Tuesday, February 10, 2026

Perkara Utang-Piutang di Surabaya Diseret ke Tipikor, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi.

SURABAYA,MNCONLINEMEDIA.COM

Kasus pembiayaan bermasalah yang menyeret nama Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, kembali menuai sorotan publik. Perkara yang sejatinya berakar pada hubungan keperdataan utang-piutang antara nasabah dan bank, kini justru bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya di pimpinan oleh 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH., MH didampingi dua Hakim anggota yakni Manambus Pasaribu, SH.,MH dan Lujianto, SH.,MH.

Dalam sidang, Marwan Kustiono didakwa JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dugaan rekayasa fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,38 miliar. 
Dakwaan tersebut dinilai janggal, lantaran sengketa pembiayaan dimaksud sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Marwan bersekongkol dengan Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi PT BSM periode 2012–2013, untuk meloloskan fasilitas pembiayaan perdagangan batu bara. 

Namun, pihak terdakwa menegaskan bahwa seluruh proses pembiayaan dilakukan melalui mekanisme internal bank dan disetujui secara berjenjang oleh manajemen.

Kuasa hukum Marwan Kustiono menilai, dakwaan jaksa sarat dengan kekaburan hukum. Ketua tim penasihat hukum, Agustinus Marpaung, SH., MH, menegaskan perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana korupsi.

“Ini adalah hubungan hukum utang-piutang yang telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian (dading) dan bahkan telah disahkan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Menarik perkara ini ke ranah Tipikor jelas merupakan kekeliruan serius,” tegas Agustinus, Selasa (10/2/2026).

Tak hanya menyoal substansi perkara, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut Agustinus, dari aspek kompetensi relatif, locus kejadian perkara sepenuhnya berada di Jakarta, mulai dari penandatanganan akad hingga pencairan dana.

“Pengajuan akad pembiayaan dan pencairan dana berada di kantor pusat BSM di Jakarta Pusat. Tidak ada satu pun peristiwa hukum yang terjadi di Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim pembela justru menilai pihak bank—yang kini telah bertransformasi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pihak yang tidak menjalankan kesepakatan perdamaian. Kesepakatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, menurut kuasa hukum, tidak dilaksanakan secara konsisten oleh pihak bank.

Dalil kerugian keuangan negara juga dibantah keras. Agustinus menegaskan PT Bank Syariah Mandiri bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai subjek yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Selain itu, legalitas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan turut dipersoalkan. Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Bank Indonesia, audit terhadap bank seharusnya dilakukan oleh akuntan publik, bukan BPKP.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum Marwan Kustiono menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. 

Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menempatkannya kembali pada koridor hukum perdata yang semestinya.

Untuk diketahui sidang eksepsi akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada, Jumat (20/2/2026), mendatang. 

Penulis : Redaksi

Ketgam 1 : 
Proses sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/2/2026). 

Ketgam 2 :
Tim Kuasa Hukum terdakwa Marwan Kustiono.