Wednesday, February 18, 2026

‎Mafia Obat Ilegal Golongan G Diduga Kembali Muncullah di Bekasi, Tramadol Dijual Terang-terangan. ‎ ‎


‎ 
‎BEKASI,MNCONLINEMEDIA.COM

Praktik penjualan obat ilegal golongan G, salah satunya tramadol, diduga kembali muncul di Kota Bekasi. Lokasi yang ditemukan tim adalah di kawasan Cipendawa Lama RT.003/RW.007, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Rabu, 18 Februari 2026 )
‎ 
‎Ketika tim melakukan pengamatan di lokasi tersebut, beberapa orang muda terlihat datang ke sebuah toko. Berbeda dengan pembelian biasa yang biasanya menggunakan bungkusan plastik, pembeli yang berinisial J langsung mengantongi barang setelah menyerahkan uang. Hal ini membuat tim menduga barang yang dibeli adalah obat ilegal golongan G.
‎ 
‎Tim kemudian mengikuti si pembeli untuk memastikan dugaan tersebut. Awalnya J tidak mengakui membeli tramadol, namun setelah ditanya lebih lanjut ia mengaku benar. "Saya habis beli TM (tramadol) di toko itu, 4 butir seharga 20 ribu rupiah," ujarnya.
‎ 
‎Setelah mendapatkan konfirmasi dari pembeli, tim kembali mengunjungi toko tersebut dan mencoba menanyakan identitas pemilik. Penjaga toko enggan menyebutkan namanya sendiri, namun menyebutkan nama Daud yang diduga sebagai koordinator lapangan (korlap). Nama Daud diketahui cukup dikenal karena diduga mengelola sejumlah toko obat ilegal golongan G di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, hingga wilayah Jakarta.
‎ 
‎Adanya banyaknya toko obat ilegal yang berjualan terang-terangan di Kota Bekasi membuat muncul dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini dinilai dapat merusak generasi muda bangsa karena membiarkan peredaran obat ilegal berlangsung.
‎ 
‎Sanksi Pidana untuk Penjualan Obat Tanpa Izin Edar
‎ 
‎Peraturan mengenai sanksi bagi pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 138 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
‎ 
‎Selain itu, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku penjualan obat ilegal juga dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
‎ 
‎Membeli dan mengonsumsi obat ilegal tidak hanya berisiko bagi kesehatan hingga dapat menyebabkan kematian, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara.
‎ 
‎Tim mengimbau APH, khususnya Polres Metro Bekasi Kota, untuk segera memberantas praktik penjualan obat terlarang ini sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, agar generasi muda bangsa terbebas dari pengaruh obat ilegal.
‎ (tim/red)