Thursday, June 11, 2026

Lahan Diakui Milik Kades, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Berlangsung, Warga Desak Kapolres Kapuas Hulu Jangan Tutup Mata.


Kapuas Hulu, Kalbar,MNCONLINEMEDIA.COM

Dugaan aktivitas Galian C di Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, terus menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di atas lahan yang diakui milik Kepala Desa Seberu berinisial Parto, namun hingga kini legalitas kegiatan tersebut masih menjadi tanda tanya. Kamis, 11/6/2026.

Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Parto membenarkan bahwa lahan yang digunakan merupakan miliknya. Akan tetapi, ia membantah memiliki alat berat maupun melakukan aktivitas penyedotan pasir.

"Tanah itu memang milik saya, tetapi alatnya bukan punya saya. Saya juga tidak pernah menyedot pasir," demikian inti keterangan yang disampaikan.

Menariknya, dalam penjelasannya Parto juga mengakui mengetahui bahwa aktivitas tersebut diduga ilegal dan dilakukan oleh masyarakat. Ia berdalih hanya membantu masyarakat kecil dan tidak bisa berbuat banyak terhadap aktivitas yang berlangsung di atas lahannya.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas dapat berlangsung di atas lahan yang diakui sebagai miliknya, sementara pemilik lahan mengaku mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, beredar informasi di masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga berada di kawasan hutan yang memiliki aturan khusus terkait pemanfaatannya. Apabila dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait perlu segera melakukan verifikasi di lapangan.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta Kapolres Kapuas Hulu segera memerintahkan jajarannya bersama Dinas ESDM dan aparat kehutanan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, mengecek status lahan, legalitas perizinan, serta mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Warga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena adanya jabatan atau pengaruh tertentu. Jika aktivitas tersebut memang memiliki izin, maka dokumen perizinannya perlu dibuka secara terang kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami hanya ingin ada kepastian dan penegakan hukum yang adil," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas aktivitas Galian C tersebut.

(Tim Investigasi)