Thursday, August 7, 2025

Diminta Polda Jabar Melalui Direskrimsus Mengungkap Oknum APH Yang Terlibat Beserta Jaringan Pengoplosan Gas 3kg Bersubsidi Di Rumpin

RUMPIN, BOGOR,MNCONLINEMEDIA.COM

Di era menuju Indonesia emas, Praktik pengoplosan gas subsidi masih merebak dan secara terselubung di kalangan masyarakat dan diduga juga banyak oknum TNI AU yang terlibat seperti halnya yang menjadi sorotan di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Praktik ilegal ini diduga menjadi bisnis yang sangat menggiurkan bagi para Oknum, dengan meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap harinya. 

Pengoplosan gas subsidi ilegal ini masih berjalan lancar di beberapa titik wilayah Rumpin Sekitarnya seperti Desa Sukamulya dan desa lainnya, Keberadaan praktik ilegal ini tak hanya merugikan konsumen dan masyarakat, tapi juga diduga melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang diketahui TNI aktif

Dugaan keterlibatan oknum TNI AU yang diduga menggunakan nama (Jp, Uc, Sb, Hr, Cr). Bisnis ilegal ini dikendalikan oleh yang disebut sebagai “bos” di balik operasi tersebut, di antaranya (Ag, Mtf, Shb) dan juga melibatkan sejumlah warga sipil seperti (As alias Rbn, Jy, Ggn, Jn, Hj, Dd, Uc) juga turut terlibat dalam jaringan ini.

Sesuai Peraturan Polri (Perkap Polri) tentang pengoplosan gas LPG 3 kg tidak secara spesifik diatur dalam satu peraturan tersendiri. Namun, praktik pengoplosan LPG 3 kg melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, tindakan ini juga melanggar prinsip penyaluran LPG bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. 

UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001):
Pasal 55 UU ini, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyediaan dan penyaluran LPG. Pengoplosan LPG dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini karena mengubah peruntukan dan kualitas produk bersubsidi. 

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 62 mengatur tentang larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengoplosan LPG, yang mengubah isi dan kualitas tabung, jelas melanggar ketentuan ini karena konsumen menerima produk yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. 

Penyaluran LPG Bersubsidi:
LPG 3 kg adalah produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi (misalnya 12 kg) dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 kg di pasaran, merugikan masyarakat kecil. 

Pelaku pengoplosan LPG dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, berdasarkan UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen. 

Meminta khususnya Kapolri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum, tangkap dan Penjarakan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.