Monday, May 4, 2026

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Pulau Bendu Ngabang Terpantau Bebas Layani Pengisian Jerigen Kapasitas Besar.


LANDAK, KALIMANTAN BARAT,MNCONLINEMEDIA.COM


Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, SPBU tersebut diduga kuat secara terang-terangan melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar ke dalam puluhan jerigen berkapasitas besar.Aktivitas Mencurigakan di Siang BolongPantauan di lokasi pada awal tahun 2026 menunjukkan pemandangan yang kontras dengan aturan distribusi BBM bersubsidi.

Sejumlah warga terlihat leluasa mengisi jerigen tanpa pengawasan ketat, bahkan beberapa di antaranya langsung dimuat ke atas kendaraan pick-up.Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar dan pengendara yang sedang mengantri.

 "Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti tidak berfungsi.Aturannya kan BBM bersubsidi untuk rakyat kecil, kenapa jerigen berisi ratusan liter dilayani secara terbuka?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran Regulasi dan SOP,Praktik ini diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang secara tegas melarang SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen plastik tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait untuk kebutuhan sektor tertentu seperti pertanian atau usaha mikro.

Selain faktor regulasi, penggunaan wadah plastik juga dinilai sangat berbahaya karena risiko kebakaran yang tinggi akibat listrik statis.Beberapa poin utama pelanggaran yang disorot meliputi:

Pengabaian Barcode: Terdapat laporan bahwa operator SPBU menolak melayani kendaraan pribadi dengan alasan barcode tidak terverifikasi, namun tetap melayani pengisian jerigen dalam jumlah banyak.
? &, *6
Penimbunan: Ditemukan indikasi penyimpanan puluhan jerigen berisi BBM subsidi di samping gudang SPBU yang diduga untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Tanggapan Pihak SPBU Menanggapi tudingan tersebut, manajer SPBU 64.783.03, Paulina, dalam kesempatan sebelumnya sempat membantah adanya penyelewengan.

Pihak manajemen mengklaim bahwa penyaluran telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pengisian jerigen hanya dilakukan bagi mereka yang memenuhi persyaratan resmi.

Desakan Tindakan Tegas Masyarakat mendesak agar pihak Pertamina Patra Niaga dan Polda Kalimantan Barat segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran sistematis. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah bagi menjamurnya praktik "mafia BBM" yang merugikan masyarakat luas.

Tim/red