NIAS BARAT,MNCONLINEMEDIA.COM
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat. Penjabat (PJ) Kepala Desa berinisial F.W., S.Pd., menjadi sorotan publik setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran pada sejumlah program vital, meliputi pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) PAUD/TK serta kegiatan Posyandu untuk Tahun Anggaran 2025. ( 17/03/2026 )
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun tersebut, tercatat alokasi anggaran untuk honor tenaga pengajar PAUD/TK mencapai Rp52.800.000 dan untuk program Posyandu sebesar Rp64.320.000. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang jauh berbeda dari rencana yang telah disusun dan disahkan.
Honor Guru Hanya Dibayar Sebagian, Hak Pekerja Terabaikan
Sejumlah tenaga honorer yang diwawancarai mengungkapkan bahwa pembayaran hak mereka baru terealisasi pada periode pertama, yakni Januari–Juni 2025 dengan total nilai Rp26.400.000. Meskipun demikian, pembayaran tersebut dinilai belum merata dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa pengajar mengaku hanya menerima upah selama lima bulan, padahal secara aturan mereka berhak mendapatkan Rp400.000 setiap bulannya. Lebih jauh lagi, pembayaran untuk periode Juli hingga Desember 2025 hingga saat ini belum disalurkan tanpa adanya pemberitahuan atau kejelasan resmi dari pihak pemerintahan desa.
“Kami sudah bekerja dan mengabdi, tapi hak kami tidak diberikan secara utuh. Ini bukan sekadar keterlambatan, ini sudah merugikan kami secara ekonomi,” ujar salah satu perwakilan tenaga honorer dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, PJ Kepala Desa beralasan bahwa pencairan tahap kedua tertunda karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2025. Jawaban ini justru memicu pertanyaan baru karena para tenaga pengajar menegaskan tidak pernah mendapatkan sosialisasi, hasil musyawarah desa, maupun surat keputusan resmi yang menjelaskan perubahan atau penundaan anggaran tersebut.
Tidak hanya masalah pembayaran, muncul pula dugaan adanya tekanan psikologis terhadap para pengajar. Disebutkan bahwa terdapat ancaman berupa penghapusan data tenaga pengajar dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jika mereka terus mempertanyakan atau menuntut haknya.
Anggaran Miliaran, Manfaat Posyandu Dinilai Minim
Masalah tidak berhenti pada sektor pendidikan. Pada program Posyandu yang juga mendapatkan alokasi dana besar, realisasi manfaat yang diterima masyarakat dinilai sangat jauh dari harapan. Para kader Posyandu dan warga mengeluhkan minimnya bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang disalurkan.
Menurut keterangan yang diperoleh, bayi dan balita di desa tersebut hanya menerima bantuan berupa delapan butir telur dan setengah kilogram kacang hijau. Sementara itu, kelompok lansia disebut hanya mendapatkan satu kotak susu dalam kurun waktu satu tahun penuh. Fakta ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut.
Masyarakat Mendesak Audit Independen
Menyusul merebaknya kasus ini, gelombang protes dan tuntutan keadilan mulai terdengar. Masyarakat bersama para tenaga honorer mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Barat, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan. Mereka menuntut dilakukannya audit menyeluruh dan independen untuk melacak alur dana tersebut.
“Ini harus dibuka secara terang benderang. Jika memang terbukti ada pelanggaran aturan atau penyalahgunaan wewenang, harus ada pihak yang bertanggung jawab dan ditindak sesuai hukum. Kami hanya menuntut keadilan dan hak kami yang tertunda,” tegas perwakilan tenaga honorer.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Dinas PMD Kabupaten Nias Barat maupun instansi berwenang lainnya terkait dugaan penyimpangan ini. Publik kini menanti langkah cepat, transparan, dan akuntabel untuk menjawab keresahan yang ada.(Tim/Red)