Kab.Padang Pariaman,MNCONLINEMEDIA.COM
Usut tuntas belanja dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMAN.1 2X11 Enam Lingkung, sudah layak Kepseknya di regenerasi, aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumbar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Tinggi Sumbar segera melakukan audit dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut tuntas dugaan penyalagunaan dan kecurangan dana BOS tahun anggaran 2024 di SMAN.1 2X11 Enam Lingkung.
Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris Eksekutif GARANSI Sumbar Firman Lubis,SH kepada wartawan (07/02/26) dalam keterangannya ia meminta kepada penegak hukum khusus Kejaksaan Negeri Padang Pariaman dan penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan temuan yang sarat dugaan KKN pada penggunaan belanja BOS 2024 bahwa uang negara tersebut sarat Manipulatif.
Sambung Firman Lubis,SH lagi, tidak ada yang harus ditutupi semua harus terbuka ke publik, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMAN.1 2x11 Enam Lingkung itu uang rakyat ujarnya dengan tegas.
Belum lagi dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok Sumbangan pendidikan atas nama komite di SMAN.1 2x11 Enam Lingkung, alih Alung kekurangan dana BOS, jika murid tidak melunasi maka ijazah murid di tahan bebernya dari pengakuan Sumber.
Bahwa perbuatan Kepsek SMAN 1 2X11 Enam Lingkung bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di Larangan memungut dalam bentuk apapun ujarnya.
Kemudian terdapat lagi di SMAN.1 2x11 Enam Lingkung terjadi ladang objektifitas bisnis, berkedok koperasi, setiap tahun menjual seragam sekolah yang di kemas PPDB, sementara Pemerintah sudah menetapkan seragam sekolah nasional yaitu tiga jenis, seragam Putih abu-abu, Pramuka dan Olahraga lalu di tambah dari pihak sekolah. batik, muslim dan kurung.
Hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam kata Firman Lubis, SH kepada wartawan.
Kami sebagai penggiat anti korupsi GARANSI, berdasarkan amanat PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. meminta sekali lagi kepada aparat Kejaksaan Negeri, segera panggil pihak pihak yang terkait dan terlibat dalam informasi ini.
Bahwa data belanja tahap ke I di SMAN.1 2X11 Enam Lingkung duga laporan ARKAS SPj BOSP tahun 2024 terkesan manipulatif. Dan sarat dengan curang dengan jumlah siswa penerima
717 orang
tanggal pencairan
18 Januari 2024
rincian penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 4.987.500
pengembangan perpustakaan
Rp 71.100.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 104.148.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 42.005.900
administrasi kegiatan sekolah
Rp 83.395.612
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 11.033.000
langganan daya dan jasa
Rp 46.006.036
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 156.054.226
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 17.410.000
Total Dana
Rp 536.140.274
Temuan investigasi tahap ke II SMAN.1 2X11 Enam Lingkung dengan jumlah siswa siswa penerima
717 orang di duga laporan ARKAS SPjnya Manipulatif
tanggal pencairan
09 Agustus 2024
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 14.656.600
pengembangan perpustakaan
Rp 99.750.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 54.129.272
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 41.580.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 50.284.100
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 10.650.000
langganan daya dan jasa
Rp 56.690.444
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 187.118.310
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 16.961.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 7.540.000
LTotal Dana
Rp 539.359.726.
Terang Firman Lubis,SH lagi kepada awak media, aturan sekolah melalui PPID tidak boleh lebih tinggi dari Undang Undang RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, sekali pun itu aturan gubernur Sumbar tegasnya.
Sementara Kepsek SMAN 1 2X11 Enam Lingkung Edy Tiawarman saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081363075xxx mengatakan bahwa ia sudah di terselip kalimatnya ia di sudah periksa di Polres, selang tidak lama kemudian ia menghapus pesan tersebut. Ketika di tanya wartawan ada apa dana BOS bapak di Periksa di Polres.!!? Tidak menjawab lagi.
Tim/Red