Pekanbaru,MNCONLINEMEDIA.COM
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau kembali mengungkap Sindikat tangkap lepas Bandar Narkoba oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya, Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) penerima uang tunai Rp200 juta diungkap DPD GRANAT Riau yakni Oknum Penyidik AKP Untari yang sudah dicopot dari jabatannya Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan Kompol MNJK Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru bersama 5 Personil Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di Penempatan Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Riau.
Namun, pola serupa kembali terungkap uang tiket lepas Rp 200 juta dari Bandar Narkoba inisial DF Alias (P) diterima Oknum Pengacara S yang disebut Pengacara Khusus Sindikat Tangkap Lepas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Ibu Bhayangkari inisial SL yang melapor ke DPD GRANAT Riau hari Rabu 01 April 2026 karena Suaminya inisial AS merasa dikriminalisasi sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan Ditahan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru atas barang narkoba yang bukan milik jaringan DF Alias Peren.
Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima, uang Rp 200 juta dari DF Alias (P) diduga atas Perintah AKP Untari uang Rp 200 Juta merupakan Tiket Lepas Bandar Narkoba (P) yang dipinjam (dibon) dari Lapas Bangkinang 14-19 Maret 2026 untuk diperiksa sebagai Saksi, dengan alasan DF alias (P) dikembalikan ke Lapas setelah lebaran Sehingga, Kamis (19/3/2026) diarahkan melalui anak buah AKP Untari Penyidik Satres Narkoba inisial JAG Alias Gultom ke rekening Oknum Pengacara inisial S." kami sudah melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Riau.
Berdssarkan info dari DF alias (P) kepada ibu bhayangkari, AKP Untari melalui Tim Penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melalui Jhoni Alto Gultom mengarahkan agar uang Rp 200 juta dikirimkan ke rekening Oknum Pengacara Inisial S, " ungkap Dr Freddy Simanjuntak Ketua DPD GRANAT Riau di Sekretariat Jalan Palapa Pekanbaru usai melapor ke Mapolda Riau.
Dr Freddy menerangkan uang Rp 200 juta tiket lepas Bandar Narkoba inisial DF Alias (P) dikirimkan oleh orang suruhan istrinya inisial P ke rekening BCA Milik Oknum Pengacara S. Yang dikirimkan tiga kali pengiriman, yakni dengan rincian Rp 100 juta, Rp 70 Juta dan Rp30 juta pada Kamis19 Maret 2026" semua bukti sudah kami lampirkan dalam Laporan ke Ditreskrimum Polda Riau dengan alat bukti dan saksi yang sudah lengkap, bahkan melebihi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum pidana, " beber Dr Freddy, artinya mereka tidak pernah menyerahkan kuasa dan tidak pernah memakai jasa oknum pengacara inisial S ini, sesuai yang disampaikan DF alias (P) ke AS dan Ibu Bhayangkari SL. Jadi kalau seandainya ada narasi narasi yang diciptakan mengalihkan perhatian dan skenario itu honor pengacara itu bohong dan itu tidak benar, " tegas Dr Freddy. Uang Rp 200 juta Angka itu bukan sekadar nominal. Ia diduga menjadi “tiket” untuk menentukan siapa yang ditahan, dan siapa yang dilepas.
Kasus pertama yang diungkap DPD GRANAT Riau sudah membuka pola yang sama dengan kedua, tiga tersangka diduga bebas setelah setoran Rp200 juta mengalir ke oknum penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Tujuh personel bahkan telah dicopot dan ditempatkan di Patsus Polda Riau Namun, fakta ini justru menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan peristiwa tunggal—melainkan pola yang berulang. Kini, muncul babak kedua yang lebih gelap. Seorang narapidana, DF alias (P) disebut-sebut menyerahkan Rp200 juta yang ditransfer dalam tiga tahap ke rekening seorang oknum pengacara berinisial “S”. Uang tersebut bukan honorarium jasa hukum, melainkan “pelicin” agar status hukumnya tetap aman dan berkembang ke tahap yang lebih berat." Buktinya, Pengacara Inisial S itu bersama Timnya datang ke Lapas Bangkinang pada hari Senin 06 April 2026 menjumpai DF Alias P ini dengan nada ancaman, kau nanti bisa dibon lagi, bisa jadi tersangka jangan kau besar besarkan ini. Dan itulah yang dilaporkan DF Alias P kepada Ibu Bhayangkari tersebut karena mereka sudah dekat ketika suami Ibu Bhayangkari inisial AS sama-sama ditahan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, " beber Dr Freddy lagi. Yang lebih mengkhawatirkan, Beber Dr Freddy Simanjuntak, dugaan tekanan dan penyiksaan ikut mencuat ke permukaan. Seorang tersangka disebut dipaksa mengubah keterangan di bawah tekanan, bahkan diduga mengalami tindakan kekerasan, demi mengarahkan tuduhan kepada tersangka AS suami ibu bhayangkari. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etik—melainkan kejahatan serius dalam proses penegakan hukum. Sehingga, ini bukan lagi sekadar persoalan individu. Ini dugaan persekongkolan jahat yang terstruktur dan terorganisir dan yang paling berbahaya, Kata Dr Freddy, ada dugaan upaya pembungkaman dan pengancaman terhadap Bandar Narkoba inisial DF Alias (P) yang sudah membayar tiket lepas Rp200 juta bocor ke Ibu Bhayangkari inisial SL yang melaporkan ke DPD GRANAT Riau.
Sementara Oknum Pengacara Inisial S bungkam ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini hingga berita ini dipublikasikan Oknum pengacara S disebut mendatangi lembaga pemasyarakatan Bangkinang 6 April 2026, bukan untuk menjalankan fungsi pembelaan karena memang bukan kuasa hukumnya, tetapi justru diduga melakukan tekanan agar perkara ini tidak dikembangkan. Pesannya tegas—jangan dibuka, atau risikonya lebih besar.Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika. Di saat negara menggencarkan perang terhadap narkoba, justru muncul indikasi adanya permainan di dalam sistem itu sendiri.
DPD GRANAT Riau tetap tegak lurus berdasarkan fakta/bukti yang disampaikan oleh ibu Bhayangkari, Ini adalah peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum, bahkan masa depan penegakan keadilan itu sendiri.(Tim/Red)