Saturday, September 26, 2026

Usut Dugaan Penggunaan Belanja 2024 Bidang Sarpas di DPKP Pekanbaru LPKNRI, Data Kita Siapkan.

Pekanbaru,MNCMEDIAONLINE.COM

Mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (DPKP) Kota Pekanbaru yang sekarang menjabat sebagai Kabid Perumahan di Dinas Perkim Kota Pekanbaru, masih meninggalkan jejak konfirmasi terkait penggunaan belanja tahun anggaran 2024.

Hal di sampaikan oleh Saut Pardamean,SE kepada wartawan (26/09/26) bahwa ada data berupa DPA,SPPD, SPj belanja rutin yang tim Lembaga Pencegahan Korupsi Nasional Republik Indonesia (LPKNRI) dibidang Sarpas Dinas DPKP, masih banyak jejak anggaran yang tinggal pada PPK yang lama, sekarang masih menduduki jabatan setingkat yang sama. Terkait temuan investigasi penggunaan belanja langsung, runtin, dan pemeliharaan tahun 2024 

Belanja langsung ini digunakan bidang Sarana dan Prasarana Pejabat Pembuat Komitmen yaitu.

-Belanja suku cadang alat besar Rp.267.501.700.

Belanja bahan -bahan lainnya berupa fire jaket Rp.488.000.000.

Belanja bahan slang Rp.70.500.000.

Belanja alat pemadam kebakaran Rp.55.465.000.

Belanja pemeliharaan kendaraan dinas servis ringan Rp.590.400.000.

Belanja 5.107 galon Rp.51.070.000.

Sampai saat ini kita masih kumpulkan data keterangan (Pulbaket) ujar Saut Pardamean, nanti kita sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk di lakukan penyelidikan dugaan Tipikornya, dan kita minta walikota mengevaluasi kinerja Kabid Perumahan Perkim Pekanbaru yang sekarang.

Awak media mengkonfirmasi pada hari yang saat Mantan Kabid Sarpas DPKP Sulaiman saat di hubungi via WhatsAppnya 085208339xxx belum memberikan tanggapan sampai berita ini di turunkan.

Red/Tim

Friday, September 25, 2026

Minta Bupati Siak Copot Kepsek SMPN.1 Mempura Audit Belanja BOSP 2021 S/d 2024 Cukup Lama Menjabat


Siak,MNCMEDIAONLINE.COM

Dugaan manipulasi belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMPN.1 Mempura   layak untuk di periksa oleh Kejaksaan Negeri Siak dan patut di copot secepatnya oleh Bupati Siak, jabatan Kepsek SMPN.1 Mempura Winda Astuti sudah cukup lama menjabat dan harus rotasi dan mutasi regenerasi di lingkungan Dinas Pendidikan agar Aparatur Negeri Sipil (ASN) penyegaran.

Hal ini di kemukakan oleh Lembaga Kajian Korupsi Nasional (LK2N) Muktar Siahaan,SH kepada wartawan (25/09/26) bahwa di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Siak sudah patut ada penyegaran di tubuh Abdi Negara ujarnya.

Sambungnya lagi ada indikasi dugaan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) khususnya di SMPN.1 Mempura terkait dugaan Markup, manipulasi dan fiktif yang sudah disurati oleh dari masyarakat, jabatan Kepsek SMPN.1 Menpura sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang 2026 yang masih menduduki jabatan.

Lanjut Muktar Siahaan lagi, temuan yang kita peroleh berupa belanja administrasi sekolah dan belanja langsung sarana dan prasarana sekolah di SMPN.1 Mempura sebagai berikut kami akan uraikan belanjanya ;

Temuan investigasi laporan ARKAS Tahap Ke I  SMPN.1 Mempura Jumlah Siswa Penerima
369 orang 
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
Rincian Penggunaan;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.888.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 0

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 54.680.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 2.200.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 45.599.000

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 5.494.000

langganan daya dan jasa
Rp 22.680.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 26.849.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 43.560.000

Total Dana
Rp 202.950.000.

Temuan berikutnya laporan ARKAS SPj BOSP tahap ke II SMPN.1 Mempura dengan Jumlah Siswa Penerima
369 orang
Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024
Rincian Penggunaan;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 11.287.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 13.895.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 54.660.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 4.468.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 38.710.000

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 6.330.000

langganan daya dan jasa
Rp 22.080.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 25.000.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 26.520.000

Total Dana
Rp 202.950.000.

Awak media ini sedang mencoba  mengonfirmasi Bupati Siak Afni Zulkifli dan Kadis Pendidikan Kab. Siak Romi Lesma terkait masa jabatan Kepsek SMPN.1 Mempura dan dugaan kecurangan laporan ARKAS SPj BOSP sejak 2021 sampai dengan 2024.

Tim/red

Tuesday, September 22, 2026

Tambang Emas Diduga Ilegal di Bukit Ketam, Kapolres Kapuas Hulu Bungkam.


Kapuas Hulu,Kalbar,MNCONLINEMEDIA.COM

Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan Bukit Ketam, Desa Segitak, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan diduga dilakukan menggunakan sistem lubang. Material hasil penambangan kemudian diduga diolah menggunakan mesin gelondong untuk memisahkan kandungan emas.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.

Lebih jauh, beredar dugaan bahwa kegiatan tersebut dikelola secara terstruktur. Sejumlah pihak disebut-sebut memiliki peran dalam pengorganisasian kegiatan, di antaranya dua orang yang disebut berinisial HD dan DD.
Jika benar aktivitas PETI berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara terorganisasi, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan serta langkah penegakan hukum dilakukan di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Kapuas Hulu melalui WhatsApp terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kapolres kapuas hulu bungkam.

Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu melalui WhatsApp. 

Namun, upaya komunikasi tersebut belum membuahkan jawaban. Kondisi ini menjadi perhatian karena informasi mengenai dugaan tindak pidana di wilayah hukum kepolisian seyogianya dapat diklarifikasi agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari informasi lapangan.

Sikap terbuka aparat terhadap konfirmasi media penting untuk memastikan informasi yang beredar kepada masyarakat dapat diuji dan tidak menimbulkan spekulasi. Terlebih, persoalan PETI berkaitan dengan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.

Atas informasi dan dugaan tersebut, masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. memberikan perhatian dan memerintahkan langkah penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan dan pantauan yang diperoleh di lapangan. 

Seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Tim/red

Truk Tangki Diduga Bongkar Solar di Ruko Tepi Sungai Sintang, APH Diminta Segera Bertindak.

Sintang,MNCONLINEMEDIA.COM

Tim Investigasi menemukan sebuah truk tangki yang disebut milik PT Cipta Energi Bersama sedang membongkar muatan diduga solar di sebuah ruko tepi Sungai Kapuas, Jalan Dara Juanti, Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Minggu (20/9/2026).

Temuan ini semakin menjadi sorotan setelah tim memperoleh informasi bahwa BBM tersebut diduga diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan sekitar.

Tim juga menelusuri pihak yang disebut berkaitan dengan ruko tersebut. Informasi awal menyebut sosok yang biasa dipanggil TJ. Keterkaitan TJ dengan aktivitas bongkar-muat maupun distribusi BBM tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman.
Kini bola berada di tangan APH. Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemantauan, tetapi segera memeriksa kendaraan, dokumen asal-usul BBM, penerima muatan, lokasi pembongkaran, serta jalur distribusinya.

