Sunday, June 28, 2026

Herman Hofi Berantas Kejahatan Ekonomi Butuh Keberanian,Bukan Regulasi Baru.


Pontianak, Kalimantan Barat,MNCMEDIAONLINE.COM

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa berbagai persoalan kejahatan ekonomi seperti penyelundupan emas melalui bandara, penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, hingga maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sejatinya bukan persoalan yang sulit diselesaikan. Menurutnya, seluruh instrumen hukum, teknologi, serta perangkat pengawasan telah dimiliki negara. Persoalan utamanya justru terletak pada lemahnya keseriusan dan komitmen dalam penegakan hukum.

Menurut Herman, apabila persoalan tersebut dipandang secara objektif dan rasional, maka ketiga kejahatan itu memiliki karakteristik yang sama, yakni meninggalkan jejak fisik, jalur distribusi, hingga aliran ekonomi yang sangat mudah ditelusuri. Dengan demikian, alasan bahwa praktik-praktik tersebut sulit diberantas dinilai tidak lagi relevan.

"Negara sebenarnya sudah memiliki regulasi, teknologi, aparat, hingga sistem pengawasan yang memadai. Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi bagaimana cara mengatasinya, tetapi apakah benar ada kemauan untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu," tegas Herman.

Penyelundupan Emas Tidak Mungkin Terjadi Tanpa Celah Pengawasan

Herman menjelaskan, bandara merupakan objek vital nasional yang memiliki sistem pengamanan paling ketat. Setiap barang yang keluar maupun masuk telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan mulai dari pemindaian X-Ray, pemeriksaan Bea Cukai, hingga verifikasi dokumen manifes.

Karena itu, menurutnya, penyelundupan emas dalam jumlah besar hampir mustahil terjadi apabila seluruh sistem pengawasan berjalan sesuai prosedur dan memiliki integritas tinggi.

Ia menilai celah penyelundupan umumnya muncul akibat manipulasi dokumen, lemahnya pengawasan, atau adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Oleh sebab itu, digitalisasi manifes barang berharga yang terintegrasi secara real time, ditambah pengawasan internal yang kuat, diyakini mampu menutup ruang gerak para pelaku.

Penyimpangan BBM Bersubsidi Terjadi Karena Pengawasan Tidak Maksimal

Sorotan berikutnya tertuju pada distribusi BBM bersubsidi. Herman menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki sistem distribusi yang jelas, mulai dari kilang, terminal BBM, hingga penyaluran ke SPBU maupun SPBUN dengan kuota yang telah ditetapkan.

Namun dalam praktiknya, berbagai modus penyimpangan masih terus ditemukan, mulai dari praktik "kencing di jalan", penimbunan, hingga pengalihan BBM subsidi ke sektor industri maupun aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Herman, teknologi seperti QR Code, digitalisasi nozzle, hingga sistem pencatatan distribusi sebenarnya sudah mampu mengendalikan penyimpangan. Persoalannya terletak pada konsistensi penerapan sistem serta keberanian menjatuhkan sanksi kepada seluruh pelaku, termasuk oknum SPBU maupun jaringan mafia BBM yang selama ini dinilai masih leluasa beroperasi.

"Selama penegakan hukum masih bersifat tebang pilih, maka penyimpangan akan terus berulang meskipun teknologinya semakin canggih," ujarnya.

PETI Memiliki Jejak Logistik yang Sangat Mudah Dipetakan

Dalam persoalan pertambangan ilegal, Herman menegaskan bahwa aktivitas PETI bukanlah kegiatan yang dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Menurutnya, operasi tambang membutuhkan alat berat, pasokan BBM dalam jumlah besar, bahan kimia seperti merkuri maupun sianida, hingga jalur distribusi hasil tambang yang melibatkan banyak pihak.

Seluruh rantai logistik tersebut, kata Herman, sangat mudah dipetakan, bahkan melalui pemanfaatan citra satelit dan pengawasan berbasis teknologi.

Karena itu, ia menilai penindakan tidak boleh berhenti hanya kepada para pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum harus berani membongkar aktor intelektual yang menjadi pemodal, penampung, maupun pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi formal agar aktivitas pertambangan rakyat dapat diawasi, dikelola secara legal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Political Will Menjadi Penentu

Herman menegaskan bahwa ketika perangkat hukum, teknologi, regulasi, hingga aparat telah tersedia, maka faktor penentu keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi hanyalah satu, yakni adanya political will atau kemauan politik yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan, tanpa komitmen yang nyata, seluruh regulasi hanya akan menjadi aturan di atas kertas yang tidak mampu memberikan efek jera kepada pelaku.

Menurutnya, berulangnya penyelundupan emas, penyimpangan BBM bersubsidi, maupun aktivitas PETI bukan disebabkan negara tidak mengetahui cara mengatasinya, melainkan karena masih adanya kepentingan ekonomi ilegal yang terus dipelihara oleh pihak-pihak tertentu.

"Selama masih ada zona nyaman bagi para pelaku dan penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten, persoalan ini akan terus berulang. Yang dibutuhkan hari ini bukan regulasi baru, melainkan keberanian untuk menegakkan hukum secara tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga hak negara," pungkas Herman.

Tim/red