BEKASI,MNCONLINEMEDIA.COM
Praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol diduga kembali marak di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Aktivitas ilegal ini disebut kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat berhenti, dengan memanfaatkan modus baru untuk mengelabui pengawasan aparat penegak hukum dan masyarakat. ( Selasa, 10 Februari 2026 )
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, para penjual tidak lagi memajang obat secara terbuka. Transaksi dilakukan secara tertutup dengan sistem cash on delivery (COD) atau berlangsung singkat di depan toko yang tampak tertutup rapat.
Sedikitnya terdapat empat titik yang terindikasi menjadi lokasi transaksi di wilayah Pondok Melati dan sekitarnya. Lokasi tersebut berada di sepanjang Jalan Raya Hankam, antara lain:
(1) Jalan Raya Hankam Pasar Lama Jatirahayu, Pondok Melati (perempatan Pondok Gede);
(2) Jalan Raya Hankam RT 007/RW 013, Jatiwarna, Pondok Melati (depan Kolam Renang Hobi-Hobi);
(3) Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Melati (dekat Perempatan Sumir);
(4) Jalan Raya Hankam, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi (di depan klinik).
Ironisnya, salah satu titik transaksi tersebut berada tidak jauh dari lingkungan Mapolsek Pondok Gede.
Keberadaan peredaran obat keras tanpa izin ini memicu keresahan warga. Tramadol yang sejatinya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, kini dilaporkan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum, termasuk kalangan remaja.
“Banyak anak muda yang datang silih berganti. Transaksinya cepat, tidak sampai lama mereka langsung pergi,” ujar seorang warga berinisial Y.
Secara regulasi, Tramadol termasuk obat keras yang pengadaan dan peredarannya diatur secara ketat. Penjualan Tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin edar melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, pelaku penjualan obat keras ilegal juga dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda, serta ketentuan dalam Peraturan BPOM terkait pengawasan obat dan makanan.
Y menyayangkan kembali beroperasinya toko-toko obat ilegal tersebut setelah sempat tutup selama beberapa pekan. Ia mempertanyakan konsistensi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan.
“Bagaimana bisa toko obat ilegal bebas bertransaksi di wilayah hukum Polsek Pondok Gede? Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya, ke mana pengawasan aparat,” katanya.
Warga mendesak kepolisian, Dinas Kesehatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi, penindakan, dan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang berpotensi menimbulkanpenyalahgunaan dan merusak generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan kembali maraknya peredaran Tramadol di wilayah Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi
Tim/Red