Jika dugaan tersebut benar, pertanyaan berikutnya sederhana: siapa pemasok, siapa penerima, dan ke mana solar tersebut mengalir?

Aktual86 mendorong Polres Sintang dan instansi berwenang turun langsung melakukan pemeriksaan agar dugaan distribusi BBM untuk aktivitas PETI tidak menjadi informasi yang terus beredar tanpa kejelasan hukum.

PT Cipta Energi Bersama maupun pihak yang disebut berinisial TJ tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Tim Investigasi

Monday, September 21, 2026

Kapolsek Sebrang Bungkam soal Dugaan Judi Sabung Ayam Di Desa Pala Kota, Wartawan Justru Diblokir.



Kapuas Hulu,Kalbar,MNCMEDIAONLINNE.COM

Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam menjadi sorotan di Desa Pala Kota, Kecamatan Sebruang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan diduga belum tersentuh penindakan hukum.

Informasi yang diperoleh media dari salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, aktivitas sabung ayam tersebut diduga berlangsung secara rutin pada hari Sabtu dan Minggu.

Menurut sumber tersebut, kegiatan yang diduga mengandung unsur perjudian itu disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sapaan Af. 

“Setahu saya kegiatan itu berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar sumber tersebut kepada media.
Keberadaan aktivitas yang diduga perjudian tersebut menjadi perhatian karena perjudian merupakan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sebruang melalui pesan WhatsApp terkait adanya informasi dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.

Saat awak media konfirmasi via whatsapp ke kapolsek sebruang tidak ada jawaban dan langsung memblokir whatsapp wartawan, diduga kapolsek pelihara judi sabung ayam tersebut. 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Tim/red

Dugaan Mafia Tanah Di Kota Bekasi, BPN Dinilai Mangkir, Kuasa Hukum Siap Gelar Aksi Massa Dan Laporkan Ke Satgas Mafia Tanah.

Kota Bekasi,MNCMEDIAONLINNE.COM

Dugaan praktik mafia tanah yang mencaplok lahan milik warga sah, Suyono, di Kota Bekasi memasuki babak krusial. Ketua Tim 11, Andreas Beda Kredok, secara resmi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk menuntut transparansi serta pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan oknum internal dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas alas hak yang bermasalah.

Berdasarkan investigasi dan himpunan dokumen valid, tim 11 menemukan sekurang-kurangnya tiga pelanggaran hukum krusial yang sarat cacat administrasi serta berpotensi memenuhi unsur pidana:
Dualisme Identitas (Indikasi Pemalsuan Dokumen): Ditemukan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pihak terlapor (KA) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda pada penerbitan dokumen tahun 2018 dan 2023, yang secara nyata melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Manipulasi Surat Keterangan Tanah (Sporadik): Penerbitan Surat Keterangan Tanah Sporadik pada tahun 2021 dinilai cacat hukum secara materiil, mengingat lahan tersebut telah dikuasai dan ditempati secara fisik oleh pemilik sah, Suyono, secara turun-temurun sejak tahun 2000.

Dualisme Objek Pajak (SPPT Ganda): Ditemukan ketidaksesuaian Blok Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta luas tanah riil di lapangan, di mana terdapat dua Nomor Objek Pajak (NOP) berbeda yang diterbitkan pada satu bidang tanah yang sama.
Indikasi Pembiaran dan Penolakan Audiensi oleh BPN Kota Bekasi
Upaya konfirmasi dan audiensi yang dijadwalkan oleh tim kuasa hukum ke Kantor BPN Kota Bekasi berujung pada kekecewaan mendalam. Pihak BPN diduga mangkir dan menolak menemui dengan alasan menghadiri rapat daring (Zoom Meeting) serta ketiadaan pejabat di tempat, meskipun jadwal kehadiran telah dikonfirmasi sebelumnya. Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya konspirasi serta pembiaran sistemik oleh oknum pejabat BPN Kota Bekasi dalam meloloskan penerbitan SHM bermasalah tersebut.

"Saya akan bongkar semua oknum yang terlibat, meski itu dari pihak internal, dan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Andreas Beda Kredok.

Tindakan penerbitan sertifikat di atas tanah milik pihak lain yang dilakukan tanpa hak ini berpotensi melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan pertanahan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Langkah Hukum Tegas dan Rencana Aksi Massa
Menyikapi tertutupnya ruang dialog oleh institusi pertanahan setempat, pihak kuasa hukum bersama masyarakat terdampak akan mengambil langkah eskalasi hukum dan sosial secara masif demi menegakkan supremasi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Aksi Unjuk Rasa Damai: Akan digelar pada Senin, 28 September 2026, di depan Kantor BPN Kota Bekasi dengan melibatkan sekitar 300 massa aksi.
Pelaporan Berjenjang Nasional: Kasus ini akan dilaporkan secara resmi kepada Satgas Anti-Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN RI, hingga permohonan atensi langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa negara hadir melindungi hak atas tanah warga negara sebagaimana dijamin dalam hukum agraria nasional, serta memastikan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap sindikat mafia tanah

Tim/red

Sunday, September 20, 2026

Polemik Drainase Penginapan Dream House: DLH Sintang Turun Tangan, Uji Ketegasan Regulasi Lingkungan di Bumi Senentang.

Sintang,Kalbar,MNCMEDIAONLINNE.COM

minggu 20 September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Bisnis perhotelan dan penginapan di Kabupaten Sintang kembali diuji komitmennya terhadap kelayakan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang akhirnya merespons tegas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air buangan dan buruknya sistem drainase yang menyeret Penginapan “Dream House” di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.

Langkah cepat ini bermula dari laporan resmi pelapor atas nama Budi Arpandi. Dalam aduannya, ia mengeluhkan dampak buruk limbah cair serta luapan air drainase dari penginapan tersebut yang diduga mencemari lingkungan sekitar dan memicu banjir serta genangan di pemukiman warga yang konturnya lebih rendah.

Verifikasi Lapangan: Menanti Bukti dan Tanggung Jawab Korporasi

Berdasarkan surat resmi DLH Sintang Nomor 600.4.16.1 / 1345 / DLH – B yang ditandatangani oleh Plh. Kepala DLH Kabupaten Sintang, Karijito, S.Sos, M.A.P., agenda verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 pukul 09.00 WIB langsung di lokasi pengaduan. DLH tidak berjalan sendiri dalam mengurai benang kusut ini. Sejumlah instansi dan pihak terkait turut dipanggil duduk bersama dalam forum verifikasi, meliputi:

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim) Kabupaten Sintang Lurah Kapuas Kanan Hulu Apriansyah selaku Ketua RT/RW. 011/003 Budi Arpandi (Pihak Pelapor) Manajemen Penginapan “Dream House” (Pihak Terlapor)

Sisi Lain: Keseimbangan Investasi dan Hak Warga Atas Lingkungan Sehat

Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata ruang dan pengawasan perizinan usaha di Kabupaten Sintang. Di satu sisi, kehadiran sektor usaha seperti Penginapan Dream House tentu mendongkrak roda perekonomian daerah.

Namun di sisi lain, aspek pemenuhan analisis dampak lingkungan, kelaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sistem drainase yang berwawasan lingkungan adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.

Catatan Redaksi: Berita ini disajikan secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak manajemen Penginapan Dream House memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait kondisi teknis drainase serta pengelolaan limbah di tempat usahanya. Apakah verifikasi lapangan ini akan berujung pada sanksi administratif atau sekadar teguran persuasif?

