Friday, April 24, 2026

Dugaan Pungli dan Manipulasi BOSP di SMKN 5 Batam Mencuat, Anggaran Miliaran Rupiah Jadi Sorotan.


Batam,MNCONLINEMEDIA.COM

Dunia pendidikan di Kota Batam kembali diguncang isu miring. SMKN 5 Batam diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) melalui uang komite sebesar Rp150.000 per siswa setiap bulannya. Kebijakan ini dinilai menabrak koridor hukum, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan rutin kepada wali murid, serta berpotensi melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Tak hanya persoalan uang komite, hasil investigasi terbaru mengungkap adanya kejanggalan dalam laporan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024. Ditemukan indikasi manipulasi pada Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahap I dan II dengan total dana fantastis mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Data Pencairan dan Kejanggalan Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun, pada pencairan Tahap I (17 Januari 2024) dengan jumlah 4.594 siswa, sekolah menerima dana sebesar Rp3.874.358.931. Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan di antaranya adalah biaya administrasi kegiatan sekolah yang menembus Rp696 juta dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp562 juta.

Kecurigaan semakin menguat pada laporan Tahap II (09 Agustus 2024). Meski jumlah siswa sama, total dana melonjak drastis menjadi Rp5.267.701.069. Lonjakan mencolok terlihat pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang mencapai angka fantastis Rp2,69 miliar, serta pemeliharaan sarana prasarana yang membengkak menjadi Rp975 juta.

Nol Rupiah untuk Honor, Miliaran untuk Administrasi
Hal yang mengundang tanda tanya besar adalah pelaporan Pembayaran Honor yang tertulis Rp0 (Nol Rupiah) pada kedua tahap tersebut. Padahal, anggaran untuk administrasi sekolah dan operasional lainnya dialokasikan hingga miliaran rupiah.

"Nilai untuk administrasi sekolah yang mencapai miliaran rupiah ini sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan. Ada dugaan kuat laporan ini dimanipulasi untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya," ujar salah satu sumber tim investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 5 Batam belum memberikan keterangan resmi terkait besaran uang komite yang dikeluhkan wali murid maupun rincian penggunaan dana BOSP yang dinilai janggal tersebut. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa validitas laporan ARKAS serta mengevaluasi pungutan uang komite yang membebani orang tua siswa.

Ketua Investasi Lembaga Pemerhati Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) Mendesak dan meminta Kejaksaan Negeri Batam Jhonson Panggabean SH kepada wartawan (24/04/26) ini sangat lumayan besar anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKN.5 Batam dan ada temuan kita terkait bejalan administrasi sekolah, ini tidak wajar peruntukannya dan juga dugaan pungli berkedok komite dengan dalil kekurangan dana BOS.

LanjutJhonson Panggabean SH lagi, ini sudah patut penyidik kejaksaan Negeri Batam untuk mengklarifikasi atau meminta data audit BPK RI tahun 2024 untuk mensingkronkan laporan ARKAS BOSP nya ujar kepada wartawan.

Saat di konfirmasi Kepsek SMKN.5 Batam via WhatsAppnya 08117711xxx memblokir contak wartawan sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.

Red / Tim