Friday, March 13, 2026

Usut Tuntas Temuan BPK Ri di DPRD Kota Padang TA 2024 GARANSI, Minta Kajari Sumbar Harus Lidik Kasus ini. l

Padang,MNCONLINEMEDIA.COM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan indikasi pemborosan dan ketidak sesuaian pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padang.

Temuan tersebut mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, dengan total kelebihan pembayaran mencapai sebesar Rp1,1 miliar atau persisnya Rp.1.186.886.400.

Anggaran yang seharusnya dikelola secara hemat dan efisien untuk mendukung kinerja legislator, justru digunakan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. 

BPK mencatat kelebihan pembayaran uang harian, penginapan, hingga belanja konsumsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek), sebuah pola yang agaknya telah menjadi praktik berulang.

Temuan ini bermula dari pengujian BPK terhadap pembayaran uang harian dalam kegiatan perjalanan dinas dan bimtek yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 7 Oktober 2024. BPK mencatat adanya ketidak sesuaian dalam penerapan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya masukan tahun anggaran 2024.

Namun, pada kegiatan yang berlangsung sebelum tanggal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Padang justru telah menggunakan standar baru, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp25.160.000.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran penginapan Rp.336.600 karena tidak mengikuti batas tarif maksimal yang ditentukan berdasarkan standar harga satuan Kementerian Keuangan.

Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran meliputi nilai Rp. 25.160.000 (Uang Harian tidak sesuai standar waktu berlaku), Rp336.600 Penginapan melebihi batas tarif. Total: Rp1.186.886.400 dari akumulasi seluruh kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis tahun 2024.

Tak hanya itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp336.600 karena tarif yang dibayarkan melampaui batas maksimal sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. 

Lebih mencengangkan, total akumulasi belanja perjalanan dinas dan bimtek yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,18 miliar lebih.

Salah satu temuan paling ironis datang dari pengadaan bimtek. Menurut BPK, uang harian tetap dibayarkan kepada peserta meski dalam kegiatan bimtek tersebut sudah tersedia konsumsi berupa makan siang dan kudapan. Padahal, ketentuan jelas menyebutkan uang harian tidak dapat dibayarkan jika konsumsi disediakan oleh penyelenggara.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah kegiatan bimtek benar-benar untuk peningkatan kapasitas anggota DPRD, atau justru dimanfaatkan sebagai ladang empuk untuk mempertebal penghasilan?

BPK secara lugas menilai bahwa seluruh penyimpangan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal di Sekretariat DPRD Kota Padang. Padahal, sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sekretaris DPRD seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan setiap pengeluaran sesuai aturan.

Karena itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Padang segera mengambil tindakan tegas. Pertama, menginstruksikan perbaikan mekanisme pengawasan, dan kedua, memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,18 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Di tengah desakan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran publik, temuan ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Padang dan DPRD-nya. Kegiatan dengan nilai kecil yang diulang terus-menerus bukan hanya memboroskan uang negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.

Prinsip akuntabilitas keuangan tidak bisa terus dikorbankan atas nama “rutin administrasi.” Jika tak ada pembenahan menyeluruh, praktik serupa akan terus terjadi, dan rakyat lah yang akan menanggung akibatnya. (Sumber LHP BPK Perwakilan Sumbar Tahun 2024).

Sementara itu Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Fatul Budiman, SH kepada wartawan mengatakan (13/03/26) mengatakan bahwa kami juga menemukan dugaan manipulatif belanja swakelola dan rutin di sekretariat DPRD Kota Padang tahun anggaran 2024 yaitu ada mata anggaran yang tidak relevansi dan program ganda diduga kuat dengan plafonnya ganda dengan judul yang sama.

Berikut data belanja swakelola dan rutin di DPRD Kota Padang tahun 2024 ;

Temuan investigasi dugaan laporan SPj Manipulatif terkait penggunaan belanja di sekretariat DPRD Kota Padang TA 2024

1.Belanja alat / bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover Rp.354.470.841.

2. Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp.62.400.000.

3.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.126.400.000.

4.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.444.846.000.

5.Belanja modal alat rumah tangga lainnya (Home Use) Rp.680.388.000.

6.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.145.600.000.

7.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.19.188.000.

8.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.29.120.000.

9.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.29.120.000.

10.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.29.120.000.

11.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.24.960.000.

12.Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp.2.615.600.000.

13.Belanja khursus singkat dan pelatihan Rp.1.350.000.000.

14.Belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan Rp.1.087.250.000.

Ini data Sekwan DPRD kota Padang Hendrizal, selaku pengguna anggaran segala pencairan dana beliau yang menandatangani SPM dan SPPD.

Dengan data ini tegas Fatul Budiman.SH kepada wartawan kita sudah lengkapi dokumennya, biak itu laporan SPj, SPM dan SPPD serta Dokumen DPA nya.

Kita akan bersurat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk mengusut dugaan temuan BPK ini dan dugaan mata anggaran curang imbuh Fatul Budiman SH.

Pada kesempatan lain awak media mengkonfirmasi Sekwan DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar via WhatsAppnya 081374430xxxx namun tidak menggubris sama sekalian, chat dan di hubungi tidak menjawab sampai berita ini terbit.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret Wali Kota Padang dan jajaran legislatif. Apakah kelebihan bayar ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru tenggelam dalam tradisi diam yang telah berlangsung bertahun-tahun.

(Tim/red)