Publik Sintang kini menanti ketegasan aparat berwenang demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.

 Polemik Drainase Penginapan Dream House: DLH Sintang Turun Tangan, Uji Ketegasan Regulasi Lingkungan di Bumi Senentang

Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

TIM/RED


Saturday, September 19, 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Menguat, SPBU 64.785.15 Toba Diminta Diperiksa.


Sanggau,Kalbar,MNCMEDIAONLINNE.COM

Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 64.785.15, Desa Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu, 19 September 2026, sejumlah jeriken dan drum dilaporkan terlihat mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Dugaan adanya pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan wadah jeriken dan drum juga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima media, aktivitas pengisian menggunakan jeriken dan drum tersebut disebut terjadi pada saat penyaluran BBM jenis Pertalite dan Bio Solar. 

Namun, perlu dipastikan lebih lanjut apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.

Sorotan publik semakin menguat karena SPBU 64.785.15 sebelumnya juga pernah mendapat perhatian dalam pemberitaan terkait persoalan distribusi BBM. Padahal, pada 30 Juli 2026, Polsek Toba melakukan monitoring langsung terhadap ketersediaan stok, antrean kendaraan, pelayanan pengisian, serta koordinasi dengan penanggung jawab SPBU tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, persoalan distribusi BBM di Kabupaten Sanggau memang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah. 

Pemkab Sanggau pada 15 September 2026 menggelar rapat koordinasi bersama Pertamina, Forkopimda, pengelola SPBU dan OPD terkait. 

Dalam rakor tersebut disebutkan sejumlah persoalan, antara lain antrean berulang, pengecer, penggunaan tangki modifikasi serta dugaan permainan pihak tertentu. Pemkab juga berencana membentuk satuan tugas untuk membahas persoalan tersebut.

Karena itu, muncul pertanyaan: bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dalam jumlah banyak di SPBU 64.785.15? Apakah seluruh pembelian tersebut memiliki dasar dan peruntukan yang sesuai ketentuan?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat konsumen.

Selain itu, ketentuan BPH Migas juga mengatur pengawasan terhadap penyaluran BBM dan mekanisme penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan. Dalam aturan BPH Migas, pengawasan dapat melibatkan pemerintah daerah, kepolisian dan badan usaha terkait.

Atas temuan tersebut, publik meminta BPH Migas, Pertamina, Polda Kalimantan Barat, Polres Sanggau maupun Polsek Toba melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU 64.785.15. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengisian menggunakan jeriken dan drum tersebut sesuai aturan atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 64.785.15, Pertamina, BPH Migas maupun pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan drum yang terjadi pada 19 September 2026.

TIM/RED

Friday, September 18, 2026

Pungli Meraja Lelah di SMAN.1 Pantai Cermin Modus Komite, GARRI: Minta Gubernur Sumbar Copot dan Periksa Kepseknya.


Padang,MNCMEDIAONLINNE.COM

Desakan masyarakat dan orang tua siswa SMAN.1 Pantai Cermin Kabupaten Solok yang mengeluh atas dugaan pungutan liar  (Pungli) yang berkedok komite alih-alih bertopengkan rapat Komite.

Dugaan pungli yang terjadi di SMAN.1 Pantai Cermin persiswa di kenakan 
setiap bulan Rp.110.000 x 648 orang  Rp.71.280.000.x 12 Bulan = Rp.855.360.000.
Data tahun siswa 2024

Ditambah modus berkedok Sumbangan Pendidikan dan Pembangunan (SPP), aneh sekolah negeri masih jual nama SPP Pertahun Rp.1.000.0000 x 648 orang = Rp.648.000.000. data persiswa tahun 2024

Total keuntungan yang di peroleh SMAN.1 Pantai Cermin selama satu tahun 2024 Rp.1.503.360.000.

Pungli yang berkedok komite ini, di tarik dari orang tua siswa dugaan uang haram, atau pungli yang bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar dan melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasala 12 komite cari dana di luar sekolah.

Hal ini di sampaikan oleh aktivitas Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) kepada wartawan Budi Darma Satria,SH (19/09/26) bahwa   dugaan pungli yang berkedok komite ini sudah Tersistematis, Terstruktur, dan Masif (TTM) persekongkolan jahat di sekolah yang menggerogoti orang tua murid, latarbelakang ortu murid ekonomi tidak sama jadi jangan tumbalkan pendidikan yang menjual nama komite untuk menarik keuntungan.

Lanjut BDS lagi, bahkan ada pengakuan alumni SMAN.1 Pantai Cermin Kab. Solok yangbsudah tamat beberapa tahun yang lalu ijazahnya di tahan akibat tidak sanggup bayar tunggakan komite di sekolah, dan hanya di beri SKL dan photo copy ini kejam sekali sekolah negerinya kesal BDS kepada awak media.

Kami sudah menyurati SMAN.1 Pantai Cermin terkait dugaan pungli dan penggunaan dana BOS 2024 pada tanggal 11 s/d 15 September 2026 dengan nomor surat : 04/K./Korwil-Garri/Sb/X/2026 dan nomor surat ke dua 05./K./Korwil-Garri/X/2026 Namun etika baik Kepsek SMAN.1 Pantai Cermin tidak mengindahkan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional BAB XV Pasal 54, 56 Peran serta Masyarakat dalam pendidikan.

Dan kami akan menguraikan ke publik belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) SMAN.1 Pantai Cermin tahun 2024 yang bersumber dari Kemendikdasmensebagai berikut ;

Temuan investasi Belanja Laporan Arkas SPj BOS Tahap Ke I SMAN.1 Pantai Cermin Dengan  Jumlah Siswa Penerima
648 Orang
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
Rincian;

Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 720.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 55.633.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 0

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 65.029.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 164.443.581

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 27.152.990

langganan daya dan jasa
Rp 16.468.800

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 19.550.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 96.000.000

Total Dana
Rp 444.997.371.

Laporan Arkas SPj SMAN.1 Pantai Cermin Tahap Ke II Dengan Jumlah Siswa Penerima
648 Orang 
Tanggal Pencairan
28 Agustus 2024
Rincian Penggunaan;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 4.995.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 132.791.900

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 39.440.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 42.295.600

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 158.870.830

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 19.730.000

langganan daya dan jasa
Rp 18.967.077

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 24.464.500

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 36.050.000

pembayaran honor
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 105.000.000

Total Dana
Rp 582.604.907.

Sekali lagi kami minta ujur BDS, kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi segera copot dan berhentikan Kepsek SMAN.1 Pantai Cermin dan APH khususnya Kejaksaan Negeri Solok, 
Periksa Kepseknya terkait dugaan pungli berkedok komite. 

Saat di konfirmasi Kepsek SMAN.1 Pantai Cermin via WhatsApp 082382394xxx ia langsung memblokir ada apa kepsek ini..?

Hal ini juga telah disampaikan kepada Kadisdik Sumbar Habibul Fuadi, namun sampai saat ini belum memberikan klarifikasi.

Red/Tim

Tambang Emas Diduga Tanpa Izin Menjamur di Semoncol, Tidak Tersentuh Hukum.

Sanggau,Kalbar,MNCMEDIAONLINNE.COM

Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang.

Berdasarkan informasi dan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator. Alat tersebut disebut digunakan untuk melakukan pengerukan dan pengolahan lahan guna menunjang aktivitas penambangan emas.

Keberadaan aktivitas tambang yang berlangsung di kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut.

