Sintang Kalbar,MNCONLINEMEDIA.COM
Polemik yang sangat panjang dikepengurusan Koperasi Perkebunan Sawit Sinar Boluh Prima (SBP) yang dimulai dari adanya unsur dugaan keteledoran keteledoran Panitia Pemilihan Pengurus Koperasi SBP periode 2025 - 2028 dengan terindikasi melanggar ketentuan AD/ART Koperasi SBP hingga dugaan terjadinya pemalsuan data dan pemalsuan keterangan yang dituangkan kedalam Akta Notaris sehingga Akta tersebut seolah-olah benar, demikian disampaikan Ketua LSM Somasi Arbudin saat bertemu para awak media disela sela investigasi pangkalan LPG 3 Kg bodong di Kabupaten Sintang 5/2/2026.
Arbudin berharap agar Polda Kalimantan Barat dapat fokus pada bukti-bukti otentik yang diberikan pihak pelapor seperti dokumen yang isinya memalsukan keterangan seolah-olah terlapor sudah lama menjadi Anggota Koperasi padahal faktanya baru 3 (tiga) bulan menjadi Anggota Koperasi", pesan Arbudin.
Memberikan keterangan palsu dalam dokumen dan akta diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (KUHP Nasional), khususnya pasal pemalsuan surat (Pasal 391) dan memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 291), Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6-7 tahun, yang mencakup pembuatan surat palsu, penggunaan surat/akta palsu, serta manipulasi data dalam akta autentik, jelas Arbudin.
Menurut Arbudin Penanganan kasus dugaan pemalsuan data dan keterangan palsu ini mendapat sorotan LSM Somasi karena prosesnya sudah berjalan sejak akhir April 2025 lalu, jadi kita meminta agar Bapak Kapolda Kalbar lebih serius dalam menegakkan supremasi hukum atas upaya sekelompok orang yang dengan sengaja dan berbagai cara memalsukan dokumen sehingga seolah olah benar agar niatnya untuk kepentingan tertentu tercapai.
Disamping dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dimulai dengan memalsukan dokumen yang seolah-olah benar, ada beberapa dugaan kasus seperti halnya sertifikat ganda, proyek mangkrak, pangkalan LPG 3 Kg Bodong dan lain-lain yang semuanya memiliki unsur pemalsuan data atau dokumen dan dugaan korupsi maka sekali lagi kita meminta agar Polda Kalbar dengan tegas dan taransparan dalam penegakan Supremasi Hukum, pinta Arbudin. (Tim/red)