Tuesday, October 6, 2026

Ratusan Warga Tiga Desa di Ketungau Hilir Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan di Luar HGU Milik Masyarakat. ‎

‎
Sintang Kalbar,MNCMEDIAONLINE.COM

Sekitar 600 warga yang tergabung dalam Masyarakat Tiga Desa  menggelar aksi damai penyampaian aspirasi di Kabupaten Sintang, Selasa (6/10/2020).

‎Massa aksi berasal dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yakni

‎1. Desa Baung Sengatap 
‎2. Desa Lepung Pantak 
‎3. Desa Sungai Risap 
‎Aksi dipusatkan di Taman Entuyut Sintang sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Sintang dengan pengawalan Dari Kepolisian polres Sintang.

‎"Dalam aksinya, warga menyampaikan dua tuntutan utama kepada PT Setia Nusa Indah Perkasa (PT SNIP) yang beroperasi di wilayah Ketungau Hilir:

‎Pertama, menuntut pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 30 persen yang wajib berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Kedua, menuntut agar lahan yang berada di luar HGU yang selama ini dikelola dan digarap oleh perusahaan untuk segera dikembalikan kepada masyarakat tiga desa sebagai hak ulayat dan lahan kelola masyarakat.

‎Wakil Bupati Putuskan 30 Persen di Dalam HGU

‎Aspirasi ratusan warga tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, selaku Ketua Tim Penanganan dan Penyelesaian Perkebunan Kabupaten (TP3K).

‎Di hadapan massa, Florensius Ronny menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan regulasi.

‎"Keputusan pemerintah adalah 30 persen lahan berada di dalam area HGU, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Untuk lahan di luar HGU yang dikelola, akan kami inventarisir dan kembalikan kepada masyarakat pemilik lahan sesuai mekanisme yang sah," tegas Florensius Ronny.

‎Dukungan juga datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi (D) DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Hanura, Niko Dimus, menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, keputusan 30 persen di dalam HGU dan pengembalian lahan di luar HGU kepada masyarakat Desa Baung Sengatap, Lepung Pantak, dan Sungai Risap merupakan solusi adil.

‎Pernyataan Sikap Masyarakat Tiga Desa

‎Perwakilan Masyarakat Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu dalam orasinya menyampaikan ucapan terima kasih atas diterimanya aspirasi mereka. 

‎"Kami masyarakat dari tiga desa, Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Bapak Wakil Bupati dan DPRD yang telah menerima kami dengan baik. Harapan kami satu, realisasikan plasma 30 persen di dalam HGU PT SNIP dan kembalikan lahan kami yang di luar HGU yang selama ini digarap perusahaan kepada kami masyarakat tiga desa. Kami ingin hidup tenang di tanah kami sendiri," ujar perwakilan warga di atas mobil komando. 

‎Pengamanan Kondusif

‎Terkait pengamanan aksi, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.I.K. menyampaikan pihaknya menerjunkan 250 personel gabungan. 

‎"Kami menerjunkan 250 personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian aspirasi masyarakat dari tiga desa. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Alhamdulillah aksi berjalan damai, tertib, dan kondusif," ujar AKBP Budi Hartono Sutrisno.

‎Ia juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati keputusan pemerintah daerah dan menempuh jalur musyawarah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tim/red