Thursday, March 5, 2026

PNS Kelurahan Jatiasih Diduga Main Gaji Buta, Lurah & Staf Hilang Saat Jam Kerja, Anak PKL Tak Dapat Perhatia. ‎‎‎

‎BEKASI,MNCMEDIAONLINNE.COM
‎Tim awak media yang berada di Kantor Kelurahan Jatiasih, Jalan Hercules, RT.005/RW.004, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menemukan kondisi yang mengkhawatirkan pada jam kerja pukul 13.40 WIB.
‎Hanya satu orang petugas terlihat berada di meja resepsionis, sementara tiga anak yang diduga sebagai pekerja anak atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) sekolah berada di sekitar lokasi. ( Kamis, 05 Maret 2026 )
‎ 
‎Alih-alih memberikan bimbingan atau pelatihan yang mungkin dibutuhkan oleh anak-anak tersebut, oknum pegawai kelurahan yang ada ternyata tidak berada di posisinya dan menghilang saat jam kerja berlangsung. Tim juga mencoba menanyakan keberadaan para staf kelurahan kepada anak-anak tersebut, namun mereka memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun.
‎ 
‎Selain itu, Lurah Jatiasih, Bapak Sakum Nugraha, S.E., juga tidak ditemukan di lokasi kantor pada saat pemeriksaan. Kondisi ini dianggap sebagai contoh yang kurang baik bagi bawahannya, karena secara tidak langsung dapat memberikan kesan mengajarkan perilaku tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
‎ 
‎Aturan dan Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS
‎ 
‎Perilaku PNS yang tidak hadir di kantor pada jam kerja tanpa alasan sah merupakan pelanggaran yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut poin pentingnya:
‎ 
‎1. Kewajiban Jam Kerja
‎ 
‎PNS wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, yaitu secara umum 37,5 jam per minggu dengan hari kerja Senin hingga Jumat. ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel (baik dari lokasi maupun waktu) hanya dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kinerja (PPK) atau pimpinan instansi sesuai ketentuan Perpres 21/2023.
‎ 
‎2. Larangan dan Klasifikasi Pelanggaran
‎ 
‎Meninggalkan kantor atau tempat tugas selama jam kerja tanpa izin resmi dari atasan – kecuali untuk menjalankan tugas kedinasan – dianggap sebagai pelanggaran disiplin sesuai PP 94/2021. Tingkat pelanggaran ditentukan berdasarkan durasi ketidakhadiran:
‎ 
‎- Akumulasi 3-6 hari kerja per tahun: Digolongkan sebagai pelanggaran ringan.
‎- Akumulasi 7-10 hari kerja per tahun: Digolongkan sebagai pelanggaran sedang.
‎- Akumulasi 11-20 hari kerja per tahun atau 10 hari berturut-turut: Digolongkan sebagai pelanggaran berat.
‎ 
‎3. Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
‎ 
‎Berdasarkan PP 94/2021, sanksi disiplin diberikan sesuai tingkat pelanggaran:
‎ 
‎- Sanksi ringan: Teguran lisan atau teguran tertulis.
‎- Sanksi sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau pemberhentian sementara dari jabatan.
‎- Sanksi berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan sebagai PNS.
‎ 
‎Pelanggaran disiplin semacam ini berpotensi mengurangi kualitas dan produktivitas pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, termasuk upaya untuk menangani permasalahan seperti pekerja anak atau mendampingi pedagang kecil.
‎ 
‎ 
‎ 
‎Harapan Masyarakat
‎ 
‎Masyarakat mengimbau Walikota Bekasi untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Pemeriksaan mendalam perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab tidak hadirnya pegawai kelurahan dan lurah pada jam kerja, serta memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak yang bersalah. Tindakan tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh PNS di Kota Bekasi agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
‎ 
‎ 
‎ ( RED )