Sintang, Kalimantan Barat,MNCONLINEMEDIA.COM
Hal tersebut dikatakan oleh Arbudin selaku Ketua LSM Somasi kepada awak media hari ini setelah menerima laporan langsung dari anggota Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) yang menghadiri gelar perkara kasus ini pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 kemarin di Polda Kalbar sebagaimana surat panggilan terhadap pelapor Sdr. Tet Lon.
Arbudin menyayangkan diselenggarakannya gelar perkara oleh Polda Kalbar tanpa kehadiran pelapor Sdr. Tet Lon dan Kuasa Hukumnya.
Harusnya gelar perkara ditunda dulu apabila pelapor maupun Kuasa Hukum mengalami hambatan kehadiran saat itu.
Diinformasikan juga bahwa dalam gelar perkara yang tidak dihadiri oleh pelapor dan kuasa hukumnya tersebut disimpulkan "tidak ditemukan unsur tindak pidana", tetapi memang terjadi pelanggaran AD/ART berdasarkan keterangan Saksi Ahli.Hal inilah yang menjadi sorotan LSM Somasi kata Arbudin.
Pelanggaran AD/ART Koperasi jelas tindakan pidana karena dilakukan dengan sengaja dan menghasilkan kepengurusan yang cacat hukum.
Akibat pengurus cacat hukum terjadi pemalsuan dokumen dan keterangan palsu kedalam Akta.
Fakta-fakta hukum ini lah yang harusnya diungkap pihak pelapor dan Kuasa Hukumnya dalam gelar perkara tersebut.
Tetapi karena ketidak hadiran pelapor dan kuasa hukumnya maka kesimpulan "tidak terdapat unsur pidana" dan dilakukan penghentian perkara ini menjadi pertanyaan LSM Somasi, jelas Arbudin.
Bahwa penghentian penyelidikan tersebut sulit dipahami jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses penanganan perkara, perbedaan keterangan saksi tidak serta-merta menggugurkan dugaan tindak pidana, terlebih jika terdapat pengakuan dan alat bukti lain yang relevan lanjut Ketua LSM Somasi dalam menanggapi hal tersebut.
Atas hal ini LSM Somasi meminta proses gelar perkara mesti diulang lagi dengan menghadirkan pelapor dan kuasa hukumnya agar unsur keadilan dan transparasi terpenuhi.
Dalam Gelar perkara yang telah dilasanakan tersebut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli memang terjadi pelanggaran AD/ART sehingga pelapor disarankan menyelesaikan secara internal maupun eksternal dalam bidang Perkoperasian. Penyelesaian internal yaitu melalui mekanisme RAT Luar Biasa.
Penyelesaian eksternal yaitu melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Sintang atau Disperindakop UKM Kab. Sintang selaku pembina Koperasi.
Oleh sebab itu LSM Somasi meminta Pemkab Sintang melalui Disperindakop UKM Kab. Sintang segera memfasilitasi penyelesaian kisruh dualisme kepengurusan ini dilakukan sesegera mungkin melalui pemilihan ulang kepengurusan Koperasi Sinar Boluh Prima Serawai sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
LSM Somasi menyayangkan kasus ini berlarut-larut penanganannya hanya akibat ulah Sdr. Rudy Andryas anggota DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM yang memaksakan dirinya menjadi Ketua Koperasi dengan cara yang tidak etis padahal diketahui dirinya tidak layak dari sisi aturan keanggotaan Koperasi yang mengharuskan seseorang bisa dipilih minimal telah 2 (dua) tahun menjadi anggota koperasi sementara yang bersangkutan baru 3 bulan sebagai anggota.
Akibatnya saat ini terjadi dualisme kepengurusan dan adanya penahanan uang salah seorang anggota koperasi yang sangat merugikan anggota koperasi tersebut.
LSM Somasi akan segera melaporkan Rudy Andryas ke DPP Partai NASDEM terkait perilaku Anggota Partai yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran aturan AD/ART Koperasi dan tindakan lainnya seperti yang termuat dalam berita. (Tim/Red)