Kota Bekasi,MNCMEDIAONLINE.COM
Konflik sengketa lahan milik Suyono memasuki babak baru yang kian memanas. Langkah tegas menempuh jalur hukum resmi diambil oleh tim kuasa hukum korban guna membongkar dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 10.35 WIB, Syamsuardi, S.H. selaku kuasa hukum bersama Andreas selaku penerima kuasa, secara resmi melaporkan oknum aparat pemerintahan daerah dan instansi terkait ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan polisi tersebut resmi diterbitkan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/3822/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Pihak-pihak yang dilaporkan (Terlapor) dalam perkara ini meliputi:
Sakum (Lurah Jatiasih);
Kamal; serta Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Konstruksi Perkara dan Dugaan Tindak Pidana
Dugaan perbuatan melawan hukum ini bermula pada tahun 2021 di lahan seluas 1.700 m² yang berlokasi di Kp. Bulak RT 002 / RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Terlapor Kamal diduga kuat melakukan manipulasi dokumen dengan meminta penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa kepada Terlapor Sakum yang saat itu menjabat sebagai Lurah Jatiasih. Padahal, fisik objek tanah tersebut secara sah masih digarap dan dikuasai oleh korban (Suyono). Bermodalkan surat yang diduga cacat administrasi dan hukum tersebut, para pelaku kemudian melakukan pengosongan lahan secara paksa.
Atas perbuatan tersebut, tim kuasa hukum menjerat para terlapor dengan pasal tindak pidana perampasan tanah dan perbuatan curang:
Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang / Penguasaan Tanah Tanpa Hak).
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen untuk menghentikan kesewenang-wenangan dan menuntaskan kasus sampai ke akar-akarnya.
"Kami akan bongkar semua sampai ke akarnya! Jangan sampai ada masyarakat yang ditindas dan diabaikan hak-haknya. Langkah hukum ini kami ambil secara tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan kepastian hukum bagi klien kami dapat segera terwujud," tegas Syamsuardi, S.H. dan Andreas seusai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Melalui laporan ini, Tim Kuasa Hukum Suyono mendesak jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota untuk bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan demi menjamin keadilan bagi masyarakat penuntut hak.
(Rama)