Sekadau, Kalbar,MNCONLINEMEDIA.COM
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI dilaporkan kembali marak di wilayah Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Senin, 20 April 2026, terlihat puluhan lanting jek bermesin fuso beroperasi secara bebas di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kapuas.
Kegiatan penambangan ilegal tersebut tampak berlangsung secara terang-terangan di titik-titik aliran sungai tanpa ada upaya pencegahan dari pihak-pihak terkait.
Mesin-mesin berukuran besar terdengar bekerja hampir tanpa henti, sementara para pekerja melakukan aktivitas penggalian di atas lanting yang tersebar cukup luas.
Dari pantauan langsung di lokasi, sebaran mesin penambang ini mengindikasikan adanya skala kegiatan yang cukup besar dan terorganisir dengan rapi di wilayah tersebut.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa kegiatan penambangan emas ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Warga tersebut menyebutkan bahwa aktivitas ini terkesan sangat aman dan hampir tidak pernah tersentuh oleh upaya penertiban dari aparat setempat.
“Sudah lama juga kerja, tapi aman saja, Kalau siapa yang kerja di situ saya tidak tahu,” ungkap warga tersebut secara singkat kepada tim investigasi.
Situasi di lapangan ini memunculkan keraguan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas kinerja aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah Belitang Hilir.
Minimnya tindakan tegas memicu spekulasi dan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum serta merusak ekosistem sungai.
Aktivitas penambangan ilegal ini secara substansial melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembiaran tindak pidana, oknum pejabat terkait dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan.
Upaya penegakan hukum seharusnya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mewajibkan Polri untuk menjaga ketertiban serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum mendapatkan keterangan resmi atau klarifikasi dari Kapolsek Belitang Hilir terkait maraknya kegiatan PETI di wilayah hukumnya.
Upaya konfirmasi kepada jajaran kepolisian setempat masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan yang berimbang atas keluhan masyarakat tersebut.
Nama jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polsek hingga Polres Sekadau kini menjadi sorotan tajam publik seiring terus beroperasinya mesin-mesin tambang tersebut.
Masyarakat menanti langkah nyata dari pihak kepolisian untuk segera menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sumber air warga.
Dampak dari penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas PETI dinilai sangat berisiko bagi kesehatan ekosistem serta masyarakat yang bergantung pada air sungai.
Tim investigasi akan terus melakukan pemantauan berkala di Desa Entabuk guna memastikan apakah ada tindakan hukum lanjutan atau justru pembiaran yang berlanjut.
Hingga berita diturunkan kemeja redaksi belum ada keterangan resmi dari aparat setempat khususnya Polres Sekadau.
Tim