Friday, April 24, 2026

Oknum Pengacara Inisial S di Laporkan Ke Dewan Kehormatan Peradi Otto Hasibuan Diduga Janjian Klien Tidak Tersangka.

Pekanbaru,MNCONLINEMEDIA.COM

Bergulir babak baru setelah pencabutan surat kuasa oleh Safrendi alias Peren pada tanggal 10 April 2026 sebagai penasehat hukumnya advokat inisial S. Oknum S juga dilaporkan ke dewan kehormatan Perimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi ketua Prof. Dr. Otto Hasibuan SH,MH. tertanggal 17 April 2026 dugaan tidak menjalankan profesinya sebagai pengacara dalam 
penanganan kasus kliennya dan pelanggaran kode etik berat. 

Dimana oknum advokat inisial S tersebut diduga meminta uang sebesar Rp.200 juta dengan janji agar kliennya tidak di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Oknum advokat inisial S juga di laporkan oleh ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau ke Krimsus Polda Riau dugaan pemufakatan / persekongkolan jahat serta penyalagunaan jabatan dan wewenang kata Dr Freddy Simanjuntak,SH,MH.kepada wartawan. 

Pengaduan resmi telah didaftarkan pada tanggal 17 April 2026 oleh kuasa hukum korban, Rikardo Simanjuntak, SH.CPM katanya kepada wartawan (23/04/26) Kronologi Kejadian berdasarkan keterangan yang disampaikan Rikardo Simanjutak, peristiwa bermula ketika kliennya yang juga merupakan narapidana, dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada tanggal 14 Maret 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Maret 2026, penyidik menyebutkan bahwa status klien berpotensi dinaikkan menjadi tersangka.

Mengetahui hal tersebut, muncul tawaran yang mengatas namakan pihak kepolisian untuk “mengurus” perkara tersebut.

“Malam tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, datanglah oknum advokat berinisial S menemui klien kami. Padahal sebelumnya, klien kami sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang tersebut,” ungkap Rikardo saat dikonfirmasi, ketika ditanya identitasnya, oknum advokat tersebut mengaku bahwa dirinya diarahkan oleh pihak Satres Narkoba Polresta Kota Pekanbaru untuk mengurus permasalahan tersebut.

Modus Penerimaan Uang. Dalam pertemuan singkat itu, oknum advokat S tersebut langsung meminta klien menandatangani surat kuasa dan kwitansi pembayaran honorarium srbesar Rp.200 juta.

“Teknisnya, oknum advokat itu menyodorkan HP-nya agar klien kami menghubungi istrinya. Ia meminta agar uang sebesar Rp.200 juta dikirimkan ke rekening pribadinya pada tanggal 19 Maret 2026,” jelas Rikardo Simanjuntak SH. CPM. Kepada wartawan.

Janji yang ditawarkan sangat jelas, uang tersebut dimaksudkan agar status klien tidak dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan klien bisa segera dipulangkan kembali ke Lapas.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal lain. Klien mengaku bahwa sejak awal pemeriksaan tanggal 14 Maret hingga 18 Maret 2026, dirinya tidak pernah didampingi atau dilayani secara profesional oleh advokat berinisial S tersebut.

Dasar Hukum dan Bukti. Dalam pengaduan ini, Rikardo mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tindakan meminta atau menerima uang dengan janji mempengaruhi proses hukum agar seseorang tidak menjadi tersangka dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk diserahkan kepada Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Kami memohon agar pimpinan Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan,SH MH. dapat memproses dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.

Ada dua hal yang akan menjadi putusan dalam sidang kode etik nantinya, yaitu mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan, serta jenis sanksi yang pantas dijatuhkan jika terbukti bersalah.

Penyesalan Profesi.
Sebagai sesama advokat, Rikardo menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan sikap oknum odvokat yang memanfaatkan situasi sulit klien.

“Saya sebagai advokat sangat menyayangkan sikap rekan kita ini. Menurut informasi klien kami, ia tidak bekerja secara profesional dan melalaikan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Tindakan seperti ini sangat mencoreng nama baik profesi advokat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dan pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

Tim/Red