Sintang,Kalbar,MNCMEDIAONLINNE.COM
minggu 20 September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Bisnis perhotelan dan penginapan di Kabupaten Sintang kembali diuji komitmennya terhadap kelayakan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang akhirnya merespons tegas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air buangan dan buruknya sistem drainase yang menyeret Penginapan “Dream House” di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.
Langkah cepat ini bermula dari laporan resmi pelapor atas nama Budi Arpandi. Dalam aduannya, ia mengeluhkan dampak buruk limbah cair serta luapan air drainase dari penginapan tersebut yang diduga mencemari lingkungan sekitar dan memicu banjir serta genangan di pemukiman warga yang konturnya lebih rendah.
Verifikasi Lapangan: Menanti Bukti dan Tanggung Jawab Korporasi
Berdasarkan surat resmi DLH Sintang Nomor 600.4.16.1 / 1345 / DLH – B yang ditandatangani oleh Plh. Kepala DLH Kabupaten Sintang, Karijito, S.Sos, M.A.P., agenda verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 pukul 09.00 WIB langsung di lokasi pengaduan. DLH tidak berjalan sendiri dalam mengurai benang kusut ini. Sejumlah instansi dan pihak terkait turut dipanggil duduk bersama dalam forum verifikasi, meliputi:
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim) Kabupaten Sintang Lurah Kapuas Kanan Hulu Apriansyah selaku Ketua RT/RW. 011/003 Budi Arpandi (Pihak Pelapor) Manajemen Penginapan “Dream House” (Pihak Terlapor)
Sisi Lain: Keseimbangan Investasi dan Hak Warga Atas Lingkungan Sehat
Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata ruang dan pengawasan perizinan usaha di Kabupaten Sintang. Di satu sisi, kehadiran sektor usaha seperti Penginapan Dream House tentu mendongkrak roda perekonomian daerah.
Namun di sisi lain, aspek pemenuhan analisis dampak lingkungan, kelaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sistem drainase yang berwawasan lingkungan adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.
Catatan Redaksi: Berita ini disajikan secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak manajemen Penginapan Dream House memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait kondisi teknis drainase serta pengelolaan limbah di tempat usahanya. Apakah verifikasi lapangan ini akan berujung pada sanksi administratif atau sekadar teguran persuasif?
Publik Sintang kini menanti ketegasan aparat berwenang demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.
Polemik Drainase Penginapan Dream House: DLH Sintang Turun Tangan, Uji Ketegasan Regulasi Lingkungan di Bumi Senentang
Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.
TIM/RED