Anggota DPD GPN 08 Kalimantan Barat, Hadi Mulyani, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi aktivitas pertambangan yang diinformasikan masyarakat.

“Kita langsung turun ke lokasi di Desa Semoncol. Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal terlihat cukup ramai dan menurut informasi sudah berlangsung cukup lama. Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung,” ujar Hadi Mulyani, Kamis (17/9/2026) di Sanggau.

Hadi juga menyampaikan adanya informasi yang diperolehnya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari salah seorang pekerja, terdapat beberapa nama yang disebut berkaitan dengan kegiatan penambangan, termasuk seseorang berinisial AC dan seorang oknum kepala desa.

Selain itu, Hadi mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan oknum wartawan dalam memberikan perlindungan atau keamanan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

“Kami mendapatkan informasi dari pengakuan salah seorang pekerja. Ada beberapa nama bos atau pihak yang disebut beroperasi di Desa Semoncol, di antaranya inisial AC dan oknum kepala desa,” ungkapnya.

Hadi juga mempertanyakan dugaan adanya praktik pemberian “upeti keamanan” kepada pihak tertentu agar aktivitas tambang dapat berjalan lancar. Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Hadi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya bukti dan keterangan dari pihak terkait.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut apabila memang terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Atas informasi tersebut, pihak kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah Desa Semoncol, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut.

Tim/red

Wednesday, September 16, 2026

Dr. Freddy Simanjuktak.SH,MH : Menilai Eksekusi Tanah Bangunan Oleh PN Siak Cacat Formil dan Arogan.

Kab.Kandis,MNCONLINEMEDIA.COM

Pelaksanaan Eksekusi yang terjadi pada hari Senin 14 September 2026 terhadap Tanah Seluas 3.600 M2 berikut 3 unit Bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Melati I Apek Desa/Kelurahan Kandis Kota, Kec. Kandis, Kab. Siak Sri Indrapura-Riau dengan SHM No.873 tanggal 16 Maret 2017 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Provinsi Riau Terkesan Dipaksakan dan merupakan bentuk Arogansi Kekuasaan Negara terhadap rakyatnya.

Hal ini di sampaikan oleh DR. Freddy Simanjuntak, SH.MH. kepada wartawan (15/09/26) pelaksanaan eksekusi tersebut terbukti bertentangan dengan KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No.40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri di Indonesia, di dalam Keputusan Dirjend Badilum tersebut jelas di tegaskan bahwa EKSEKUSI HANYA DAPAT DILAKUKAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van gewijsde).

Tegas Dr. Freddy Simanjuntak,SH,MH.lagi mengatakan terhadap perkara pokok belum diputuskan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI No.4617 K/PDT/2026 Jo. No.101/PDT/2026/PT.PBR, Jo. No.61/Pdt.G/2024/PN.Siak.

Berdasarkan hasil komunikasi kami selaku Penasihat Hukum (Freddy Simanjuntak) para termohon kasasi dengan kepala Panitera Perdata PN. Siak pada hari Senin 7 September 2026 di Pengadilan Negeri Siak, disampaikan bahwa Pengadilan Negeri Siak berkenan melaksanakan Eksekusi tersebut disebabkan oleh karena adanya Jaminan dari Pemohon Eksekusi RIAMIN AGNES berupa Surat Pernyataan yang intinya menyebutkan bahwa "Apabila nantinya Putusan Kasasi dari Makamah Agung RI memenangkan pihak termohon Kasasi, maka Pemohon eksekusi bersedia mengembalikan posisi bangunan ke bentuk semula" sementara secara psikis dan mental keluarga para Termohon Eksekusi telah di rusak dan dirugikan nama baik dan kehormatannya di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya.

Demi Hukum dan Keadilan, seharusnya Wajib hukumnya  Pengadilan Negeri Siak berpegang teguh kepada Keputusan dari Dirjend Badilum MA RI tersebut diatas dan tidak perlu mempertimbangkan Surat Pernyataan Pemohon Eksekusi tersebut, sehingga beralasan hukumlah kiranya ujar Freddy Simanjuntak.

Apabila para termohon eksekusi mempertanyakan Independensi dan Komitmen Pengadilan Negeri Siak di dalam Penegakan Supremasi Hukum bagi Warga Negara Indonesia Pencari Keadilan di Negeri ini maka hacurla hukum di negeri kita imbuh Freddy.

Terkait pelaksanaan Eksekusi ini, kami dalam kapasitas selaku Penasihat Hukum Para termohon eksekusi telah mengajukan Surat Resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Siak pada hari Senin tanggal 7 September 2026 yang intinya kami mohon agar Pelaksanaan Eksekusi Harus Di Batalkan atau Ditunda sambil menunggu Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap barulah bisa dilaksanakan eksekusi, nanun pihak Pengadilan Negeri Siak tidak merespon surat kami tersebut.

Pelaksanaan eksekusi tersebut, melibatkan pihak Kepolisian dari Polres Siak beserta Polsek Kandis dan melibatkan sebuah Ormas dengan mengerahkan sekitar lebih kurang 50 orang menggunakan baju kaos berseragam yang patut diduga gerombolan Preman suruhan dari pihak pemohon eksekusi.

Selanjutnya para termohon eksekusi selaku dipastikan akan mengambil langkah upaya hukum lebih lanjut akibat pelaksanaan eksekusi yang terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan aturan kaedah hukum yang berlaku, demi memperjuangkan hak dan marwah harkat dan martabat serta harga diri keluarga para termohon eksekusi akan melakukan upayah hukum lebih lanjut.

Tim/red

Monday, September 14, 2026

Penggelembungan Anggaran Pemeliharaan Berkala Jl. Kota Bukittinggi Rp.4 Miliar LP2K, Minta Kajari Bukittinggi Audit Mutunya

 
Bukittinggi,MNCONLINEMEDIA.COM

Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Dalam Kota Bukittinggi Paket II Dengan Nomor Kontrak: 13/SPK/DPUPR-BM/VIII-2026 Tanggal Kontrak : 04 Agustus 2026 Ruas 1. Jl. Diponegoro 2. Jl. Jambak Muko 3. Jl. Jambak Dalam 4. Jl.M. Safei 5. Jl. Belakang Mesjid Manggis Ganting 6. Jl. SD Inpres Jangkak 

Dengan nilai plafon: Rp.4.127.911.251,00 Masa Pelaksanaan:90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender Sumber dana TKD Kota Bukittinggi 2026 Kontraktor: PT. Sarana Mitra Saudara Konsultan: CV.Nafelindo Consultant.

Dari temuan investigasi Lembaga Pemerhati Pemerintah dan Keadilan (LP2K) Roy Putra SH kepada wartawan (12/09/26) bahwa ada di ruas 5 jalan Mesjid Manggis Gantiang rekanan (PT.SMS) hanya memphatcing lobang jalan tanpa  pembersihan dengan alat kompresor, abu pasir lalu di timpah dengan aspal panas curah.

Kemudian sambung Roy Putra SH, jalan di Kota Bukittinggi masih Kategori 75 % cukup bagus, kesannya Pemko Bukittinggi Cq Dinas PUPR menghamburkan uang negara dan hal ini belum prioritas.

Masih banyak yang harus di utamakan, seperti Pasar Tradisional Bukittinggi (Pasar Bawah) ini kebutuhan hari-hari sudah bertahun - tahun belum ada penataan kontruksinya. Di tambah sarana air bersih masyarakat masih banyak tersedot oleh hotel saat libur panjang dan ini belum teratasi oleh Walikota Bukittinggi.

