Thursday, March 5, 2026

‎Toko Obat Terlarang Golongan G di Bekasi Kembali Beroperasi, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum. ‎ ‎l


‎BEKASI,MNCMEDIAONLINNE.COM

Toko obat yang diperkirakan menjual obat terlarang golongan G di Jalan Cipendawa Lama, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kembali beraktivitas meskipun sebelumnya pernah dilaporkan ke Polsek Rawalumbu, Polres Kota Bekasi, bahkan pernah dikunjungi langsung oleh pihak Polda. Kamis (05 Maret 2026)
‎ 
‎Tim awak media yang melewati lokasi pada hari ini melihat toko yang sudah beberapa kali menjadi objek laporan kembali buka operasional. Hal ini membuat tim serta masyarakat sekitar mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) terkait, terutama mengapa belum dapat menangkap para pelaku pengedar beserta Munir dan Daud selaku koordinatornya.
‎ 
‎Kondisi ini juga menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dengan jabatan cukup tinggi yang membekingi usaha tersebut dan menerima uang suap agar toko tidak ditutup.
‎ 
‎"Saya sangat heran dengan kinerja APH di kota Bekasi, bagaimana bisa membiarkan ada orang yang menjual obat terlarang di kota Bekasi seolah-olah menutup mata terkait aktivitas ini," ujar salah satu warga yang ditemui tak jauh dari lokasi toko.
‎ 
‎ 
‎Aturan Hukum yang Mengatur Penjualan Obat Golongan G Tanpa Izin
‎ 
‎Keterlibatan oknum APH maupun pihak lain dalam penjualan obat daftar G (obat keras) tanpa izin resmi diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut rincian aturan dan ancaman pidana terkait:
‎ 
‎1. Penjualan Obat Daftar G Secara Ilegal
‎ 
‎Obat Daftar G (dikenal dengan logo lingkaran merah bertuliskan huruf K di dalamnya) hanya boleh diserahkan oleh apotek dengan resep dokter sah. Penjualan tanpa izin diatur dalam:
‎ 
‎- Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
‎- Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki perizinan berusaha dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
‎- Peraturan BPOM juga mengatur bahwa obat keras Daftar G, psikotropika, dan narkotika hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
‎ 
‎2. Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum
‎ 
‎Jika oknum APH (polisi, jaksa, atau pihak terkait lainnya) terlibat dalam penjualan atau peredaran obat daftar G, tindakan tersebut merupakan tindak pidana murni yang dapat diperberat karena posisinya sebagai penegak hukum.
‎ 
‎- Oknum tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 435 atau 436 UU Kesehatan yang sama.
‎- Jika obat yang diperjualbelikan termasuk jenis yang sering disalahgunakan (seperti Carnophen atau Zenith) yang berdampak merusak generasi muda, pelaku dapat dijerat pasal tambahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎ 
‎3. Sanksi Tambahan
‎ 
‎- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjual obat ilegal dapat dikenai sanksi tambahan jika obat yang dijual merugikan kesehatan konsumen.
‎- Sanksi Etik dan Kedinasan: Oknum APH yang terlibat akan menghadapi sidang kode etik dan berisiko mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selain hukuman pidana.
‎ 
‎ 
‎ 
‎Harapan Masyarakat
‎ 
‎Masyarakat berharap pihak APH dapat segera memberantas mafia obat daftar G di Kota Bekasi. Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan peredaran obat terlarang yang diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus kriminalitas dan melindungi generasi muda dari bahaya zat berbahaya yang mirip narkoba.
‎( RED )