Kab.Dharmasraya,MNCMEDIAONLINNE.COM
Pungli berkedok komite, alih - alih kekurangan dana BOSP jual nama sekolah. Hal ini berujung penahan ijazah alumni pasalnya tunggakan komite padahal uang komite tidak wajib hukumnya, bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite.
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Pemerhati Pendidikan Ce huuh b'byr a u ,PCOMgah Korupsi (LP2CK) yang dilakukan di SMK Negeri 1 Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menemukan dugaan serius terkait laporan pertanggung jawaban (SPj) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) yang tercatat dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) 2025 sarat monopoli.
Ketua Advokasi Hukum LP2CK Amri Daulay, SH, menjelaskan (09/09/26) kepada wartawan bahwa laporan tersebut diduga fiktif dan mengandung unsur manipulasi saat pengajuan ARKAS BOSP.
Sambung Amri Daulay mengatakan ada dugaan kuat "Laporan fiktif, pada item belanjanya, data pencairan dan penggunaan yang Kita peroleh tidak di yakini kewajarannya. Hal ini kita segera mendesak Kajari Dharmasraya untuk melakukan penyelidikan dan audit, dana BOS di SMKN.1 Sungai Rumbai.
Berdasarkan investigasi mencakup dua tahap pencairan dana BOSP SMKN.1 Sungai Rumbai dengan dengan jumlah siswa penerima yang sama, yaitu 925 orang pada masing-masing tahap.
Tahap I Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 sebagai berikut;
1.Penerimaan Peserta Didik Baru 5.121.500.
2.Pengembangan Perpustakaan 0
3.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 46.137.000
4.Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 0
5.Administrasi Kegiatan Sekolah 249.046.709
6.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan 3.600.000
7.Langganan Daya dan Jasa 38.824.968
8.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah 68.390.000
9.Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran 39.830.000
10.Bursa Kerja Khusus dan Praktik Kerja Industri 19.904.000
11.Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi 37.770.800
12.Pembayaran Honor 44.700.000
TOTAL TAHAP I Rp 553.324.977
Tahap II Tanggal Pencairan 17 September 2025.
Sebagai berikut uraiannya ;
1.Penerimaan Peserta Didik Baru 0
2.Pengembangan Perpustakaan 150.681.000
3.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 15.720.000
4.Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 0
5.Administrasi Kegiatan Sekolah 365.168.185
6.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan 7.103.000
7.Langganan Daya dan Jasa 46.608.626
8.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah 90.317.912
9.Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran 70.770.000
10.Bursa Kerja Khusus dan Praktik Kerja Industri 72.909.000
11.Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi 33.477.300
12.Pembayaran Honor 73.920.000
TOTAL TAHAP II Rp 926.675.023
Ringkasan Total Dana. Tahap Tanggal Pencairan Jumlah Siswa Total Dana
Tahap I 22 Januari 2025 925 orang Rp.553.324.977
Tahap II 17 September 2025 jumlah siswa 925 orang Rp.926.675.023
Grand Total Rp 1.480.000.000
(Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah Lebih).
Dugaan yang mencurigakan pada Temuan belanja administrasi sekolah Rp.300 juta tahap ke II tahap ke I Rp.200 juta lebih dan penggunaan belanja langsung srana dan prasarana sekolah
Dugaan manipulasi. Jumlah siswa penerima tetap sama 925 orang pada kedua tahap, namun besaran dana yang dicairkan pada Tahap II meningkat lebih dari 67 persen dibandingkan Tahap I, yang perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan realitas di lapangan.
Laporan ARKAS diduga tidak mencerminkan realitas. Angka-angka yang tercantum dalam sistem diduga tidak sesuai dengan bukti fisik dan dokumen pendukung yang seharusnya tersedia di sekolah imbuh Amri Daulay.
Sementara awak media telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SMKN 1 Sungai Rumbai, via WhatsApp 081366390xxx untuk konfirmasi dan klarifikasi namun tidak mendapatkan ruang informasi terkesan bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Tim/Red