Kami (LP2K) akan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk melaporkan Ke Kejari Bukittinggi dugaan indikasi Markup volume, pekerjaan pemeliharaan jalan di kota Bukittinggi yang sarat  penggelembungan anggaran ujar Roy Putra kepada wartawan dan terdapat kualitas tebal aspal bervariasi dari permukaan aspal lama mulai dari 2cm hingga 3cm.

Kita tunggu saat Profesional Haed Over (PHO) PT. Sarana Mitra Saudara, dan kemungkinan besar kontraktor sudah menarik jaminan penawaran 30 % uang muka dari Dinas PUPR Bukittinggi dari total Rp.4 Milyar

Dengan nilai proyek Rp.4 Milyar lebih PT.Sarana Mitra Saudara hanya membuat plank proyek dari spanduk biasa ukuran 1x1.
 
Awak media ini mengajukan pertanyaan konfirmasi pada tanggal 11 September 2026 via WhatsApp Anas Patan Siregar selaku Site Manajer PT. Sarana Mitra Saudara 081363353xxx ia mengatakan 
Proyek pemeliharaan jl. Kota Bukittinggi 6 ruas jalan tersebut dengan jenis Asapal yang digunakan, Laston Lapis Aus AC WC Laston Lapis Antara AC BC  (Levelling). 

"Laston Lapis Aus untuk lapis permukaan atas Tebal 4 cm kecuali ruas Jl diponegoro tebal 5 cm,  Lastom lapis antara AC BC untuk meperbaiki kemiringan jalan dan kebutuhan sesuai kondisi existing jalan lama dan tebal variasi," jelasnya.

Tim/Red

Sunday, September 13, 2026

Anak Mantan Ketua DPRD Kab. Pasaman Kuasa Proyek di Sumbar dan APBN.

Kab.Pasaman,MNCONLINEMEDIA.COM

Mega proyek yang di kuasai oleh PT. Putra Harri Mandiri (PHM) sebesar Rp.42.768.588.000. Pengerjaan Perbaikan Jalan Bts Kota Payakumbuh - Sitingkai Seksi 1 dan PT. Aura Mandiri Sejahtera (AMS) sebesar Rp.23.663.500.000. Pengerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts Kota Bukittinggi - Bts Sumut sumber dana APBN Kemen PU BPJN Wil. 1 Sumbar konon di Dinas BMCK TR Sumbar dan Kab. Limapuluh Kota dan di daerah lainnya di Sumatera Barat, alamat kantor perusahaan ini di Kabupaten Pasaman Padang Sawah.

Lagi-lagi conon kabarnya anak mantan Ketua DPRD Kab. Pasaman periode 2019-2024 ini inisial DN sudah menguasai proyek APBD dan APBN di Sumbar.

Dan bermain tambang pasir Quarry diduga Izin Usaha Pertambangam (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Produksi (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Kelestarian Linganan (UKL) dan / Upaya Pelestarian Lingkungan (UPL) kuat dugaan izin Quarry Galian C di Tigo Nagari Kab. Pasaman tidak utuh izinnya.

Diberikan lokasi untuk pertambangan hanya sekian haktar lalu merambah ke wilayah lahan lainnya, ujar Iwan warga setempat, dan pelestarian lingkungan tidak ada ini berdekatan dengan Polsek Tigo Nagari ada apa ?saat di wawancara oleh awak media (12/09/26) imbuh Iwan kepada wartawan.

Aktivis Pemerhati Peduli Keadilan Nasional (P2KN) Roy Putra,SH kepada wartawan pada hari yang sama juga mengatakan, bahwa oknum kontraktor ini perlu dilihat siapa aktor di belakangnya, tidak mungkin dia di berikan proyek kalau tidak ada saling menguntungkan nonsense itu, apalagi APBN di tambah lagi dia sudah merambah proyek APBD di Sumbar ini ada mafia proyeknya, dulu kabarnya ada temuan BPK di DPRD Kab. Pasaman Perjalanan dinas 2019 - 2024 Ketuanya dari Partai Gerindra, proses hukumnya tidak jelas sampai sekarang kita akan kumpulkan data ini akan kita serahkan ke KPK agar di audit sumber kekayaannya tegas Roy.

Tim/Red

Saturday, September 12, 2026

Ratusan Warga Datangi Lokasi PETI Pangmilang–Sijangkung, Minta Aktivitas Dihentikan.

Singkawang,Kalbar,MNCONLINEMEDIA.COM

Ratusan warga bersama salah seorang ketua RT di wilayah Kelurahan Sijangkung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Pangmilang–Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (11/9/2026).

Kedatangan warga tersebut disebut sebagai bentuk keberatan terhadap aktivitas PETI yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat. 

Warga meminta agar kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dihentikan sepenuhnya sebelum dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurut keterangan ketua RT dan sejumlah warga yang ikut mendatangi lokasi, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan mesin dompeng. Mereka menyebut mesin tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial A/Toni/Aliung, yang menurut keterangan warga berasal dari wilayah Kabupaten Sambas, Kecamatan Tebas, Desa Sebetung.
Sementara lokasi tanah yang digunakan untuk aktivitas tersebut disebut warga merupakan lahan milik seseorang berinisial A/Acung, warga Sijangkung.
Sebelum mendatangi lokasi, ketua RT bersama warga mengaku telah menyampaikan informasi mengenai rencana kedatangan mereka kepada Kapolsek Singkawang Selatan. 

Warga mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penghentian aktivitas PETI dan menyampaikan langsung keresahan masyarakat.
Warga Persoalkan Dugaan Monopoli Lokasi
Selain mempersoalkan aktivitas PETI, warga juga mengungkapkan kekecewaan terhadap dugaan adanya pembatasan terhadap masyarakat setempat yang ingin mencari penghasilan melalui kegiatan mendulang emas secara tradisional.

Menurut keterangan sejumlah warga, masyarakat yang hendak bekerja mendulang di lokasi tersebut disebut tidak diperbolehkan secara bebas. Bahkan, warga mengklaim terdapat permintaan uang muka hingga Rp100 juta bagi pihak yang ingin bekerja atau melakukan kegiatan mendulang di lokasi tersebut.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari warga di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan maupun pemilik mesin.
Warga menilai apabila informasi tersebut benar, kondisi itu menimbulkan rasa ketidakadilan karena masyarakat setempat yang ingin mencari nafkah di wilayahnya sendiri merasa kesulitan mendapatkan akses.
Di tengah keresahan tersebut, warga juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas PETI di lokasi itu memiliki dukungan atau perlindungan dari oknum tertentu yang disebut-sebut berpangkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti atau keterangan resmi yang dapat memastikan dugaan adanya keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tersebut.
Karena itu, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Minta APH Bertindak

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi mengambil langkah konkret apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan.

Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan mesin, pemodal, pemilik lahan, serta pihak lain yang apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja lapangan yang umumnya berada pada posisi paling bawah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik lahan yang disebut warga sebagai Acung maupun pihak yang disebut sebagai Toni/Aliung terkait tudingan tersebut.

Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan redaksional: Saya sengaja menggunakan kata diduga, menurut keterangan warga, dan belum terkonfirmasi untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber:Masyarakat

Tim/red

Friday, September 11, 2026

Bila Ada Indikasi Kajari Bukittinggi Akan Telusuri, Proyek Trotoar Saluran Dranase Sukarno Hatta.

