Monday, February 9, 2026

Laporan ARKAS SPj BOS 2024 di SMPN.1 Kapur IX di Duga Markup dan Curang

Kab.Limapuluh kota,MNCONLINEMEDIA.COM

Terdapat temuan yang di peroleh aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumbar, tentang belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMPN.1 Kapur IX Kabupaten Limapuluh tahun 2024 dan 2025 sarat dengan manipulatif dan fiktif.

Desakan yang datang dari kalangan aktivis usut tuntas belanja dana BOSP di SMPN.1 Kapur IX sangat lumayan fantastik belanja administrasinya setiap tahun dan belanja sarana dan prasarana sekolah, serta belanja buku yang diduga Fiktif.

Hal tersebut di sampaikan oleh bidang penelitian advokasi GARANSI Rahman S, SH kepada wartawan (09/02/26) bahwa kepsek yang menjabat sekarang di SMPN.1 Kapur IX Kab. Limapuluh kota ini sudah cukup lama menjabat, lebih kurang setengah periode.

Dugaan laporan informasi orangnya murid, dugaan pungutan di sekolah atas nama sumbangan dan komite yang di tarik setiap bulan dari murid tuturnya Rahman.

Kita (GARANSI) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kajari) agar segera mengaudit ulang kembali belanja BOS 2024 dan 2025 di SMPN.1 Kapur IX bahwa kecurangan laporan ARKAS SPj BOS sarat Manipulatif. Bila perlu kita minta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di libatkan oleh kejaksaan terang Rahman S.

Sambung Rahman S,SH lagi, tidak ada yang harus ditutupi semua harus terbuka ke publik, apalagi ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 yang bersumber dari APBN Kemendikbud.

Bahwa perbuatan Kepsek SMPN 1 Kapur IX bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di Larangan memungut dalam bentuk apapun tegas Rahman S.

Kemudian setiap tahun SMPN.1 Kapur IX menjadi ladang bisnis, berkedok koperasi, setiap tahun menjual seragam sekolah yang di kemas SPMB, sementara Pemerintah sudah menetapkan seragam sekolah nasional yaitu tiga jenis, seragam Biru putih, Pramuka dan Olahraga tingkat SLTP, lalu di tambah dari pihak sekolah. batik, muslim dan kurung dll. Disini keuntungan fantastis di dapat pihak kepsek.

Hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam kata Rahman S SH kepada awak media.

Peran kami berdasarkan amanat PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Bahwa Kejaksaan Negeri Payakumbuh segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan KKN tersebut.

Bahwa data belanja tahap ke I di SMPN.1 Kapur IX laporan ARKAS SPj BOSP jumlah siswa Penerima
306 orang
tanggal pencairan
18 Januari 2024 
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.150.000

pengembangan perpustakaan
Rp 0

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.960.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.900.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 39.921.300

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.410.000

langganan daya dan jasa
Rp 9.905.700

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 41.010.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 2.800.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMP atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 66.480.000

Total Dana
Rp 185.537.000.

Laporan ARKAS SPj tahap ke II SMPN.1 Kapur IX Kab. Limapuluh kota BOS 2024 jumlah siswa penerima
306 orang 
tanggal pencairan
09 Agustus 2024 
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 39.217.100

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 12.400.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 3.700.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 30.020.200

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 12.790.000

langganan daya dan jasa
Rp 9.755.700

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 15.095.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 13.165.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMP atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 57.200.000

Total Dana
Rp 193.343.000.

Terang Rahma S,SH lagi kepada awak media, aturan sekolah melalui PPID tidak boleh lebih tinggi dari Undang Undang RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, sekali pun itu aturan Gubernur Sumbar dan Bupati tegasnya.


Tim/Red