Kapuas Hulu Kalbar,MNCONLINEMEDIA.COM
Aktivitas yang diduga merupakan arena judi sabung ayam di Wilayah Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, arena tersebut disebut-sebut masih berlangsung meski informasi mengenai keberadaannya telah berulang kali mencuat ke Publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, mengapa arena yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut seolah tak tersentuh Hukum?
DPW PROJAMIN Kalbar mengecam keras dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Ketua DPW PROJAMIN Kalbar, "Eko Jatmiko", menilai Aparat Penegak Hukum tidak boleh membiarkan keresahan Masyarakat berlarut-larut apabila benar aktivitas perjudian masih berlangsung.
Menurut Eko, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Polda Kalbar, apabila Aparat di Wilayah Hukum setempat tidak segera memberikan tindakan yang jelas.
“DPW PROJAMIN KALBAR akan berkoordinasi dengan pihak Polda Kalbar apabila Aparat Penegak Hukum, baik Polsek Silat Hilir maupun Polres Kapuas Hulu, tidak mengambil tindakan di Wilayah Hukum mereka. Karena ini sudah meresahkan Warga, khususnya Warga Desa Penai,” ujar Eko.
Ia menegaskan, keberadaan arena judi yang terus beroperasi tanpa penindakan berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah Masyarakat.
“Adanya arena judi sabung ayam ini seolah ada pembiaran dan terkesan ada yang membekingi karena diduga kebal hukum,” sambungnya.
Lebih jauh, Eko juga menyoroti munculnya dugaan adanya setoran kepada Oknum Anggota. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan secara serius melalui penyelidikan dan pemeriksaan Aparat yang berwenang.
“Kalau memang ada dugaan setoran kepada oknum, ini bukan persoalan kecil. Harus dibuktikan. Jangan sampai isu seperti ini berkembang liar di tengah masyarakat tanpa ada klarifikasi maupun proses hukum,” tegasnya.
DPW PROJAMIN Kalbar meminta Polsek Silat Hilir dan Polres Kapuas Hulu tidak tinggal diam. Jika benar terdapat aktivitas perjudian, maka tindakan Hukum harus dilakukan secara transparan dan terukur.
Publik juga berhak mengetahui apakah arena tersebut benar masih beroperasi, siapa yang berada di balik pengelolaannya, serta mengapa aktivitas yang disebut-sebut telah berulang kali diberitakan itu belum mendapatkan penanganan yang tegas.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu. Jika memang tidak ada pembiaran, maka Aparat tentu memiliki ruang untuk menunjukkan tindakan nyata kepada Masyarakat.
Sebaliknya, apabila dugaan pembiaran maupun keterlibatan Oknum terbukti, persoalannya harus diusut secara serius melalui mekanisme Hukum dan pengawasan Internal Kepolisian.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polsek Silat Hilir maupun Polres Kapuas Hulu terkait dugaan aktivitas arena judi sabung ayam tersebut.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak Kepolisian tetap terbuka untuk menjelaskan fakta sebenarnya kepada Publik.
Tim/red