Bukittinggi,MNCONLINEMEDIA.COM

Pengerjaan proyek trotoar saluran drainase di jalan Sukarno Hatta Bukittinggi yang menelan APBD sebesar Rp.3.900.000.145,95 tahun 2026 yang di kerjakan oleh Cv. Dwi Tunggal Jaya yang di awasi oleh konsultan Cv. Intan Nosa Consultant kontrak berakhir. 11 Desember 2026 dengan nomor Kontrak. 23/SP/DPUPR-BKSDA/VII-2026 

Proyek "Trotoar Saluran Dranase Sukarno Hatta" Bukittinggi adanya laporan dari warga kepada awak media terkait dugaan pemakaian material bekas, yang di gunakan oleh kontraktor CV. Dwi Tunggal Jaya seperti, menggunakan besi rangka bekas di area pengerjaan. 

Dari wawancara awak media salah satu warga setempat menyebutkan, Buyung tanggal 11 September 2026 ia mengatakan kepada wartawan ini pekerjaan sudah menggangu pada usaha setempat, contohnya penggalian saluran drainase ini, bagian teras dan laman fasilitas warga ada yang terkena galian saluran, lalu di berikan jembatan yang di buat oleh kontraktor hanya kayu balok enam batang, bebernya dengan nada kesal 

Tambahnya lagi, (Buyung) orang yang berusaha disini menurun daya jual belinya, ya mau gimna lagi. Mikir orang mau singgah karna ada pekerjaan, lalu jembatannya sangat memprihatikan. Padahal proyek ini lebih Rp. 3 Milyar. Apa salahnya di lantaikan lebih panjang agar pembeli (konsumen) tidak kawatir melintasi.

Ada mereka memikirkan ekonomi warga setempat (DPUPR), saat Musrenbang mungkin hanya perangkat kelurahan saja yang dilibatkan sosialisasi ke kita tidak ada, bagaimana dampak kerugian kami seperti ini ujar Buyung.

Sementara hal ini menjadi atensi perhatian dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi Kajari Jamaluddin,SH.MH mengatakan kepada wartawan saat di konfirmasi (10/09/26) kita akan telusuri dan terimakasih informasinya.

Tim/Red

Thursday, September 10, 2026

Warga Tiga Desa di Sintang Tuntut Plasma 30 Persen dan Pengembalian Lahan di Luar HGU dari PT SNIP. ‎‎‎‎


‎Sintang,Kalbar,MNCMEDIAONLINNE.COM

Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, yang tergabung dalam Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, secara resmi menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Bersama kepada manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP), Kamis, 10 September 2026.
‎
‎Tiga desa tersebut yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak. Penyerahan surat pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan perkebunan, khususnya tuntutan penyediaan lahan plasma serta kejelasan status lahan yang menurut masyarakat berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
‎
‎Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, tokoh adat, ketua RT/RW, serta berbagai elemen masyarakat dari tiga desa. Dalam dokumen tersebut, warga menyampaikan empat poin tuntutan utama.
‎
‎1. Tuntutan Lahan Plasma 30 Persen
‎
‎Masyarakat menuntut adanya kejelasan dan realisasi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 30 persen bagi masyarakat dari areal perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Warga meminta agar proses penentuan, pembagian, serta realisasi lahan plasma dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan perwakilan masyarakat tiga desa, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
‎
‎2. Pengembalian Lahan yang Berada di Luar HGU
‎
‎Masyarakat juga meminta dilakukan verifikasi dan kejelasan terhadap lahan perkebunan yang menurut mereka berada di luar areal HGU PT SNIP.
‎
‎Apabila berdasarkan data dan hasil verifikasi instansi berwenang terdapat lahan yang memang berada di luar HGU perusahaan serta memiliki hak masyarakat, warga meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum dan hasil verifikasi resmi.
‎
‎3. Tiga Desa Sepakat Memperjuangkan Aspirasi Bersama
‎
‎Warga Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak menyatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi bersama dan meminta agar seluruh proses penyelesaiannya dilakukan secara terbuka serta tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
‎
‎Masyarakat juga menegaskan akan tetap mengawal perjuangan tersebut secara bersama-sama melalui jalur dialog, administratif, maupun jalur hukum apabila diperlukan.
‎
‎4. Menolak Intimidasi dan Siap Menempuh Jalur Hukum
‎
‎Masyarakat menyatakan siap menghadapi konsekuensi dalam memperjuangkan aspirasi mereka sesuai koridor hukum.
‎
‎Warga juga menegaskan menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dinilai dapat merugikan masyarakat atau tokoh yang menyampaikan aspirasi.
‎
‎Manajemen PT SNIP Terima Tuntutan Warga
‎
‎Saat penyerahan surat pernyataan sikap, dokumen tersebut diterima langsung oleh Manajer PT SNIP.
‎
‎Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat diterima dan untuk kepastian mengenai plasma 30 persen serta persoalan lahan di luar HGU akan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang.
‎
‎«“Tuntutan masyarakat kami terima. Untuk kepastian terkait lahan plasma 30 persen dan lahan di luar HGU, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Prinsipnya perusahaan siap bagi 30 persen ke masyarakat terkait lahan HGU sesuai aturan yang berlaku dan keputusan pemerintah.”»
‎
‎Pernyataan tersebut disambut masyarakat, namun warga menegaskan bahwa penerimaan surat dan pernyataan kesiapan perusahaan belum menjadi akhir dari persoalan.
‎
‎Masyarakat akan terus mengawal proses verifikasi, keputusan pemerintah, hingga realisasi di lapangan, khususnya terkait kepastian lahan plasma 30 persen dan status lahan yang dipersoalkan berada di luar HGU.
‎
‎Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang segera memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan masyarakat tiga desa, pihak perusahaan, serta instansi teknis dan pertanahan terkait.
‎
‎Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan yang jelas, terbuka, memiliki dasar hukum, dan dapat direalisasikan di lapangan.
‎
‎Surat pernyataan sikap tersebut dibuat dan disepakati di Desa Sungai Risap pada 10 September 2026, dengan tembusan kepada Direksi PT SNIP, Bupati Sintang, Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, Kantor Wilayah ATR/BPN, DAD Kabupaten Sintang, Camat Ketungau Hulu, Kapolsek, Danramil, serta para kepala desa terkait.

Tim/red

Wednesday, September 9, 2026

LP2CK, Minta Kajari Dharmasraya Periksa Kepsek SMKN.1 Sungai Rumbai Dugaan Penyalahgunaan BOSP.

Kab.Dharmasraya,MNCMEDIAONLINNE.COM

Pungli berkedok komite, alih - alih kekurangan dana BOSP jual nama sekolah. Hal ini berujung penahan ijazah alumni pasalnya tunggakan komite padahal uang komite tidak wajib hukumnya, bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite.

Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Pemerhati Pendidikan Ce huuh b'byr a u ,PCOMgah Korupsi (LP2CK) yang dilakukan di SMK Negeri 1 Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menemukan dugaan serius terkait laporan pertanggung jawaban (SPj) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) yang tercatat dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) 2025 sarat monopoli.

Ketua Advokasi Hukum LP2CK Amri Daulay, SH, menjelaskan (09/09/26) kepada wartawan bahwa laporan tersebut diduga fiktif dan mengandung unsur manipulasi saat pengajuan ARKAS BOSP.
 
