Wednesday, July 1, 2026

Solidaritas Ojol Senusantara : Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Harus Berlaku untuk Seluruh Pengemudi Online Tanpa Pengecualian.

Jakarta,MNCMEDIAONLINE.COM

2 Juli 2026.Bidang Hukum dan Advokasi Aksi 027, Saham Lamganda Silalahi, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Solidaritas Ojol Senusantara (SOS), menyatakan bahwa organisasi Solidaritas Ojol Senusantara (SOS) secara resmi mendukung penuh pelaksanaan Aksi 027 yang digelar pada hari ini Kamis, 2 Juli 2026, di kawasan Istana Negara, Jakarta.
Menurut Saham Lamganda Silalahi, S.H., dukungan tersebut diberikan berdasarkan instruksi Ketua Umum Solidaritas Ojol Senusantara (SOS), Agung Prasetio Wibowo, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak dan perlindungan seluruh pengemudi transportasi online di Indonesia.

Diperkirakan sekitar 10.000 pengemudi online, yang terdiri dari pengemudi roda dua, roda empat, dan kurir online, akan mengikuti aksi penyampaian pendapat secara damai guna mendesak pemerintah agar Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Online segera diberlakukan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada seluruh layanan transportasi online.

Adapun tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut adalah:
1. Pemberlakuan potongan komisi aplikator maksimal 8% untuk seluruh layanan.
2. Penghapusan platform fee yang dinilai membebani pengemudi dan masyarakat.
3. Penerapan tarif bersih bagi layanan transportasi online roda empat.
4. Penghapusan skema tarif murah dan tarif hemat yang dianggap merugikan kesejahteraan pengemudi.
5. Dilaksanakannya digital forensik terhadap sistem aplikator untuk memastikan transparansi algoritma, pembagian order, serta perhitungan biaya.
6. Kewajiban bagi seluruh perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengemudi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saham Lamganda Silalahi, S.H. menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh konstitusi dan akan dilaksanakan secara damai, tertib, serta menghormati hukum yang berlaku.

"Solidaritas Ojol Senusantara mendukung penuh Aksi 027 sesuai instruksi Ketua Umum SOS, Bapak Agung Prasetio Wibowo. Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan menghormati hukum selama pelaksanaan aksi. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus diberlakukan secara utuh dan tanpa pandang bulu. Perlindungan hukum tidak boleh hanya dinikmati sebagian pengemudi, tetapi harus berlaku bagi seluruh pengemudi online, baik roda dua, roda empat, maupun kurir online. Keadilan harus dirasakan oleh semua," tegas Saham Lamganda Silalahi, S.H.

Agung selaku Ketum SOS juga menghimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Istana Negara, Monumen Nasional (Monas), Jalan Medan Merdeka, serta ruas jalan di sekitarnya selama berlangsungnya aksi, karena diperkirakan akan terjadi peningkatan volume kendaraan dan rekayasa lalu lintas. Masyarakat disarankan menggunakan jalur alternatif dan menyesuaikan waktu perjalanan.

Aksi 027 diharapkan menjadi momentum agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar diwujudkan secara konsisten demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pengemudi transportasi online di Indonesia.
( TIM / RED )