BEKASI,MNCONLINEMEDIA.COM
Teka-teki dugaan praktik mafia tanah di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat kabar mengenai desakan klarifikasi kepada Bapenda Kota Bekasi terkait temuan Nomor Objek Pajak (NOP) ganda, kini Tim 11 ABK yang diketuai oleh Andreas Beda Kredok melakukan penelusuran langsung ke pihak kewilayahan dan dinas terkait pada Selasa (07/04/2026).
Andreas mengonfirmasi keberadaan dokumen Sporadik, Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat keterangan Ahli Waris, SK Gubernur, Pengantar RT dan RW, SPPT, Sertifikat, yang tercatat pada tahun 2021. Namun, secara mengejutkan, pihak kelurahan menyatakan tidak dapat menemukan berkas fisik tersebut di arsip mereka.
Lurah Jatiasih, Sakum, saat ditemui Tim 11 di lingkungan kantornya, mengakui adanya kendala administratif tersebut.
"Kami masih mencoba mencari dokumen tersebut. Saya mengakui ini adalah bentuk kelalaian staf kami," ujar Sakum saat memberikan keterangan kepada tim investigasi.
Selain masalah administrasi di tingkat kelurahan, Tim 11 ABK menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data pada lahan yang sama. Fokus investigasi tertuju pada lahan atas nama Kamal Alatas yang kini telah beralih nama menjadi Said Al Amir dengan NOP: 3275.020.004.001.2332.0.
Kejanggalan mencolok terlihat pada kronologi administrasi dimana Sertifikat lahan tersebut baru diterbitkan pada tahun 2024, namun dalam catatan sistem, Said Al Amir diketahui sudah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2021. Di sisi lain, terdapat NOP lain atas nama Suyono dengan nomor 3275.020.004.002.2325.0 yang berada di objek lahan yang sama dan sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut.
Respons Bapenda Kota Bekasi Menanggapi temuan ini, Andreas dan tim juga mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi terkait tumpang tindih NOP tersebut.
Pihak Bapenda melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Edi, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kebenaran data di lapangan.
"Kami akan telusuri lebih lanjut kebenaran dari apa yang Bapak Andreas pinta terkait hal ini," tegas Edi saat ditemui di ruang kerjanya.
Dugaan Kejahatan Berjamaah Atas temuan tersebut, Andreas Beda Kredok menduga adanya keterlibatan oknum dari berbagai tingkatan, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan, dalam apa yang ia sebut sebagai "kejahatan berjamaah" atau sindikat mafia tanah.
"Ini jelas mengarah pada praktik sindikat. Bagaimana mungkin pajak dibayarkan bertahun-tahun sebelum sertifikat terbit, dan dokumen penting di kelurahan bisa hilang begitu saja? Pihak-pihak di kewilayahan harus bertanggung jawab atas carut-marutnya administrasi ini," pungkas Andreas.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut dari Bapenda dan upaya pencarian dokumen oleh pihak Kelurahan Jatiasih.
Seperti yang kita ketahui kasus Penyerobotan tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 385 KUHP (tentang stellionaat atau kejahatan penipuan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun, serta Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan tanpa izin. Pasal 385 KUHP mencakup tindakan melawan hukum menguasai atau menjual tanah/bangunan milik orang lain dengan niat menguntungkan diri sendiri. Menjerat pihak yang secara melawan hukum menguasai, menjual, menukarkan, atau menggadaikan tanah, tanah garapan, atau rumah milik orang lain, baik yang sudah bersertifikat maupun belum.
*Kejahatan Mafia Tanah Berjamaah*
Tindak pidana mafia tanah berjamaah adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan sekelompok orang, sering kali mencakup oknum pejabat, notaris/PPAT, aparat desa, hingga pengacara, untuk mengambil alih tanah milik orang lain secara ilegal. Kasus ini umumnya melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data, dan suap, yang bertujuan mengubah kepemilikan sah menjadi milik mafia.
*Modus Operandi*
Mafia Tanah Berjamaah
Mafia tanah bekerja secara terstruktur, di mana masing-masing pelaku memiliki peran spesifik:
1. Pemalsuan Dokumen: Memalsukan sertifikat tanah (SHM), girik, atau Akta Jual Beli (AJB).
2. Manipulasi Data BPN/Desa: Melibatkan oknum internal untuk mengubah data di buku tanah atau warkah tanah.
3. Gugatan Abal-abal: Menggunakan putusan pengadilan yang rekayasa untuk mengesahkan kepemilikan palsu.
4. Penyerobotan/Intimidasi: Menguasai lahan secara paksa, memagari lahan, atau mengusir pemilik sah.
5. Penjualan Fiktif: Menjual tanah yang bukan miliknya kepada pihak ketiga yang beritikad baik.
*Pidana Hukum*
Para pelaku mafia tanah dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang terkait, di antaranya:
1. Pemalsuan Surat: Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.
2. Penipuan dan Penggelapan: Pasal 378 dan 372 KUHP.
3. Penyerobotan Tanah: Pasal 385 KUHP.
4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil kejahatan disamarkan.
5. Penyertaan (Medepleger): Pasal 55 KUHP, digunakan untuk menjerat semua pihak yang terlibat bersama-sama dalam kejahatan tersebut.
Dimohon untuk Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas semua Pelaku Mafia Tanah di Kota Bekasi. (Tim/Red)