Surabaya,MNCONLINEMEDIA.COM
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali memasuki babak baru. Dalam sidang Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Marwan Kustiono. Namun, alih-alih menembus inti persoalan, jawaban jaksa dinilai hanya berputar di pinggir gelanggang.
Tim kuasa hukum Marwan Kustiono melaluinya Achmad Yani, SH., MH, Agustinus Marpaung, SH., MH, Viktor Marpaung, SH dan Wilhem Ranbalak, SH menilai tanggapan JPU tak menyentuh “urat nadi” keberatan, terutama soal kewenangan absolut pengadilan.
Menurut penasihat hukum, sebelum palu pembuktian diketuk, majelis hakim wajib lebih dulu memastikan apakah perkara ini memang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tipikor.
“Jaksa justru melompat ke pokok perkara, padahal isu kompetensi absolut belum dijawab secara hukum dan argumentatif,” ujar Achmad Yani. Langkah itu dinilai mengaburkan batas antara eksepsi dan pembuktian materiil.
Ia menegaskan, perkara ini berakar pada hubungan kontraktual pembiayaan syariah. Sengketa kunci, termasuk penutupan rekening escrow oleh bank, telah lebih dulu digugat secara perdata dan kini diperiksa di Pengadilan Agama Surabaya.
"Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, peristiwa tersebut dinilai tak serta-merta bisa ditarik ke ranah pidana korupsi, "jelas doktor lulusan Universiti Sains Malaysia itu.
Tim pembela juga menyoroti konstruksi kerugian negara yang dikaitkan dengan status hukum bank. Mereka mengingatkan asas tempus delicti dan prinsip non-retroaktif, yang menegaskan bahwa hukum pidana tak boleh ditarik mundur mengikuti perubahan status di kemudian hari.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini, atau setidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima demi kepastian hukum.
Sementara itu, JPU bergeming. Jaksa menilai seluruh keberatan terdakwa telah masuk ke pokok perkara dan harus diuji dalam pembuktian.
Dakwaan disebut telah disusun cermat dan kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai sah karena perkara mengandung unsur kerugian keuangan negara.
Sidang pun kini menjadi ajang tarik-ulur antara klaim kewenangan dan bantahan hukum, menunggu palu hakim menentukan arah.
Tim/red