Saturday, May 23, 2026

Ditjen GAKKUM dan Kementerian ESDM Diminta Tindak Tegas,Periksa Keabsahan Izin Usaha Pertambangan Bauksit PT. MJM dan PT. GEB di Desa Penyelimau Jaya Sanggau.


Sanggau,Kalbar,MNCMEDIAONLINE.COM

Indonesia merupakan salah satu produsen bauksit terbesar di dunia, dengan konsentrasi produksi di Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah.

Bauksit adalah bahan baku utama pembuatan alumina yang kemudian dilebur menjadi aluminium—komoditas penting bagi industri otomotif, konstruksi, dan kemasan.

Pemerintah telah mendorong pembangunan smelter untuk meningkatkan nilai tambah dan melarang ekspor bijih bauksit mentah, namun praktik pertambangan sering menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran sungai, penurunan kualitas air akibat lumpur, dan deforestasi.

Kendati demikian, sejumlah tambang bauksit di Kalimantan Barat masih diduga beroperasi dengan legalitas yang dipertanyakan.

di Desa Penyelimau Jaya Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, pantauan awak media menunjukkan tumpukan material bauksit yang belum diolah semakin banyak menumpuk dan siap diproses.
seorang pekerja yang mengaku bernama AL alias ANT menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi dikenal dengan dua nama. “saya yang nunggu di sini, kita MJM satu, PT. MJM ada tiga, sebenarnya MJM itu sama cuma pengambilan lahannya beda-beda".

lanjut pekerja,"ini bahan untuk MJM satu, untuk MJM dua dan MJM tiga,masyarakat tahu-nya PT. MJM (Marbelia Joejac Mining), sementara itu plangnya PT. GEB (Gunung Emas Berjaya) izin dermaga,” ujarnya.

Karyawan lain menambahkan bahwa masyarakat mengenal lokasi tersebut sebagai PT. MJM, sementara kepala humas di lapangan disebut bernama Indones Kasim".

lanjutnya, "Operasional di lokasi dinyatakan baru berjalan sekitar dua tahun, sedangkan kegiatan pencucian bauksit baru berjalan kurang dari satu tahun".

"pekerja yang terlibat merupakan campuran warga setempat dan pendatang dari luar Kalbar.

menurut penuturan salah seorang tenaga lapangan,"lokasi pencucian utama berada sekitar 13 kilometer di Desa Tapang Dulang, dan akhir-akhir ini operasional sempat terhambat karena kendala bahan bakar",ucapnya 

Awak media juga mencoba mengonfirmasi dugaan kepemilikan PT tersebut kepada seorang perempuan berinisial ALG yang diduga pemegang PT. MJM 1, bahwa PT. GEB hanya memiliki izin jetty (dermaga), sementara operasional pertambangan dikerjakan oleh subkontraktor bernama PT. MJM.

Selain itu, ada dugaan sebagian lahan yang dikerjakan tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) serta praktik keselamatan kerja yang tidak sesuai standar (tidak ada jalur holing sefty dan K3),hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan,terkesan bungkam.

Secara hukum, penambangan bauksit tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Warga setempat berharap Ditjen GAKKUM, Kementerian ESDM, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen perizinan PT yang beroperasi di Desa Penyelimau Jaya untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi lingkungan hidup serta sumber mata pencaharian masyarakat.

redaksi membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klasifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tim/RED