Sambung Amri Daulay mengatakan ada dugaan kuat "Laporan fiktif,  pada item belanjanya, data pencairan dan penggunaan yang Kita peroleh tidak di yakini kewajarannya. Hal ini kita segera mendesak Kajari Dharmasraya untuk melakukan  penyelidikan dan audit, dana BOS di SMKN.1 Sungai Rumbai.

Berdasarkan investigasi mencakup dua tahap pencairan dana BOSP SMKN.1 Sungai Rumbai dengan dengan jumlah siswa penerima yang sama, yaitu 925 orang pada masing-masing tahap.
 
Tahap I Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 sebagai berikut;

1.Penerimaan Peserta Didik Baru 5.121.500.

2.Pengembangan Perpustakaan 0 

3.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 46.137.000 

4.Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 0
 
5.Administrasi Kegiatan Sekolah 249.046.709 

6.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan 3.600.000 

7.Langganan Daya dan Jasa 38.824.968 

8.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah 68.390.000 

9.Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran 39.830.000

10.Bursa Kerja Khusus dan Praktik Kerja Industri 19.904.000 

11.Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi 37.770.800 

12.Pembayaran Honor 44.700.000
 
TOTAL TAHAP I Rp 553.324.977 
 
Tahap II Tanggal Pencairan 17 September 2025.
 
Sebagai berikut uraiannya ;

1.Penerimaan Peserta Didik Baru 0 

2.Pengembangan Perpustakaan 150.681.000 

3.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 15.720.000 

4.Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 0
 
5.Administrasi Kegiatan Sekolah 365.168.185 

6.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan 7.103.000 

7.Langganan Daya dan Jasa 46.608.626 

8.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah 90.317.912 

9.Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran 70.770.000
 
10.Bursa Kerja Khusus dan Praktik Kerja Industri 72.909.000 

11.Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi 33.477.300
 
12.Pembayaran Honor 73.920.000
 
TOTAL TAHAP II Rp 926.675.023
 
Ringkasan Total Dana. Tahap Tanggal Pencairan Jumlah Siswa Total Dana 
Tahap I 22 Januari 2025 925 orang Rp.553.324.977 
Tahap II 17 September 2025 jumlah siswa 925 orang Rp.926.675.023 
Grand Total Rp 1.480.000.000 
(Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah Lebih). 
 
Dugaan yang mencurigakan pada Temuan belanja administrasi sekolah Rp.300 juta tahap ke II tahap ke I Rp.200 juta lebih dan penggunaan belanja langsung srana dan prasarana sekolah 

Dugaan manipulasi. Jumlah siswa penerima tetap sama 925 orang pada kedua tahap, namun besaran dana yang dicairkan pada Tahap II meningkat lebih dari 67 persen dibandingkan Tahap I, yang perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan realitas di lapangan.

Laporan ARKAS diduga tidak mencerminkan realitas. Angka-angka yang tercantum dalam sistem diduga tidak sesuai dengan bukti fisik dan dokumen pendukung yang seharusnya tersedia di sekolah imbuh Amri Daulay.
 
Sementara awak media telah berupaya menghubungi  Kepala Sekolah SMKN 1 Sungai Rumbai, via WhatsApp 081366390xxx untuk konfirmasi dan klarifikasi namun tidak mendapatkan ruang informasi terkesan bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.

Tim/Red
 
 

Monday, September 7, 2026

GARRI, Pulbaket Temuan Dugaan Markup Saluran Dranase Sukarno Hatta Bukittinggi Rp.3 Milyar Ini Jawaban Kadis PU.


Bukit tinggi,MNCMEDIAONLINNE.COM

Dugaan pekerjaan Markup dan menyalahi spesifikasi teknis rancangan anggaran biaya (RAB) dalam proyek saluran drainase di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi.

Proyek yang berjudul Peningkatan Trotoar dan Saluran Drainase di jalan Sukarno Hatta lokasi Bukittinggi, nilai kontrak: 23/SP/SP/DPUPR-BKSDA/VII-2026 Tahun 2026 Nilai Anggaran: Rp.3.900.000.145,95 Pelaksana : CV. Dwi Tunggal Jaya Konsultan Pengawas: CV. Intan Nosa Consultant Mulai: 20 juli 2026 Selesai: 11 Desember 2026.

Dari temuan Investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Directur Advokasi Hukum Hendri Hanto,SH kepada wartawan (07/09/26) mengatakan kepada wartawan bahwa terdapat dugaan markup dan pengurangan volume material yang di gunakan oleh kontraktor CV. DWI TUNGGAL JAYA seperti pemakaian besi polos yang disambung pada rangka mall besi saluran lama ujarnya.

Tambah Hendri Hanto SH lagi mengatakan kepada awak media, hampir beberpa kilometer CV. DWI TUNGGAL JAYA mempergunakan rangka besi mall lama di sambung dengan besi polos besar kecil tegas. 

Ini sudah ada mens rea ( niat jahat), dalam memainkan material kontruksi oleh kontraktor terang Hen Malay kepada dengan tegas.

Anggaran ini cukup lumayan Fantastik untuk pekerjaan saluran drainase terkesan penggelembungan, proyek yang terletak di jalan Sukarno Hatta Bukittinggi sebesar Rp.3 milyar lebih. 

Data material yang dipakai rekanan, sudah kumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kita, dan dokumentasi lainnya untuk pelaporan kepada Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, saat serah terima Provisional Hand Over (PHO) kita akan lihat mutu kualitas dan kuantitas yang gunakan tutur Hendri Hanto,SH.

Sementara Kadis PU Kota Bukittinggi Rahmat AE saat di konfirmasi via WhatsAppnya, demi transparansi serta akuntabilitas publik.

Terkait pelaksanaan paket pekerjaan Peningkatan Trotoar dan Saluran Drainase Jl. Soekarno Hatta, kami sampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

• Spesifikasi Teknis Pembesian: Pelaksanaan pekerjaan wajib berpedoman penuh pada dokumen kontrak, gambar rencana, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pada prinsipnya, seluruh pekerjaan struktur menggunakan material baru sesuai mutu yang dipersyaratkan. Apabila di lapangan ditemukan kondisi eksisting yang mengharuskan penyambungan (overlapping) dengan struktur lama maka dipasang besi penghubung (konektor) dari pembesian lama ke tulangan plat penutup saluran yang baru .

• Dimensi Saluran dan Mutu Besi: Kedalaman saluran serta dimensi/diameter besi tulangan telah diatur secara rinci dalam Gambar Kerja (DED) dan Spesifikasi Teknis yang disepakati dalam kontrak. Pengawasan terhadap kesesuaian ukuran, ketebalan, serta jarak pembesian dilakukan secara berkala oleh Konsultan Pengawas melalui uji mutu material (test report pabrikasi/laboratorium) guna memastikan daya dukung saluran dan trotoar sesuai standar.

• Volume dan Panjang Penanganan: Panjang efektif saluran dan trotoar yang dibangun disesuaikan dengan alokasi anggaran dan dokumen kontrak yang berlaku. Realisasi fisik di lapangan dipantau melalui pengukuran bersama (mutual check) secara berkala untuk memastikan setiap rupiah anggaran APBD terpasang sesuai volume, mutu, dan waktu yang telah ditetapkan. Untuk perbaikan saluran berada di antara STA 0+350 s/d 0+960, saluran baru mulai dari STA 0+098 s/d 0+320 Untuk pekerjaan saluran merupakan pekerjaan minor dan yang menjadi pekerjaan mayor ialah pekerjaan ornamen trotoar.
Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas PUPR selalu terbuka dan berkomitmen menjaga transparansi pelaksanaan proyek strategis. Pengawasan berjenjang terus dilakukan bersama tim teknis, konsultan pengawas, serta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) guna memastikan hasil pembangunan dapat berfungsi optimal dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Kadis PU Bukittinggi Rahmat AE, hanya mengirimkan chatting WhatsApp klarifikasinya, tanpa menggunakan kop surat dinas, dan tanpa mengirimkan data dokumen yang akurasi dan fakta, seperti dokumen gambar RAB dan spesifikasi teknis tertulis, sementara awak media mengirimkan dokumentasi berupa gambar photo visualisasi bertanggal

Tim/Red

Sunday, September 6, 2026

SPBU 66.787.002 Semitau Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Harga Pertalite dan Kesesuaian Takaran.


