Sintang,MNCMEDIAONLINE.COM
Kasus Penggelapan yang di lakukan oleh Dua orang terduga karyawan PT BSL di nilai kurang wajar di karenakan ada pemaksaan atau mencari kambing hitam atau Tumbal oleh perusahaan,kasus ini di tangani Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda,
Media mendapatkan laporan dari keluarga yang tidak terima kasus kedua terduga tersangka di nilai jangal, karena kedua terduga di tangkap dalam keadaan mabuk dan di interogasi
Menurut keluarga sumber permasalahan nya, awalnya kedua terduga ini membawa sawit perusahaan karena mereka berdua adalah karyawan perusahaan,singah di warung untuk beli es, setelah itu mereka di tawari oleh kawan nya pemilik warung minuman arak
Dalam keadaan mabuk pemilik warung atau terduga penadah meminta menurunkan buah perusahaan untuk di beli, namun sebelum transaksi kedua terduga di tangkap anggota brimob yang ngepam di PT BSL dan menanyakan kepada kedua terduga
Dan dijawab bahwa di suruh sama terduga pembeli atau penadah yang punya ram sawit, namun yang di tangkap hanya kedua terduga,
Karena kurang puas keluarga menanyakan kepada penyidik polsek kayan kenapa terduga pembeli atau penadah tidak di tangkap juga, jawaban dari Kanit penyidik sangat mengejutkan, karena belum ada transaksi pembayaran,jelas pihak keluarga kepada Media
Menanggapi hal ini, Media juga mengkonfirmasi kepada Kanit penyidik Polsek kayan hilir, jawaban nya pun persis seperti keterangan keluarga kedua tersangka dimana belum ada transaksi jual beli
Dan Media juga menanyakan kalau belum ada transaksi kenapa kedua terduga di jadikan tersangka Penggelapan,dan dijawab kanit penyidik Polsek kayan hilir"karena mereka berdua sudah ada niat"
Lanjut buah hasil Penggelapan itu di jual ke ram pabrik supaya kerugian PT tidak banyak karena takut buah nya busuk makanya di jual oleh PT dan uang nya itu di jadikan BB Penggelapan,jelas Kanit nya,
Media juga mencoba mengkonfirmasi kepada humas PT BSL tentang kronologi,namun pihak media terkejut bahwa Humas di panggil maneger sawit PT BSL di suruh buat laporan tentang kedua terduga padahal dia tidak tahu "saya di berikan kuasa sama pak Faisal selaku pimpinan untuk buat laporan,saya tidak tahu kronologi awal hanya di suruh buat laporan"
Menanggapi hal ini ketua DPD GPN 08 menyatakan dukungan sekaligus akan mengawal secara ketat jalannya proses hukum terkait penetapan status tersangka terhadap Yogi dan Memo oleh penyidik kayan hilir Sintang.
"Kami menghormati dan mendukung langkah aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sekaligus akan terus mengawal agar proses ini berjalan adil, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Linda, Rabu (10/7/2026).
Meski demikian, pihaknya menilai hal ini sangat disayangkan jika kearifan lokal dan hukum adat yang selama ini menjadi pegangan masyarakat setempat tidak didahulukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Secara substansi, lanjut Linda, peristiwa ini diduga terjadi secara spontan dan dilatarbelakangi adanya pengaruh dari pihak lain terhadap kedua orang tersebut saat dalam keadaan mabuk. Kondisi ini menuntut penanganan yang cermat, teliti, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Kami berharap pihak pelapor dapat berkoordinasi dengan penyidik maupun pemerintah desa, untuk mempertimbangkan penyelesaian yang juga mengedepankan asas kekeluargaan selain jalur hukum yang sedang berjalan," tandasnya.jelas Linda
Di tempat terpisah nada serupa juga di sampaikan ketua LSM Somasi bapak Arbudin, sangat menyayangkan pihak penyidik Polsek kayan hilir dan Pihak PT BSL
Seharusnya sebelum ke jenjang hukum positif di urus secara kekeluargaan karena pihak PT belum mengalami kerugian,
Selanjutnya jelas Arbudin dirinya akan menyurati berberapa lembaga untuk melakukan aksi terhadap PT BSL karena banyak kejanggalan dalam kasus yogi dan memo, terutama Kanit penyidik ada dugaan dan kecurigaan kami bermain dengan pihak PT BSL
Lanjut Arbudin kami meminta supaya secepatnya kedua terduga di bebaskan,kalau permintaan kami tidak di indahkan kami akan melakukan aksi besar besaran ke PT BSL, tutup Arbudin
Tim/red