Friday, February 6, 2026

Laporan ARKAS SPj BOS 2024 di SMAN.1 Kapur IX di Duga Markup GARRI : Pak Kajari Audit Dana dan Punglinya.


Kab.Limapuluh kota,MNCONLINEMEDIA.COM


Layak dan pantas aparat penegak hukum, khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengusut tuntas belanja dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMAN.1 Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota, sudah layak Kepseknya di panggil kata penggiat anti Korupsi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi yang di singkat (GARRI) Sumbar.

Desakan ini datang dari GARRI Sumbar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh agar membuka tabir bobrok korupsi di dunia pendidikan, hal ini di sampaikan oleh Ilham Putra,SH kepada wartawan (07/02/26) bahwa kami juga sudah menyurati Kepsek SMAN 1 Kapur IX pada tanggal 02 Februari 2026 terkait temuan investigasi dan laporan orang tua murid pungli Berkedok komite dengan dalil kekurangan dana BOS.

Kami kata Ilham Putra SH, meminta tim independen untuk melakukan audit dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengusut tuntas dugaan penyalagunaan BOS tahun anggaran 2024 di SMAN.1 Kapur IX.

Kepada penegak hukum khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan penyidik ungkap dugaan KKN agar penyelidikan dugaan ini bisa di ketahui publik, bahwa uang negara tidak bersifat pribadi jangan di manipulatif tegas Ilham Putra SH.

Belum lagi dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok Sumbangan pendidikan atas nama komite di SMAN.1 Kapur IX yang dikenakan kepada murid bervariasi, alih-alih kekurangan dana BOS, untuk ini dan itu, lalu cuci tangan jual nama komite.
Bagi siswa yang tidak melunasi uang komite berujung penahanan ijazah murid.

Berdasarkan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di Larangan memungut dalam bentuk apapun ujar Ilham Putra SH kepada wartawan bertentangan dengan hukum.

Kemudian terdapat lagi di SMAN.1 Kapur IX Kab. Limapuluh kota, bisnis seragam sekolah terjadi setiap tahun hal ini menjadi ladang objektifitas sekolah, berkedok koperasi, seragam sekolah yang di kemas PPDB sebagai syarat pendaftaran.

Sementara Pemerintah sudah menetapkan seragam sekolah nasional yaitu tiga jenis, seragam Putih abu-abu, Pramuka dan Olahraga, lalu di tambah dari pihak sekolah. batik, muslim dan kurung dll.

Hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Tegas Ilham Putra SH.

Kami sebagai penggiat anti korupsi GARRI, berdasarkan amanat PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. meminta sekali lagi kepada aparat Kejaksaan Negeri Payakumbuh segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tipidkor dana BOS di SMAN.1 Kapur IX Kab. Limapuluh kota.

Temuan investigasi GARRI di SMAN.1 Kapur IX Tahap Ke I Jumlah Siswa Penerima
592 orang 
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 174.326.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 53.672.101

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 74.310.250

administrasi kegiatan sekolah
Rp 91.210.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 23.075.000

langganan daya dan jasa
Rp 14.353.015

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 19.509.700

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 17.538.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 43.850.000

Total Dana
Rp 511.844.066

Temuna investigasi GARRI di SMAN.1 Kapur IX tahap Ke II Jumlah Siswa Penerima
592 orang 
Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 22.563.300

pengembangan perpustakaan
Rp 54.026.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 21.840.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 64.121.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 126.983.899

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 28.140.000

langganan daya dan jasa
Rp 14.243.935

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 111.805.800

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 20.912.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 47.680.000

Total Dana
Rp 512.315.934.

Tambah Ilham Putra SH lagi, uraian tersebut bukti permulaan yang kita miliki dan dokumentasi lainnya untuk APH melakukan petunjuk penyelidikan nantinya.

Tim/red