15, 2026

Memperjuangkan Keadilan atas Hak Hibah, Hairony Ajukan Banding Terhadap Putusan PA Jakarta Selatan.



Jakarta,MNCMEDIAONLINE.COM


Upaya mencari keadilan atas hak kepemilikan tanah dan bangunan yang dihibahkan secara sah terus dilakukan oleh Hairony binti H. Abdul Hamid. Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum SUMIHAR LUKMAN S SIMAMORA, S.H., M.H & PARTNERS, Hairony secara resmi telah mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada 11 Juli 2026.  
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3940/Pdt.G/2025/PA.JS yang menyatakan gugatan Hairony tidak dapat diterima dengan mengabulkan eksepsi error in objecto yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat. 
 
Menuntut Penegakan Hukum yang Objektif
Tim kuasa hukum Hairony menegaskan bahwa putusan tingkat pertama tersebut dinilai kurang cermat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang sah secara komprehensif. 
Dalam memori bandingnya, Hairony menolak keras eksepsi error in objecto tersebut dengan alasan sebagai berikut:  

Keabsahan Hibah: Pembanding memiliki dasar hukum yang kuat berupa Akta Hibah tertanggal 1 Desember 1982 atas tanah seluas 72 m^2 dari almarhumah ibu kandungnya, Hj. Siti Haroh binti Dulgani.  

Kejanggalan Pertimbangan Hukum: Kuasa hukum menilai bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah memasuki pokok perkara dalam pertimbangan eksepsi, namun gagal mencermati bukti-bukti yang diajukan Pembanding.  

Ketidakpastian Hukum: Objek sengketa seluas 72 m^2 milik Hairony diduga telah digabungkan secara sepihak ke dalam sertifikat tanah seluas 106 m^2 yang dikuasai Terbanding tanpa adanya pelepasan hak oleh Pembanding.  

Harapan pada Keadilan di Tingkat Banding
Hairony, yang kini telah berusia 83 tahun, memohon kepada majelis hakim di tingkat banding untuk membatalkan putusan sebelumnya dan memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.  

"Tuntutan ini murni didasari pada upaya mencari kebenaran dan keadilan hukum atas hak yang telah dihibahkan secara sah kepada klien kami," ujar perwakilan tim kuasa hukum.

 Hairony berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi mengembalikan hak miliknya yang sah.  

Upaya hukum ini menjadi bukti keteguhan Hairony dalam mempertahankan hak yang diperolehnya dengan penuh pengorbanan selama masa hidup orang tuanya.  

Narasi oleh : Rhama pranajaya

Tim/red