Padang,MNCONLINEMEDIA.COM
Butut temuan aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumbar tentang belanja dana BOS tahun anggaran 2024 terkesan mengkangkangi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan tidak mengindahkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 Larangan Pungutan dalam bentuk apapun, dugaan pungli ini berkedok komite di SMAN.1 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
Hal ini semakin mengudang kecurigaan publik, pasalnya Kadis Pendidikan Sumbar Habibul Fuadi saat di konfirmasi tentang pemberitaan tersebut, Habibul Fuadi memilih bungkam saat di konfirmasi via WhatsAppnya 085215620xxx pada tanggal 07 februari 2025.
Sementara Kepsek SMAN 1 2X11 Enam Lingkung mengatakan saya harus minta Kajari zin pimpinan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar sebutnya.
Lembaga Pemerhati Pendidikan Nasional (LP2N) Ikhwanul Siregar S.pdi kepada wartawan mengatakan (08/02/26) bahwa sikap Kadisdik dan kepsek SMAN 1 2X11 Enam Lingkung mereka sudah saling cuci tangan, melempar tanggung jawab.
Tambah ikwahnul mengatakan lagi, sangat praktis untuk menjelaskan Penggunaan anggaran BOS dan Dugaan uang komite yang di pungut dari murid, tinggal jawab kepseknya.
Sekolah yang mendapatkan dana BOSP dari Kemendikbud setiap tahun masuk ke rekening sekolah SMAN.1 2X11 Enam Lingkung tinggal jawab kalau tidak yang salah beber Ikhwanul.
Kenapa harus saling lempar tanggung jawab, dan Kadis tidak perlu menghindar tinggal perintah ke kepsek, jawab dan klarifikasi apa yang di tanyakan oleh awak media kan selesai, terbuka saja kenapa harus bungkam di konfirmasi dana BOS yang bersumber dari APBN kalau benar kenapa takut.
Red/tim0