Sanggau,MNCONLINEMEDIA.COM
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau.
Sedikitnya 23 lanting tambang emas ilegal terpantau beroperasi di aliran Sungai Sekayam, Dusun Borang, Desa Kambong, Kecamatan Kapuas. Dari jumlah tersebut, 17 lanting dilaporkan aktif bekerja setiap hari.
Ironisnya, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di lapangan, para penambang disebut telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Kapuas, bahkan diduga melakukan pungutan atau setoran uang (upeti) agar aktivitas mereka tetap berjalan tanpa penindakan.
Sumber menyebutkan, terdapat setoran sekitar Rp7 juta yang diantarkan seseorang ke Polsek Kapuas pada Senin, 2 Februari 2026. Uang tersebut diduga berasal dari kumpulan para pemilik lanting PETI sebagai “uang keamanan”.
Jika benar, praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal, yang seharusnya menjadi objek penindakan hukum.
Padahal sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dalam sejumlah kesempatan menegaskan komitmen tegas bahwa tambang ilegal akan diberantas tanpa pandang bulu.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan PETI di Kabupaten Sanggau justru masih beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
PETI diketahui merusak ekosistem sungai, menyebabkan pendangkalan, pencemaran merkuri, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Mengusut dugaan setoran ke oknum aparat
Menindak anggota yang terlibat jika terbukti
Jika pembiaran terus terjadi, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan semakin menurun.
Saat Awak media melakukan konfirmasi ke Kapolsek Kapuas melalui via WhatsApp belum memberikan jawaban dan klarifikasi resmi terkait dugaan setoran tersebut.
(Tim Redaksi)