Thursday, February 5, 2026

Sekjen LIN (Lembaga Investigasi Negara) Tommy A.Langi angkat bicara terkait praktik jual beli seragam sekolah di SMPN 30 Kota Bekasi menuai sorotan.

.

Kota Bekasi,MNCONLINEMEDIA.COM

Kamis 5 Februari 2026 sekolah negeri Kota Bekasi yang terletak di jalan wibawa mukti kecamatan Jatiasih kel. Jatiasih jl. Koja 1 
Menuai sorotan. Lantaran sekolah yang di dasari Negeri ini menjual Baju seragam dengan harga yang fantastis. 

Saat tim awak media konfirmasi kepada kepala sekolah (Sumiati) beliau tidak mengetahui detail terkait seragam. 
"Saya tidak begitu tau tentang harga dan berapa banyak seragam yang harus di beli siswa nanti saya panggilkan orang koprasinya" ucapnya
‎ 
‎"Saya kurang paham, langsung saja bicara ke yang bersangkutan. Di bagian koprasi, Saya takut salah jawab karena itu bukan ranah saya," ujar Kepala Sekolah saat ditemui di lokasi.
‎ 
‎Tak lama berselang, tim ditemui oleh seorang pria bernama Sugito yang memperkenalkan diri sebagai Ketua Koperasi sekaligus Guru Bahasa Indonesia di sekolah tersebut. Pernyataan ini justru memicu tanda tanya baru terkait legalitas dan etika profesi.
‎ 
‎Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, terdapat batasan tegas bagi guru dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan koperasi yang bersifat komersial kepada peserta didik. Secara umum, ASN/PNS tidak dianjurkan menjabat sebagai pengurus inti koperasi di tempatnya bertugas guna menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
‎ 
‎Lebih lanjut, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menekankan bahwa koperasi sekolah seharusnya menjadi sarana laboratorium pendidikan bagi siswa. Dalam praktiknya, pengurus dan pengelola koperasi sekolah idealnya melibatkan siswa di bawah bimbingan pihak sekolah, bukan sepenuhnya dijalankan oleh guru, terlebih jika koperasi tersebut digunakan sebagai instrumen penarikan biaya kepada siswa.
‎ 
Sugito menjelaskan 

Sama sekali kita tidak mewajibkan. Kalaupun beli di luar dengan warna yang sedikit berbeda, gradasinya, itu wajar ya. Mungkin ada yang agak gelap, atau terang, sepanjang warnanya relatif sama enggak masalah,” 

 Walaupun pihak sekolah mengaku pembelian seragam tidak wajib, sekjen Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tommy Langi, menilai sekolah seharusnya tidak menjual seragam.
Sekolah enggak perlu jual seragam. Ketika sekolah jual seragam terus ada orangtua yang enggak beli seragam sesuai yang disediakan sekolah, anaknya di-bully, orangtuanya diintimidasi, anaknya dikucilkan, dan seterusnya. Itu buntutnya panjang,”

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 13, tertera bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau membebani kepada orangtua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam. Jikalau pun sekolah ingin membantu pengadaan seragam sekolah, mereka harus memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu untuk membeli seragam secara ekonomi.


Berdasarkan aturan terbaru, sekolah negeri dilarang keras mewajibkan siswa atau orang tua untuk membeli seragam di sekolah atau koperasi sekolah. Sesuai dengan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua, namun sekolah tidak boleh menjadi tempat jual-beli seragam untuk mencari keuntungan. 

Ombudsman Republik Indonesia
 
Berikut adalah beberapa poin penting terkait biaya seragam di sekolah negeri:

Kebebasan Membeli:
Orang tua bebas membeli seragam nasional (Merah-Putih, Biru-Putih, Abu-Putih) serta seragam Pramuka di pasar atau toko mana pun secara mandiri.

Larangan Penjualan:
Pendidik, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah dilarang menjual seragam atau perlengkapan sekolah lainnya.

Sekolah hanya diperbolehkan menyediakan contoh model seragam khusus (seperti batik sekolah atau pakaian olahraga) tanpa paksaan untuk membeli di sana.

Program Seragam Gratis: Beberapa daerah menyediakan program seragam gratis melalui dana APBD 2025/2026 bagi siswa baru atau 

Sekjen LIN (Lembaga Investigasi Negara) secara tegas mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan konkret terhadap dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan seragam sekolah yang dilakukan oleh oknum guru sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua koperasi dan pihak sekolah.

Menurut Tommy, praktik semacam ini lazim terjadi setiap tahun ajaran baru, mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Ia menilai, praktik jual beli seragam yang diwajibkan oleh pihak sekolah bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi sudah mengarah pada bentuk “bisnis haram” yang dilakukan secara sistematis dan massif.

“Fenomena ini bukan hal baru, tapi telah menjadi kebiasaan buruk yang dibiarkan terus berlangsung. Ada oknum yang menjadikan momen penerimaan siswa baru sebagai ajang mencari keuntungan pribadi lewat kewajiban membeli seragam di tempat tertentu,” ungkapnya dalam, Kamis (5/02/2026).

Ia menambahkan, kewajiban membeli seragam di vendor tertentu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah tanpa opsi lain, telah membebani para orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Ini bukan sekadar soal pakaian, tapi soal keadilan. Tidak sedikit orang tua terpaksa berutang demi memenuhi ‘paket seragam wajib’ yang nilainya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, padahal harga pasar jauh lebih murah,” jelas Tommy.

LIN (Lembaga Investigasi Negara) kota Bekasi juga menyoroti adanya dugaan gratifikasi dan kerja sama tersembunyi antara oknum sekolah dan penyedia seragam. Untuk itu, pihaknya meminta agar dibentuk tim independen guna menelusuri aliran dana dan pola bisnis di balik pengadaan seragam sekolah tersebut.

“Kami mendesak Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi segera turun tangan. Bentuk tim investigasi atau audit independen. Jangan biarkan praktik ini mencoreng integritas dunia pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tommy juga mendorong aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk aktif menindaklanjuti dugaan korupsi dalam praktik jual beli seragam di sekolah-sekolah negeri.

Kami dari LIN (Lembaga Investigasi Negara) siap memberikan data dan bukti awal jika diperlukan. Kami minta Dinas Pendidikan tidak hanya jadi penonton atau bahkan justru melindungi oknum pelaku di balik praktik ini,” tambahnya.

Sorotan terhadap praktik jual beli seragam sekolah mencuat di tengah meningkatnya beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi. Sejumlah aktivis pendidikan dan tokoh masyarakat juga menyuarakan perlunya regulasi tegas dan larangan resmi agar sekolah tidak lagi menjadi ladang bisnis terselubung.

Publik kini menanti keseriusan pemerintah daerah serta aparat hukum untuk bertindak tegas. Jika tidak, praktik ini dikhawatirkan akan terus menjamur dan semakin merusak citra dunia pendidikan di Kota Bekasi.(tim/red)