Thursday, July 2, 2026

Proyek Jembatan Muaro Kalaban - Tanah Badantuang Diduga Markup BIDIK RI, Minta Kajati Periksa Materialnya.


Padang,MNCMEDIAONLINE.COM

Dugaan kecurangan Menyalahi Bestek dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pemakaian material Kegiatan : Pekerjaan Kontruksi Pekerjaan : Penanganan Jembatan Pile Slab Ruas 6012 - Muaro Kalaban - Tanah Badantuang STA 22900 (Km.105150)
Lokasi : Kabupaten Sijunjung Nomor Kontrak: EP-01KJY2TX80FP8F3JWNHHHJ77XQ Tanggal Kontrak: 11 Maret 2026 Nilai Kontrak: Rp.11.151.635.000. Sumber Dana: APBN Waktu Pelaksana: 296 (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam) Hari Kalender Kontraktor:PT. Anathama Kontruksi Utama Konsultan Supervisi: PT. Dwikarsa Envacotama KSO PT.Cipta Strada KSO Laras Sembada. 

Dari hasil survei Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIKRI) pada tanggal 14 April 2026 Badrol Chan, SE kepada wartawan (02/7/26) bahwa terdapat jenis material yang di pakai di lokasi pekerjaan pembangunan jembatan jalan Muaro Kalaban - Tanah Badantuang Kab. Sijunjung terdapat sirtu batu pecah, kemudian lebih banyak tanah yang berwarna hitam dari pada kerekel ujarnya.

Tambah Badrol Chan lagi, proyek yang di mulai pada tanggal 11 Maret 2026 kurang di pantau oleh PPK dan satker PJN Wil. II Sumbar, puluhan milyar proyek BPJN Sumbar yang di kerjakan oleh PT. Anathama Kontruksi Utama hanya plank proyek spanduk 1x1 sambil tegasnya mengatakan.

Kita meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar mencegah kebocoran keuangan negara, sebelum Profesional Head Over (PHO), serah terima pekerjaan terlebih dahulu Kejati Sumbar agar melakukan perbandingan material dengan spesifikasi teknis gambar.

Kemudian kita menilai uang APBN yang bersumber dari pajak rakyat, sebesar Rp.11 Milyar lebih, negara sudah memberikan 30 % uang muka kepada kontraktor PT. Anathama Kontruksi Utama melalui penggunaan Anggaran yaitu Kementerian Pekerjaan Umum yang di wakili Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumbar bebernya sambil menunjukkan data dokumen perusahaan memenag lelang.

Kita bertindak atas PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat ucap Badrol Chan kepada media.

Sementara Kasatker PJN Wil.II Sumbar Masudi saat di konfirmasi via WhatsApp 082186666xxx tidak menggubris permintaan klarifikasi sampai berita ini di terbitkan.

Tim/Red