Tuesday, June 16, 2026

Banyaknya Penumpukan Sampah di Saluran Drainase, Warga Pertanyakan Kinerja 'DINAS LINGKUNGAN HIDUP".

Kota Bekasi,MNCONLINEMEDIA.COM

Menumpuknya sampah pada aliran air membuat kekhawatiran bagi warga, penyakit Membuang sampah di sungai memicu masalah serius, karena air yang tercemar menjadi tempat berkembang biaknya bakteri, virus, dan sarang vektor penyakit.

 Dampak lingkungan ini memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari penyakit pencernaan hingga infeksi menular.
Berikut adalah beberapa penyakit utama yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan:

Leptospirosis: Penyakit penyakit akibat buang sampah di sungai:
Membuang sampah di sungai memicu masalah serius, jln.pangkalan 2 kec.bantar gebang kel.sumur batu 16/06/26 

Berikut adalah beberapa penyakit utama yang diakibatkan oleh kebiasaan buruk, air sungai yang tercemar bakteri atau parasit.Leptospirosis: Penyakit akibat bakteri dari urine tikus yang sering bersarang di tumpukan sampah pinggir sungai.Demam Berdarah Dengue (DBD): 

Sampah yang menyumbat aliran sungai menjadi genangan air, tempat ideal bagi nyamuk Aedes aegypti berkembang biak.Hepatitis A: Penyakit infeksi virus yang menyerang hati dan dapat menular melalui air yang terkontaminasi.Demam Tifoid (Tifus): Infeksi bakteri Salmonella typhi yang menyebar melalui air atau makanan yang tercemar. akibat sanitasi air yang buruk. 

bakteri dari urine tikus yang sering bersarang di tumpukan sampah pinggir sungai.Demam Berdarah Dengue (DBD)
Sampah yang menyumbat aliran sungai menjadi genangan air, tempat ideal bagi nyamuk Aedes aegypti berkembang biak.
Hepatitis A: Penyakit infeksi virus yang menyerang hati dan dapat menular melalui air yang terkontaminasi.Demam Tifoid (Tifus): Infeksi bakteri Salmonella typhi yang menyebar melalui air yang tercemar.

Sanksi pidana pencemaran lingkungan (termasuk sungai) diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pelaku dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah serta pidana penjara bertahun-tahun, tergantung pada unsur kesengajaan dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan atau nyawa manusia.

Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku:1. Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan (Pasal 98 & 99 UUPPLH)Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melalukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara, atau baku mutu tanah.Karena Kesengajaan (Pasal 98):Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.Denda minimal Rp3.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.Jika mengakibatkan orang luka/bahaya kesehatan: Penjara 4-12 tahun & denda Rp4.000.000.000-Rp12.000.000.000.Jika mengakibatkan orang meninggal: Penjara 5-15 tahun & denda Rp5.000.000.000-Rp15.000.000.000.Karena Kelalaian (Pasal 99):Pidana penjara maksimal 3 tahun.Denda maksimal Rp3.000.000.000.Jika mengakibatkan orang luka/bahaya kesehatan: Penjara maksimal 4 tahun & denda maks. Rp4.000.000.000.Jika mengakibatkan orang meninggal: Penjara maksimal 5 tahun & denda maks. Rp5.000.000.000.2. 

Memasukkan Limbah ke Media Lingkungan (Pasal 104 UUPPLH)Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam media lingkungan hidup (seperti membuang limbah B3 atau sampah non-B3 ke sungai) tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Sanksi Bagi Perusahaan atau Badan UsahaJika pencemaran dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada perusahaan tersebut, tetapi juga kepada orang yang memberi perintah atau pimpinan yang bertindak. Sanksi tambahan bagi badan usaha dapat berupa:Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan.Perbaikan akibat tindak pidana.Kewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.Penyitaan barang atau keuntungan yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana.


Tim/red