Kab.Pasaman Barat,MNCONLINEMEDIA.COM
Dengan pemberitaan yang marak di kalangan dunia pendidikan tersurat dan tersirat menelisik dugaan penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKN.1 Gunung Tule tahun 2024 dan 2025 sarat dengan permainan monopoli dan curang dalam laporan Anggran Rencana Kerja Sekolah (ARKAS) dan Surat Pertanggung jawabannya (SPj) pada setiap item belanja online dana BOS di SMKN.1 Gunung Tule.
Dugaan bisnis seragam sekolah makin merajale setiap tahun saat PPDB hal ini bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar, bisnis seragam sekolah ini sudah ada larangan Ombusmen RI bahwa hal ini tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan terutama sekolah negeri, dilarang menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik baru maupun lama, sesuai Pasal 181 & 198 PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 Tentang Seragam Sekolah. Dengan jumlah murid SMKN.1 Gunung Tule 452 orang Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua dan tidak boleh dikaitkan dengan PPDB. Pihak sekolah, komite, atau guru dilarang keras memaksa pembelian seragam di sekolah.
Namun sangat ironis yang terjadi di SMKN.1 Gunung Tule Kabupaten Pasaman Barat oknum kepsek ETW tak mempan di beritakan dan tersekesan kebal hukum. Setiap tahun jual nama komite dan koperasi untuk menarik keuntungan dengan jenis baju praktek, Muslim dan batik dan Olahraga dan membuat brand merek sendiri sehingga tidak dapat di cari di pasaran. Sedangkan putih abu-abu dan pramuka di beli di luar sekolah.
Belum lagi dugaan pungli Berkedok komite, dengan modus kekurangan dana BOS di sekolah. Persiswa bervariasi setiap bulan.
Koalisi LSM Bersatu Muhammad Budi Arya, SH kepada wartawan mengatakan (01/04/26) kita mendesak kepal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat agar melakukan audit ulang belanja dana BOSP di SMKN.1 Gunung Tule dan mengusut tuntas pungli Berkedok komite sekolah bahwa sangat fantastis meraup keuntungan dari uang Komite serta seragam sekolah. Hal ini kuat melanggar UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang memanfaatkan jabatan Sekolah.
Tambah Muhammad Arif Arya mengatakan ,setiap tahun SMKN.1 Gunung Tule menerima dana BOS tahun 2025 sebesar Rp.590.400.000. hal ini kita menduga adanya indikasi manipulatif dan kecurangan laporan dana BOS. Dan rentan terjadi praktek gratifikasi saat belanja SIPlah mendapat keuntungan diskon fee.
Kami dari Koalisi LSM Bersatu mendesak dan meminta Kajari Pasaman Barat terkhusus penyidik Kasi Intel agar membongkar dugaan praktek Korupsi. Dengan bukti permulaan dan dokumen yang kita miliki nantinya tegas Muhammad Budi Arya kepada awak media.
Tim/Red