Friday, March 6, 2026

Aktivitas PETI Marak Terkesan Bebas Menggunakan Alat Excavator di Kecamatan Boyan Tanjung,Diminta Presiden dan Kapolri Turun Tangan dan Tindak Tegas.



Kapuas Hulu, Kalbar,MNCONLINEMEDIA.COM

Jumat 6 Maret 2026
Pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat excavator adalah aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi (PETI) yang memanfaatkan alat berat untuk menggali dan memindahkan material dalam skala besar.

Aktivitas ini melanggar hukum dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat. 

Kegiatan ini dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen legal lainnya yang disyaratkan oleh pemerintah.

Penggunaan alat berat Excavator digunakan untuk mempercepat pengerukan tanah dan batuan yang mengandung bijih emas, yang sebelumnya mungkin hanya bisa dilakukan oleh penambang tradisional dengan alat sederhana.

Penggunaan alat berat menyebabkan kerusakan lahan yang lebih masif dan cepat.

salah satunya masuk dari Desa Pemawan hingga di Jalan simpang empat KM.1 Delintas Karya Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

dari pantauan Tim invesitgasi awak media kurang lebih sepuluh unit alat berat excavator beraktivitas mengeruk tanah dan alat PETI sangat bebas beroperasi seakan diduga sudah terkoodinir.

warga sekitar juga membenarkan aktivitas tersebut beroperasi, "belum lama juga bekerja kemarin sempat of ada info mau razia katanya ada Tim Garuda Prabowo,ucapnya Kamis 26 Februari 2026.

Kerusakan lingkungan parah Aktivitas ini menyebabkan deforestasi, perubahan bentang alam, hilangnya lapisan subur tanah, dan menciptakan lubang-lubang besar yang berpotensi menyebabkan banjir dan tanah longsor.

Pencemaran sering kali melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses ekstraksi, yang mencemari sumber air, tanah, dan udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Dampak sosial dan ekonomi meskipun dapat memberikan pendapatan jangka pendek bagi sebagian masyarakat lokal, PETI juga memicu ketimpangan sosial, konflik, dan hilangnya lahan pertanian produktif.

Pelanggaran Hukum: Pelaku penambangan emas ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Kapuas Hulu.

Tim Redaksi.