KUANTAN SINGINGI,MNCONLINEMEDIA.COM
Polemik pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kian menjadi perhatian publik. Hal ini bermula dari terbitnya laporan investigatif salah satu media online yang mengangkat maraknya kembali aktivitas PETI khususnya di wilayah Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa ratusan unit rakit ponton masih beroperasi meskipun telah dilakukan beberapa kali penertiban oleh aparat penegak hukum. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial RK yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah tersebut, berdasarkan laporan warga masyarakat yang disertai dokumentasi video.
Sementara itu, sebelum berita di terbitkan oleh Athia wartawan yang juga menjabat Direktur Media Intelijen Jenderal.com terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, berupa hak jawab telah di muat oleh redaksi yang dengan mengatakan: yang bersangkutan membantah seluruh tudingan. RK menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki maupun terlibat dalam aktivitas PETI, melainkan mengetahui., tegasnya inisial RK
Setelah berita terbit oleh redaksi media Intelijen Jendral.com, adanya polemik yang serius.
Di tengah polemik tersebut, muncul pemberitaan dari media Lensakita.co.id yang menyebutkan bahwa informasi terkait dugaan keterlibatan RK adalah tidak benar, fitnah dan tak mendasar. Perbedaan sudut pandang pemberitaan ini semakin memperkeruh situasi dan memunculkan perdebatan di ruang publik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan melalui ketentuan pers
Sebelum muncul pemberitaan sepihak tersebut, dan pada hari yang sama: Redaksi media yang pertama kali memberitakan isu tersebut mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik. Disebutkan bahwa Athia dari pihak redaksi dihubungi oleh oknum TNI berinisial PS yang mengaku bertindak atas perintah atasannya sebagai Kasi Intel Kodim 0302. Dalam komunikasi tersebut, disampaikan permintaan agar berita yang telah dipublikasikan diturunkan (take down).
Kemudian, munculnya pemberitaan bantahan dari media Lensakita.co.id yang dinilai tidak jalur prosedur tersebut diduga seolah-olah karena pihak redaksi tidak mengabulkan permintaan take down dengan dalih untuk mengajak berkawan.
"Pemberitaan kami memiliki dasar dan narasumber yang jelas. Sangat disayangkan jika langsung dinilai sebagai fitnah tanpa klarifikasi yang berimbang,” ungkap Athia wartawan yang juga menjabat Direktur Media Intelijen jendral.com pada Rabu malam (1/4/2026).
Sementara itu, dalam Pertemuan yang dilakukan antara pihak redaksi dan oknum inisial PS, di mana redaksi menilai terdapat tekanan yang berpotensi mengganggu independensi pers. Permintaan untuk menghapus pemberitaan disampaikan berulang kali, namun ditolak oleh redaksi dengan alasan menjaga integritas dan prinsip kerja jurnalistik yang berlandaskan pada kode etik.
Perlu ditegaskan bahwa:
1. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun intervensi terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.
3. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara melakukan tekanan atau upaya penghapusan berita di luar mekanisme yang diatur undang-undang.
Athia wartawan yang juga menjabat Direktur Media Intelijen Jendral.com menilai bahwa munculnya pemberitaan tandingan yang tidak melalui prosedur jurnalistik yang benar serta dugaan upaya intervensi yang terjadi dalam waktu berdekatan patut menjadi perhatian serius, karena berpotensi membentuk opini yang tidak objektif dan menyesatkan publik.
Sebagai lembaga pers, redaksi menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi, dilengkapi narasumber yang kredibel, serta berpegang teguh pada prinsip keberimbangan, independensi, dan akuntabilitas.
Pihak redaksi menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi serta didukung oleh narasumber yang kredibel. Oleh karena itu, penilaian sepihak yang menyebut pemberitaan sebagai fitnah dinilai tidak mencerminkan prinsip keberimbangan dalam dunia pers.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas PETI semata, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni kebebasan pers, transparansi, dan akuntabilitas publik. Situasi ini menuntut adanya klarifikasi terbuka dari seluruh pihak yang disebutkan, serta langkah investigasi yang objektif dan menyeluruh oleh pihak berwenang.
Hingga saat ini, redaksi masih melakukan upaya penelusuran dan memantau perkembangan serta pernyataan berikutnya dari beberapa narasumber yang aktif memberikan informasi serta dokumentasi berupa video dari sebelumnya serta pernyataan resmi dari institusi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI maupun isu intervensi terhadap media. Sementara itu, masyarakat terus menantikan kejelasan dan penegakan hukum yang adil serta transparan.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penyampaian informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Tim Redaksi