Tuesday, May 19, 2026

Abaikan Aspek Keselamatan, Pangkalan LPG Bersubsidi di Jatisari Diduga Beroperasi Satu Atap dengan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kota Bekasi,MNCONLINEMEDIA.COM


Keamanan warga di wilayah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, kini menjadi sorotan tajam. Sebuah pangkalan Gas LPG 3kg bersubsidi ditemukan beroperasi di dalam satu gedung yang sama dengan fasilitas Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Temuan ini memicu kekhawatiran besar terkait risiko kebakaran dan standar higienitas pangan.
Temuan Lapangan: Aktivitas Larut Malam dan Pelanggaran Prosedur Berdasarkan pantauan tim media pada Senin malam (11/05/2026), terlihat aktivitas bongkar muat tabung LPG 3kg bersubsidi oleh truk merah berlogo Pertamina di lokasi tersebut.

Ironisnya, pangkalan yang diketahui berada di bawah bendera PT. Win's Win's ini tidak memasang papan nama (plang) resmi di depan bangunan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Saat dikonfirmasi, penjaga pangkalan justru mengambil papan izin dari dalam area Dapur MBG. Ia berdalih bahwa penggabungan lokasi tersebut hanyalah persoalan teknis parkir.

"Karena tadinya ini satu lokasi dan saya parkir mobil di dalam parkiran dapur MBG," ujar penjaga pangkalan saat dimintai keterangan.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya mengingat karakteristik kedua aktivitas yang bertolak belakang:
Risiko Ledakan: Pangkalan gas seharusnya menjadi zona steril dari sumber api. Sementara itu, Dapur MBG beroperasi hampir 24 jam dengan kompor yang terus menyala.

Keberadaan gudang gas dan lalu lintas kendaraan pengangkut tabung di area dapur sangat berisiko mencemari standar kebersihan makanan yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

Dugaan pelanggaran ini mencuat di tengah duka masyarakat Bekasi pasca tragedi kebakaran hebat di SPBE Cimuning, Mustikajaya, yang merenggut banyak korban jiwa akibat kebocoran gas di lingkungan padat penduduk.

Sesuai dengan peraturan BPH Migas dan standar operasional prosedur Pertamina, pangkalan LPG diwajibkan memiliki lokasi yang mandiri, memiliki sirkulasi udara yang baik, serta jauh dari sumber pengapian untuk menjamin keselamatan lingkungan (HSE).

Pengabaian terhadap aturan ini tidak hanya melanggar administrasi perizinan, tetapi juga bentuk kelalaian yang dapat mengancam keselamatan nyawa warga sekitar Jatisari.

Publik kini mendesak pihak berwenang untuk tidak menutup mata. Praktik penggabungan gudang gas bersubsidi dengan fasilitas penyediaan makanan ini harus segera dihentikan sebelum terjadi bencana yang tidak diinginkan.

Melalui rilis ini, kami meminta kepada:
Pengawas Program Dapur MBG
Camat Jatiasih dan Satpol PP Kota Bekasi
BPH Migas serta Pertamina Patra Niaga
Untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar zonasi keamanan dan keselamatan publik.

(Red)