Kapuas Hulu, Kalbar,MNEDIAONLINNE.COM

Penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 66.787.002 Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendapat sorotan setelah sejumlah masyarakat menyampaikan keluhan terkait harga, pelayanan, hingga dugaan ketidaksesuaian takaran.

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat sekitar pada 6 September 2026. Warga mengaku menemukan harga pembelian Pertalite yang disebut mencapai Rp10.800 per liter.

Menurut warga, kondisi tersebut menjadi persoalan karena masyarakat harus mengantre dalam waktu cukup lama untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kami antre berjam-jam. Kadang-kadang pihak SPBU tidak melayani dan terkesan arogan. Kami merasa masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan Pertalite. Mereka melayani para mafia, bukan warga kecil seperti kami,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain persoalan harga dan pelayanan, warga juga mempertanyakan ukuran atau takaran (tera) saat pengisian BBM. 

Mereka menduga takaran Pertalite yang diterima konsumen tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Keluhan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyaluran Pertalite bersubsidi, termasuk apakah BBM subsidi telah diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Istilah “mafia” yang disampaikan warga dalam keluhannya merupakan tudingan dari sumber masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Demikian pula dugaan mengenai ketidaksesuaian takaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian tera oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pengawas dan aparat berwenang, dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses penyaluran Pertalite di SPBU 66.787.002 Semitau.

Pemeriksaan diharapkan mencakup harga jual, mekanisme penyaluran BBM subsidi, antrean konsumen, pencatatan transaksi, serta kesesuaian alat ukur atau tera yang digunakan dalam pengisian BBM.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh proses penyaluran telah sesuai aturan, masyarakat juga berharap pihak SPBU memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 66.787.002 Semitau belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen SPBU maupun pihak terkait lainnya.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi dan keluhan masyarakat yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Tim/red

Saturday, September 5, 2026

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter Pejabat RSUD Sintang: Kadiskes Lepas Tangan, Siapa yang Berani Periksa?.


SINTANG,Kalbar,MNCMEDIAONLINNE.COM

Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum dokter berinisial Dr. KSN, yang disebut memiliki jabatan di RSUD Ade M. Djoen Sintang, dengan seorang oknum ASN berinisial AN, yang disebut bekerja sebagai perawat di rumah sakit tersebut, kini semakin menjadi perhatian publik.

Persoalan ini tidak lagi sebatas isu rumah tangga. Publik kini mempertanyakan sikap institusi pemerintah dan manajemen rumah sakit terhadap dugaan perilaku yang melibatkan dua orang aparatur yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan pemerintah.

Sorotan semakin kuat setelah muncul informasi mengenai penggerebekan yang disebut dilakukan oleh suami AN bersama Ketua RT dan pihak kepolisian Polres Kabupaten Sintang di kediaman Dr. KSN.
Penggerebekan di Rumah Dr. KSN

Berdasarkan informasi yang disampaikan Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, yang mengaku sebagai kuasa pendamping suami AN, peristiwa tersebut terjadi pada:

Hari/Tanggal: Minggu, 12 Juli 2026
Lokasi: Rumah Dr. KSN
Alamat: Jalan Dharma Putra, BTN Bumi Akcaya Blok H No. 5, Desa Baning Kota, Kabupaten Sintang.

Foto yang menjadi bagian dari informasi tersebut memperlihatkan sejumlah personel kepolisian berada di lokasi bersama beberapa pihak lainnya.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kedatangan suami AN bersama Ketua RT dan pihak kepolisian tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan antara Dr. KSN dan AN.

Namun demikian, keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya perselingkuhan. Karena itu, fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah tersebut tetap perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Justru di sinilah pertanyaan publik semakin besar:
Apa yang sebenarnya ditemukan saat kejadian tersebut?
Apakah sudah ada pemeriksaan atau berita acara terkait peristiwa itu?
Apakah Dr. KSN dan AN sudah dimintai keterangan secara resmi?

Dan yang paling penting, apakah dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut pernah ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang?

Kadiskes Sintang: Bukan Pegawai Dinas Kesehatan
Dalam upaya meminta penjelasan, Syamsuardi mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang untuk mempertanyakan sikap pemerintah terhadap persoalan tersebut.

Namun menurut Syamsuardi, Kadiskes Sintang memberikan jawaban bahwa Dr. KSN dan AN bukan pegawai Dinas Kesehatan, melainkan pegawai RSUD Ade M. Djoen, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan komentar.

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius.

Kalau Dinas Kesehatan tidak mau berkomentar, lalu siapa yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan memastikan disiplin ASN di lingkungan RSUD tersebut?

Jangan sampai persoalan yang menyangkut aparatur pemerintah justru berubah menjadi lempar kewenangan antarinstansi.

Jangan Berlindung di Balik Jabatan

Syamsuardi menilai dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Menurutnya, jika tudingan tersebut tidak benar, maka pihak yang dituduh harus diberikan kesempatan untuk membuktikannya. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan. Kami meminta agar diperiksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi,” tegas Syamsuardi.

Ia juga mempertanyakan apakah manajemen RSUD Ade M. Djoen telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

PP 94 Tahun 2021 Jangan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Syamsuardi turut menyinggung PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan meminta agar ketentuan disiplin ASN benar-benar dijalankan apabila terdapat laporan yang memenuhi unsur pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, dengan memanggil pihak-pihak terkait dan memeriksa bukti maupun keterangan yang ada.

“Jangan ada kesan bahwa karena yang bersangkutan pejabat atau dokter, kemudian tidak tersentuh pemeriksaan. Semua ASN harus tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.

Akan Surati Kementerian Kesehatan dan IDI
Syamsuardi menyatakan persoalan tersebut tidak akan berhenti di tingkat Kabupaten Sintang.

Ia mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta penanganan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk apabila terdapat aspek disiplin ASN maupun dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti sebagai isu tanpa kejelasan.

“Kami akan terus mendorong agar persoalan ini diperiksa secara terbuka dan profesional. Jangan sampai masyarakat melihat adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu,” tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban dari pihak terkait:
Apa hasil dari peristiwa 12 Juli 2026 tersebut?
Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap Dr. KSN dan AN?
Apakah ada laporan resmi yang masuk kepada pihak kepolisian atau manajemen RSUD?
Jika ada, sejauh mana penanganannya?
Dan jika menyangkut disiplin ASN, siapa pejabat yang bertanggung jawab menindaklanjutinya?

Publik berhak mendapatkan kepastian berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar jawaban bahwa persoalan tersebut bukan kewenangan pihak tertentu.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian atau hasil pemeriksaan resmi. Dr. KSN, AN, manajemen RSUD Ade M. Djoen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, maupun pihak kepolisian berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tim Redaksi